Bupati
Sintang yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sintang, Dedy Irawan, S.Hut, M.T,
menghadiri kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat
Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang, bertempat di Aula Kantor Camat Sepauk,
Kabupaten Sintang, pada Rabu, 2 Februari 2022.
Dalam
arahannya, Sekretaris Bappeda Kabupaten Sintang, Dedy Irawan menjelaskan bahwa
pelaksanaan Musrenbang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 25 tahun
2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perlu dilaksanakan kegiatan musrenbang,
“sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilaksanakan Musyawarah Perencanaan
Pembangunan (musrenbang) secara berjenjang mulai dari tingkat desa atau
kelurahan, tingkat kecamatan sampai dengan tingkat kabupaten untuk menyerap
aspirasi masyarakat, sebagai bahan masukan kepada Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Pusat untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP), dengan tujuan
untuk mendapatkan keselarasan antara Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan
Rencana Kerja Pemerintah (RKP)”, kata Dedy.
Menurut Dedy
Irawan bahwa pembangunan merupakan suatu proses yang dilakukan untuk mencapai
suatu kondisi ideal yang diinginkan, “perubahan dapat terjadi dalam berbagai
bentuk, baik itu melalui pengadaan prasarana, penciptaan atau penataan
struktur, ataupun pembentukan mentalitas tertentu, pembangunan juga merupakan
suatu proses transformasi dari kondisi aktual yang dirasakan masth kurang
kepada kondisi ideal yang diharapkan dapat dipenuhi, keberhasilan suatu program
pembangunan haruslah diawali dengan perencanaan yang terarah, cermat dan
terukur. pada hari ini, kita melaksanakan musrenbang dalam rangka penyusunan
perencanaan pembangunan untuk tahun 2023 mendatang, atau lebih dikenal dengan
Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk tahun 2023”, ucap Dedy.
Masih kata
Dedy Irawan bahwa sebuah perencanaan pembangunan daerah harus dilakukan
beberapa pendekatan, “seperti pendekatan partisipatif dengan melibatkan
berbagai pemangku kepentingan dan menggunakan pendekatan atas-bawah dan
bawah-atas dalam merencanakan sebuah pembangunan bagi daerah”, tambahnya.
“perencanaan
pembangunan haruslah memiliki tema sebagai petunjuk dan gambaran dari capaian
yang akan diraih dengan proses perencanaan tersebut, pemilihan tema RKPD
Kabupaten Sintang 2023 telah dilakukan penyelarasan dengan tema RKP 2023, dasar
dokumen RPJMD Kabupaten Sintang tahun 2021-2026, tema RKPD Kabupaten Sintang
tahun 2023 adalah “pemulihan ekonomi melalui peningkatan infrastruktur dasar,
mutu pelayanan kesehatan, sumber daya manusia yang berkualitas menuju sintang
yang inovatif, maju dan lestari”, sambung Dedy.
Sementara
itu Ketua Panitia Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan
Sepauk, Wanti Ismartini menjelaskan bahwa maksud daripada dilaksanakan
Musrenbang ini merupakan wadah forum komunikasi dan musyarawah tahunan antara
pemangku kepentingan ditingkat desa untuk mendapatkan masukan, “masukannya itu
ialah berupa kegiatan prioritas pembangunan diwilayah kecamatan yang
berdasarkan dari usulan dari setiap desa serta menyepakati rencana kegiatan
desa di kecamatan dan hal tersebut menjadi dasar penyusunan rencana pembangunan
kecamatan yang akan diajukan kepada OPD yang berwenang sebagai bahan penyusunan
RKPD kabupaten pada tahun berikutnya”, jelasnya.
Masih kata
Ketua Panitia Musrenbang menjelaskan tujuan dilaksanakan Musrenban ini, “yang
pertama untuk membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan desa
yang menjadi prioritas pembangunan diwilayah kecamatan, yang kedua untuk
membahas dan menyepakati kegiatan prioritas kegiatan pembangunan kecamatan yang
belum tercakup didalam kegiatan pembangunan desa, yang ketiga yakni untuk
menyepakati pembuatan kegiatan prirotias pembanguan diwilayah kecamatan
berdasarkan tugas dan fungsi OPD di Kabupaten Sintang”, katanya.
Ketua
Panitia Musrenbang tingkat Kecamatan Sepauk juga menjelaskan bahwa pelaksanaan
Musrenbang ditingkat Desa sudah dilaksanakan di bulan Januari 2022, “tahapan
musrenbang tingkat Kecamatan Sepauk dimulai dari musrenbang tingkat desa yang
telah dilaksanakan oleh 40 desa pada tanggal 10-31 Januari 2022, kemudian hasil
kesepakatan dalam musrenbang ditingkat desa akan dimasukkan dalam berita acara
hasil musrenbang kecamatan sepauk yang dimana dalam pelaksanaan musrenbang
tingkat Kecamatan Sepauk ini akan menghasilkan kesepakatan sebagai bahan
masukan dalam upaya penyempurnaan RKPD
Kabupaten Sintang selanjutnya ketetapan arah kebijakan prioritas pembangunan
dan plafon anggaran, daftar kegiatan yang sudah disepakati berdasarkan sumber
pembiyaan dari APBD Kabupaten Sintang, APBD Provinsi Kalbar, APBN, dan sumber
pendapatan lainnya”, tutup Wanti
0 Komentar untuk "Sekretaris Bappeda Sintang Hadiri Musrenbang Kecamatan Sepauk di Langkau Kita"