Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH dan Kepala Kejaksaan Negeri
Sintang Porman Patuan Radot, SH.,MH menandatangani Nota Kesepatan antara Pemerintah
Kabupaten Sintang dengan Kejaksaan Negeri Sintang di Pendopo Bupati Sintang
pada Jumat, 4 Februari 2022.
Adapun Nota Kesepatan antara Pemerintah Kabupaten Sintang dengan Kejaksaan
Negeri Sintang adalah kesepakatan tentang Pemulihan Keuangan dan Aset,
Pendampingan Pelaksanaan Pembangunan Daerah dan Penanganan Masalah Hukum Bidang
Perdata dan Tata Usaha Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Hadir pada penandatanganan nota kesepakatan tersebut, Sekretaris Daerah
Kabupaten Sintang Dra. Yosepa Hasnah, M. Si, Kepala Seksi Perdata dan Tata
Usaha Negara Kejari Sintang Samuel Hutahayan, S.H dan jajaran Kejaksaan Negeri
Sintang, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Syarief Yasser Arafat,
S. Sos, M. Si, Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Camat.
Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Porman Patuan Radot menyampaikan bahwa
ruang lingkup nota kesepakatan ini adalah bantuan hukum berupa jasa sebagai
pengacara Negara. “dasarnya ada kuasa khusus baik yang mitigasi dan non
mitigasi. Pendampingan hukum ini dalam rangka menyelamatkan keuangan dan asset
negara dan menegakan kewibawaan pemerintah untuk bertindak sebagai konsiliator,
mediator, dan fasilitator dalam hal perselisihan atau sengketa antara pihak kedua
dengan pemerintah” terang Porman Patuan Radot
“dari kesepakatan ini, seluruh OPD di Pemkab Sintang menggunakan layanan
jasa dari jaksa pengacara negara terlebih kegiatan yang berkaitan dengan
pemulihan keuangan dan asset negara. Contohnya kelebihan bayar dalam sebuah
pengadaan barang dan jasa dapat mengajukan bantuan hukum kepada pengacara
negara yakni kejaksaan” terang Porman Patuan Radot
“ada juga perintah dari Kejaksaan Agung, bahwa melindungi asset negara dan
mengoptimalkan penyelamatan keuangan. Jaksa Agung memberi petunjuk bahwa
korupsi dibawah 50 juta tidak usah dinaikan. Tetapi bukan berarti perkara itu
tidak diproses. Perkara itu mungkin naik, tetapi Bupati, Sekda, dan Kepala
Dinas dapat memberi sanksi kepada yang bersangkutan, kemudian sampaikan kepada
kami untuk menjadi laporan kepada atasan kami” terang Porman Patuan Radot
“soal pemulihan asset, kami akan mengoptimalkan pengembalian aset seperti
tanah yang mungkin menjadi korban mafia tanah. Semoga nota kesepakatan ini
menjadi langkah awal kita dalam memperbaiki banyak hal” terang Porman Patuan
Radot
Sementara Bupati Sintang Jarot Winarno menyampaikan
Pemkab
Sintang sangat sangat
mengapresiasi atas penyusunan nota kesepakatan ini, dan besar harapan kami agar
hal ini menjadi langkah awal dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat
serta mempercepat pembangunan di Kabupaten Sintang.
“khusus untuk OPD pelaksana kesepakatan ini, saya harapkan
untuk dapat melaksanakan nota kesepakatan ini dengan baik dan penuh
tanggungjawab, semua hal yang telah disepakati agar menjadi atensi sesuai koridor peraturan yang berlaku. Kepala
OPD dan Camat, dukung nota kesepakatan ini” pesan Bupati Sintang.
0 Komentar untuk "Sukseskan Pengelolaan Aset dan Keuangan Tahun 2022, Pemkab Sintang Gandeng Pengacara Negara Kejari Sintang"