Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang yang diwakili Asisten Administrasi Umum
Drs. Igor Nugroho, M. Si membuka pelaksanaan Sosialisasi Rencana Aksi Nasional
Hak Asasi Manusia dan Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia
Kabupaten Sintang Tahun 2022 di Ruang Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada
Selasa, 8 Februari 2022.
Hadir dalam kegiatan sosialiasi tersebut Muhammad Asad Kepala Bidang Hak
Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Barat, Liston A. Hutasoit dari
Balai Pemasyarakatan Sintang, Sumardiyanta Kepala Seksi Bimbingan Narapidana
dan Kegiatan Kerja Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Sintang, Kepala Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Drs. Lindra Azmar, M. Si,
Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Kabupaten
Sintang Hartati, SH, MH. dan Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Asisten Administrasi Umum Igor Nugroho menyampaikan
bahwa hak asasi manusia merupakan hak
dasar yang secara kodrati melekat pada diri setiap manusia, bersifat universal
dan langgeng, oleh karena itu harus dihormati, dipenuhi, dilindungi,
ditegakkan, dan dimajukan, semua itu merupakan kewajiban dan tanggung jawab negara,
terutama pemerintah.
“untuk itu pemerintah menetapkan rencana aksi
nasional hak asasi manusia (RAN-HAM) yang telah dilaksanakan beberapa periode
dan pelaksanaan periode sekarang dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi
Manusia Tahun 2021-2025, yang mana dalam ketentuan Peraturan Presiden tersebut
mengamanahkan kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan kewajibannya dalam
melakukan penghormatan, perlindungan, penegakan
dan pemajuan HAM sesuai dengan kewenangannya” terang Igor Nugroho
“hal ini sejalan dengan ketentuan Undang Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Bahwa pemerintah wajib dan bertanggung jawab untuk menghormati,
melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia
yang diterima oleh negara Republik
Indonesia” tambah
Igor Nugroho
“kewajiban itu diwujudkan dalam implementasi yang
efektif di bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan,
dan bidang lain. Salah satu implementasi penegakan perlindungan ham adalah dengan
memberikan peran penting kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan aksi
nasional HAM. Komitmen negara dan Pemerintah Republik Indonesia terhadap
penghormatan hak asasi manusia baik di pusat maupun di daerah dengan
memperhatikan aspek pluralisme dan multikulturisme, oleh karena itu mandat
tersebut harus dipahami, dijadikan acuan dan dilaksanakan oleh semua
penyelenggara negara secara akuntabelisasi, sehingga aktualisasi
fungsi hukum sebagai sarana pembaharuan dan pembangunan, instrumen penyelesaian
masalah secara adil serta sebagai pengatur perilaku masyarakat untuk
menghormati hukum dapat tercapai dengan mempertimbangkan
nilai-nilai agama, moral, adat istiadat, budaya, keamanan, ketertiban umum,
dan kepentingan bangsa Indonesia” tambah Igor Nugroho
0 Komentar untuk "Susun RAN HAM, Pemkab Sintang Gelar Sosialisasi, Dibuka Sekda Sintang"