Bupati
Sintang, dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH di dampingi Dandim Sintang, Letkol
Inf Kukuh Suharwiyono meninjau bangunan tempat ibadah Jamaah Ahmadyah Indonesia
(JAI) yang saat ini sedang dalam proses pengalihan fungsi menjadi bangunan
tempat tinggal, di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang,
Senin, 31 Januari 2022.
Turut juga
mendamping Bupati pada peninjauan tersebut yakni, Kakan Kemenag Kabupaten
Sintang H. Anuar Akhmad, S. Ag, Kadis Perkim Ir. Zulkarnaen, MT, Plt Kasat Pol
PP Kab. Sintang Sy. Yasser Arafat, S. Sos.,M. Si dan Forkopimcam Tempuak serta
pihak dari JAI.
Pada
kesempatan itu, Bupati menyampaikan bahwa bangunan tersebut tidak dibongkar
atau dirobohkan, tapi dialihan fungsikan menjadi tempat tinggal. Hal tersebut
tegasnya merupakan langkah Pemerintah Daerah demi menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat khususnya masyarakat kecamatan tempunak.
Kedepan
akan dibangun tempat ibadah baru, yang lokasinya di sekitar kawasan Surau Nurul
Iman di wilayah tersebut sesuai dengan arahan dari Gubernur Kalbar, yang
bertujuan nantinya tempat ibadah itu di fungsikan bersama umat muslim lainya
untuk beribadah.
Kepala
Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sintang, Anuar Akhmad berharap proses
renovasi dan alihfungsi bangunan milik Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa
Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, berjalan lancar dan aman.
Anuar juga
berharap, JAI dapat menerima keputusan pemerintah daerah mengalihfungsikan
bangunan yang semula dipergunakan sebagai tempat ibadah menjadi rumah.
“Alhamdulillah
(keputusan pemda) diterima oleh teman-teman JAI dan oleh semua. (kami berharap)
Situasi dan kondisi proses pekerjaan lancar sampai selesai berjalan baik. Kita
berharap JAI bisa menerima apa yang menjadi keputusan pemerintah daerah,
sehingga situasi dan kondisi yang berkembang di luar tidak semakin besar,” kata
Anuar Akhmad.
Sejauh
ini, Anuar melihat situasi dan kondisi di Balai Harapan, Kecamatan Tempunak,
kondusif dan aman.
“Alhamdulilah
di sini tidak ada masalah apa-apa. Semua berjalan baik. Perosalan
ketidakpuasan, tidak terima itu ada ranahnya sendiri, tapi kita berharap
situasi dan kondisi di sini harus semakin baik dan kondusif,” ujarnya.
Menurut Anuar,
Kementrian Agama sudah melakukan upaya pembinaan terhadap umat beragama, baik
melalui MUI, maupun penyuluh agama. Khusus Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI)
pihaknya juga sudah melakukan pembinaan.
“Kita
silaturahmi berikan penjelasan kepada teman-teman JAI, dengan harpan sitausi
dan kondisi aman dan kondusif. Mudah mudaan pasca ini ada tindaklanjut lagi
dari putusan yang ada dan situasi semakkin baik,” harap Anuar
Jamaah
Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten
Sintang, Kalimantan Barat, keberatan dengan keputusan pemerintah merenovasi dan
mengalihfungsikan rumah ibadah Ahmadiyah menjadi tempat tinggal.
Meski
keberatan, JAI di Desa Balai Harapan, hanya pasrah menerima keputusan Pemkab
Sintang.
“Sikap
kita tetap, ya, tetap berpegang pada prinsip keberatan dengan opsi ini,.
Makanya kami ini tidak memilih. Kan ditawarkan dua pilihan (bangunan) dibeli
atau alihfungsi. Nah kami sampai hari ini tetap tidak memilih dan ini sudah
diserahkan pada komite hukum pusat, dan di belakangnya ada 5 lembaga Negara,
ombudsman, Komnas-Ham. Sehingga, kami menghormati proses penangan ini yang
sedang berjalan. Sehingga kami di daerah tidak bisa mengambi sikap sendiri
karena ahmadiyah ini tersentral baik nasional maupun internasional di 214 negara,”
kata Sajid Ahmad Sutikno, Humas JAI Kabupaten Sintang, Senin 31 Januari 2022
kemarin.
Sejak
awal, bangunan JAI diperuntukan sebagai tempat ibadah. Menurut Sajid, tidak
mungkin pihaknya membongkar sendiri rumah ibadah yang sudah terbangun dan
difungsikan hanya karena dianggap tidak memiliki IMB.
“Awalnya kita kan niati masjid sejak awal
berdiri mana mungkin kami tega membongkar sendiri, sudah dibangun dibongkar
sendiri. Menurut pandangan kami ini melanggar hukum. Masalah alih fungsi, itu
urusan pemerintah,” jelas Sajid Ahmad.
Sajid
sempat mengutarakan keresahanya kepada Bupati Sintang, Jarot Winarno.
Menurutnya, saat ini yang terpenting adalah mendampingi JAI di Balai Harapan
yang masih merasakan trauma berat.
“Kami
sampaikan, tidak sesimple itu, butuh proses. Warga ahmadiyah juga perlu
ditangani traumanya, keberatannya, rasa takutnya, dan semua ini kita serahkan
pada komite hukum. Sikap kami initnya, ya, keberatan,” tegasnya.
Afif
Affandi, Mubaligh JAI Kabupaten Sintang menegaskan juga menolak rencana
alihfungsi bangunan milik Ahmadiyah di Desa Balai Harapan oleh Pemkab Sintang.
“Karena
pertama dari awal membangun masjid, dijamin oleh undang-undang, untuk kebebasan
beragama. Kita tidak tahu apa alasan pemda untuk mengubah tempat ibadah kita
menjadi rumah, ini sebenarnya bertentangan dengan undang undang,” jelasnya.
Meski
keberatan, JAI di Desa Balai Harapan tak bisa menolak dan melawan. Justru,
kedatangan tim eksekusi hingga Bupati Sintang, Jarot Winarno dan rombongan ke
lokasi disambut baik oleh JAI. Para tamu disuguhi makanan dan minuman.
“Ketika
pemda tetap melaskanakan keingiannya mengalihfungsikan masjid tadi menjadi
tempat tinggal, kami tidak bisa melawan dengan cara anarkis, kami hanya bisa
melayani mereka yang datang ke sini. Kita hormati, karena mereka adalah tamu
kita yang datang ke tempat kita. Walaupun posisi kita dirugikan, namun bagi
kami, ketika tamu datang kita layani, siapapun tamunya, beri pelayanan berikan
wajah cerita, sehingga ketika merka pulang berkesan positif,” ujar Afif.
Afif memandang,
langkah pemda melakukan ekseksusi sudah baik, tidak arogan dan mengedepankan
dialog.
“Kita
lihat pemda langkahnya untuk melakukan eksekusi ini dengan cara yang baik,
tidak dengan arogan, tidak ada massa. Pemerintah daerah mesti melihat sisi
manusiawi kami, sehingga tidak ingin timbul rasa trauma bagi kami, artinya
dalam penanganan masalah ini datang ke sini itu kami tidak melakukan tindakan
penolakan, karena itu dilarang bagi kami,” jelasnya.
0 Komentar untuk "Kunjungi Desa Balai Harapan, Ini Penjelasan Bupati Sintang Soal Masjid Ahmadiyah"