Bupati Sintang yang diwakili oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Sintang H. Edy Harmaeni, SE, M. Si menghadiri Penyerahan Surat Keputusan
Presiden Republik Indonesia tentang
Hutan Sosial berupa Hutan Desa, Kulin KK dan Hutan Adat Secara Virtual
di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat pada Kamis, 3 Februari 2022.
Kegiatan tersebut bersamaan dengan Kunjungan Kerja Bapak Presiden RI di
Provinsi Sumatera Utara, dimana Bapak Presiden RI melakukan Penanaman Pohon ,
Penyerahan SK Hutan Sosial (SK Hijau), dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (SK
Biru) secara faktual di Provinsi Sumatera Utara diikuti secara virtual oleh 19
(sembilan belas) provinsi termasuk Provinsi Kalimantan Barat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang H. Edy Harmaeni, SE, M. Si
pada kesempatan tersebut menerima Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia
tentang Hutan Sosial berupa Hutan Desa
dari Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji, SH, M. Hum.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang H. Edy Harmaeni, SE, M. Si menjelaskan bahwa ada empat hutan desa di Kabupaten Sintang yang mendapatkan SK Hutan Desa
dari Presiden Republik Indonesia yakni Lembaga Desa Pengelolaan Hutan Desa Tanjung Lasa, Kecamatan Ketungau Tengah,
Lembaga Desa Pengelola Hutan Desa Senangan Jaya, Kecamatan
Ketungau Tengah, Lembaga Desa Pengelola Hutan Desa Senangan Kecil,
Kecamatan Ketungau Tengah, dan Lembaga Desa Pengelola Hutan Desa Tanjung Sari
Kecamatan Ketungau Tengah”
beber H. Edy Harmaeni
“Kebijakan penyerahan SK Perhutanan Sosial oleh presiden, lanjutnya,
merupakan wujud implementasi dari UUD 1945, yakni kekayaan sumber daya alam
untuk rakyat dan harus dinikmati rakyat.
Pemkab Sintang sangat mendukung atas
keputusan pemerintah pusat memberikan hak kelola hutan untuk kepentingan
masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup mereka di sekitar hutan,"
ucap H. Edy Harmaeni
Presiden Jokowi dalam sambutannya mengatakan, penyerahan SK ini sebagai
upaya memberikan akses legal kepada masyarakat sekitar hutan dalam pengelolaan
kawasan hutan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan
hutan.
Menurutnya, pemerintah telah mengadakan program Perhutanan Sosial
berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 tahun
2021, tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Perhutanan Sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang
dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat oleh
masyarakat sekitar hutan atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk
tujuan kesejahteraan.
Pengelolaan Perhutanan Sosial melalui lima skema, yaitu Hutan Desa, Hutan
Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan.
0 Komentar untuk "Sebanyak 4 Desa Mendapatkan SK Sebagai Hutan Desa dari Presiden RI"