Sebanyak 4 Desa Mendapatkan SK Sebagai Hutan Desa dari Presiden RI

Sebanyak 4 Desa Mendapatkan SK Sebagai Hutan Desa dari Presiden RI

 


Bupati Sintang yang diwakili oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang H. Edy Harmaeni, SE, M. Si menghadiri Penyerahan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang  Hutan Sosial berupa Hutan Desa, Kulin KK dan Hutan Adat Secara Virtual di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat pada Kamis, 3 Februari 2022.

Kegiatan tersebut bersamaan dengan Kunjungan Kerja Bapak Presiden RI di Provinsi Sumatera Utara, dimana Bapak Presiden RI melakukan Penanaman Pohon , Penyerahan SK Hutan Sosial (SK Hijau), dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (SK Biru) secara faktual di Provinsi Sumatera Utara diikuti secara virtual oleh 19 (sembilan belas) provinsi termasuk Provinsi Kalimantan Barat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang H. Edy Harmaeni, SE, M. Si pada kesempatan tersebut menerima Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang  Hutan Sosial berupa Hutan Desa dari Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji, SH, M. Hum.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang H. Edy Harmaeni, SE, M. Si  menjelaskan bahwa ada empat hutan desa di Kabupaten Sintang yang mendapatkan SK Hutan Desa dari Presiden Republik Indonesia yakni Lembaga Desa Pengelolaan Hutan Desa Tanjung Lasa, Kecamatan Ketungau Tengah, Lembaga Desa Pengelola Hutan Desa Senangan Jaya, Kecamatan Ketungau Tengah, Lembaga Desa Pengelola Hutan Desa Senangan Kecil, Kecamatan Ketungau Tengah, dan Lembaga Desa Pengelola Hutan Desa Tanjung Sari Kecamatan Ketungau Tengah” beber H. Edy Harmaeni

Kebijakan penyerahan SK Perhutanan Sosial oleh presiden, lanjutnya, merupakan wujud implementasi dari UUD 1945, yakni kekayaan sumber daya alam untuk rakyat dan harus dinikmati rakyat.  Pemkab Sintang sangat mendukung atas keputusan pemerintah pusat memberikan hak kelola hutan untuk kepentingan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup mereka di sekitar hutan," ucap H. Edy Harmaeni

Presiden Jokowi dalam sambutannya mengatakan, penyerahan SK ini sebagai upaya memberikan akses legal kepada masyarakat sekitar hutan dalam pengelolaan kawasan hutan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan hutan.

Menurutnya, pemerintah telah mengadakan program Perhutanan Sosial berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 tahun 2021, tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Perhutanan Sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat oleh masyarakat sekitar hutan atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk tujuan kesejahteraan.

Pengelolaan Perhutanan Sosial melalui lima skema, yaitu Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan.

 

Thanks for reading Sebanyak 4 Desa Mendapatkan SK Sebagai Hutan Desa dari Presiden RI | Labels: sintang
0 Komentar untuk "Sebanyak 4 Desa Mendapatkan SK Sebagai Hutan Desa dari Presiden RI"

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.