Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang melaksanakan Sosialisasi
Kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) Kabupaten Sintang pada Rabu, 23 Februari
2022 di Balai Praja Kantor Bupati Sintang. Sosialisasi dibuka oleh Bupati
Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH
Hadir pada
pembukaan tersebut Syarief Yasser Arafat, S. Sos, M. Si Asisten Pemerintahan
dan Kesejahteraan Rakyat, Momon Herwanto, SE, M.A.P Koordinator Fungsi
Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik pada Badan Pusat Statistik
Kabupaten Sintang, Kusmara Amijaya, S. Sos, M. Si Kepala Bidang Penelitian dan
Pengembangan pada Bappeda Kabupaten Sintang,
Camat se Kabupaten Sintang dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang Kurniawan
menyampaikan bahwa dasar pemikiran dari pelaksanaan sosialisai Kebijakan Satu
Data Indonesia adalah bahwa sosialisasi suatu kebijakan menjadi langkah awal
dalam mendukung suksesnya implementasi suatu
kebijakan yang sudah ditetapkan.
“Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang satu data Indonesia
merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang
akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses
dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah, sehingga pemanfaatan
data pemerintah tidak hanya terbatas pada penggunaan secara internal antar
instansi, tetapi juga sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan data publik bagi
masyarakat” terang Kurniawan
“oleh karenannya, kegiatan sosialisasi terhadap Perpres Nomor 39 Tahun 2019
menjadi sangat penting, untuk membangun komitmen bersama bahwa pengelolaan data
merupakan fungsi yang sangat strategis karena peran data sebagai dasar perencanaan,
pelaksanaan, evaluasi, hingga pengendalian pembangunan” terang Kurniawan
“apalagi secara faktual, masih terdapat permasalahan riil dalam pengelolaan
data pemerintah daerah, seperti sering kali data yang dibutuhkan pemerintah
daerah tidak lengkap, tidak akurat serta sulit dibagipakaikan dengan unit kerja
dan organisasi pemerintah lainnya. Oleh karenanya, dibutuhkan upaya membangun
kesepahaman antara produsen data, wali data, pembina data dan pengguna data
dalam forum satu data kabupaten sintang melalui suatu kegiatan sosialisasi”
tambah Kurnaiwan
“kegiatan sosialisasi satu data Indonesia di Kabupaten Sintang ini dimaksudkan
untuk mempersiapkan kerangka implementasi kebijakan satu data Indonesia di
Kabupaten Sintang dan penguatan komitmen dari seluruh pihak yang terlibat dalam
menjalankan tugas dan fungsinya. Sedangkan tujuan sosialisasi ini, selain
meningkatkan pemahaman dan kemampuan produsen data, wali data, pembina adata
dan pengguna data di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, juga mendorong
percepatan penerapan skema dan tata kelola satu data Indonesia untuk data
indikator RPJMD Kabupaten Sintang 2021-2026” tutup Kurniawan
Kusmara Amijaya Kepala Bidang Penelitian, Pengembangan dan Pengendalian
pada Bappeda Kabupaten Sintang menyampaikan salah satu masalah dalam hal data
saat ini adalah standar pengelolaan data yang beragam sehingga memberikan ruang
untuk terjadinya inkonsistensi informasi sehingga dalam pengambilan keputusan
berpotensi menghasilkan keputusan yang tidak tepat serta sistem informasi data
antar instansi tidak terintegrasi.
“hal tersebut mengakibatkan inefisiensi dan kesulitan dalam mencari data
sehingga menyulitkan dalam menyusun kebijakan yang holistik dan integrated.
Kebijakan satu data Indonesia, dilatarbelakangi oleh kebutuhan pemerintah pada
data sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian
pembangunan di Indonesia” terang Kusmara
Amijaya
“hal
inilah yang melandasi upaya perbaikan data di pemerintah daerah serta untuk mempermudah pengguna data dari
antar kementerian dan pemerintah daerah. Satu data Kabupaten Sintang untuk
mendukung kebijakan satu data Indonesia. Tujuan akhir sosialisasi ini adalah
dapat memastikan data tersedia sesuai kebutuhan pengguna data di Kabupaten
Sintang” terang Kusmara Amijaya
“Kabupaten Sintang juga sudah memiliki
Peraturan Bupati Sintang terkait dengan data yakni Peraturan Bupati Sintang
Nomor 105 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan satu data Kabupaten Sintang”
terang Kusmara Amijaya
Casino Online - Dr. MD
BalasHapusPlay Casino Online 서울특별 출장마사지 for free 여주 출장안마 online or for real money. Experience the 논산 출장마사지 power 경상북도 출장마사지 and excitement of casino gaming and play on your Android device for free. No 평택 출장샵 sign-up or download required!