Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH dan Ketua Pengadilan Agama
Sintang Zainul Arifin, S.Ag menandatangani Nota Kesepatan antara Pemerintah
Kabupaten Sintang dengan Ketua Pengadilan Agama Sintang di Pendopo Bupati
Sintang pada Jumat, 4 Februari 2022.
Adapun Nota Kesepatan antara Pemerintah Kabupaten Sintang dengan Ketua
Pengadilan Agama Sintang adalah
kesepakatan tentang Pelayanan Terpadu Administrasi Pencatatan Perkawinan dan
Dokumen Kependudukan Bagi Masyarakat Kabupaten Sintang.
Hadir pada penandatanganan nota kesepakatan tersebut, Sekretaris Daerah
Kabupaten Sintang Dra. Yosepa Hasnah, M. Si, jajaran Pengadilan Agama Sintang, Kepala
Kementerian Agama Kabupaten Sintang H. Anuar Akhmad, S. Ag, Asisten
Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Syarief Yasser Arafat, S. Sos, M. Si,
Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Camat.
Bupati Sintang Jarot Winarno menyampaikan Pemkab Sintang sangat sangat
mengapresiasi atas penyusunan nota kesepakatan ini, dan besar harapan kami agar
hal ini menjadi langkah awal dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat
serta mempercepat pembangunan di Kabupaten Sintang.
“khusus untuk OPD pelaksana kesepakatan ini, saya harapkan untuk dapat
melaksanakan nota kesepakatan ini dengan baik dan penuh tanggungjawab, semua
hal yang telah disepakati agar menjadi atensi sesuai koridor peraturan yang
berlaku. Kepala OPD dan Camat, dukung nota kesepakatan ini” pesan Bupati
Sintang.
Ketua Pengadilan Agama Sintang
Zainul Arifin menjelaskan bahwa dasar kesepakatan ini adalah Peraturan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang sidang keliling
dan pelayanan terpadu kepada masyarakat.
“poinnya adalah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat terkait dengan
kepastian hukum mengenai perkawinan yang dibawah tangan. Ternyata masih banyak
di masyarakat, yang mana perkawinannya yang belum dicatatkan. Maka, kami
membuat bekerjasama dengan Pemkab Sintang secara khusus Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil dan Kementerian Agama Kabupaten Sintang” terang Zainul Arifin
“banyaknya perkawinan di kalangan masyarakat muslim di Kabupaten Sintang
yang belum memiliki buku nikah, padahal perkawinan mereka sudah memenuhi
syarat, sesuai dengan kaidah agama Islam dan tentunya tidak melanggar aturan
hukum positif yang berlaku. Inilah kami hadir bersama Kemenag dan Dukcapil
untuk menyelesaikan administrasi itu” terang Zainul Arifin
“Pengadilan Agama akan melakukan sidang terhadap pasangan suami istri yang
sudah menikah tapi belum punya buku nikah. Habis itu, akan ditetapkan sebagai
perkawinan resmi. Kemudian penetapan itu diserahkan kepada Kementerian Agama
dalam hal KUA untuk dicatatkan perkawinannya, untuk diproses oleh Dukcapil
untuk diubah statusnya menjadi diakui oleh negara” terang Zainul Arifin
“akibatnya pada anak sebelumnya tanpa bapak karena adanya pengesahan ini,
maka ada kepastian hukum dan hak untuk mendapatkan identitias KTP, KK dan akte
kelahiran. Misalnya nama anak sebelumnya binti ibunya, karena sudah diakui,
maka akan ada catatan lain. Intinya kita bantu masyarakat yang kurang mampu dan
masyarakat yang tidak bisa dengan mudah mengakses fasilitas hukum, kita akan
datangi” terang Zainul Arifin
“contohnya di Serawai ada 40 pasangan suami istri belum memiliki buku nikah
padahal sudah lama menikahnya. Dan sudah kami cek, perkawinan mereka memenuhi
syarat hukum agama dan tidak bertentangan dengan hukum positif. Maka hal
seperti ini akan kami bantu selesaikan, biar mereka bisa mendapatkan hak
mendapatkan status dan hak administrasi” tambah Zainul Arifin
“dengan kesepakatan ini, maka hari itu sidang, langsung keluar surat
penetapan, hari itu langsung bisa dicatatkan di KUA, dan langsung bisa diurus
produk di Dukcapil, tidak perlu sampai dua minggu. Dengan demikian masyarakat
akan mudah mendapatkan hak administratifnya” tambah Zainul Arifin
0 Komentar untuk "Selesaikan Masalah Administrasi Perkawinan, Bupati dan Ketua PA Sintang Teken MoU"