Sekretaris Daerah Kabupaten
Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si memimpin Rapat Pengendalian Jenis Bahan
Bakar Minyak Tertentu (Solar Bersubsidi)
di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang pada Rabu, 16 Februari 2022.
Hadir pada rapat tersebut Muhammad Agung Gumiwang selaku Anggota Hiswana Migas Kabupaten Sintang, Ir. Arbudin, M. Si Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Ir. Erwin Simanjuntak, M. Si Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kartiyus, SH, M. Si Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Sebel Manik, ST Pelaksana Tugas Kepala Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Sekretaris Daerah Kabupaten
Sintang Yosepha Hasnah menyampaikan
bahwa
rapat secara khusus membahas
draft Peraturan Bupati Sintang tentang Sub Penyalur Jenis Bahan Bakar Minyak
Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan di Kabupaten
Sintang.
“kita juga dalam rangka
menindaklanjuti dari Surat Gubernur Kalimantan Barat yang ditujukan ke Bupati
dan Walikota Se Kalimantan Barat tentang Pengendalian Jenis BBM Tertentu (Solar
Bersubsidi) tanggal 2 Februari 2022.
“nanti akan kita atur, satu
SPBU akan menyalurkan solar ke berapa sub penyalur di daerah mana. Kita akan
bahas pasal per pasal yang ada dalam Perbup ini. Kita akan batasi jumlah sub
penyalur setiap kecamatan. Kita atur dengan baik” terang Yosepha Hasnah.
Aleksander dari Bagian Hukum
dan Hak Asasi Manusia menjelaskan bahwa Peraturan Bupati yang mengatur soal
solar bersubsidi baru ada di Sanggau dan Kubu Raya saja. “Perbup ini mengikuti
Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015. Yang diatur dalam Perbup ini adalah
ketersediaan dan penyaluran, penunjukan sub penyalur, perizinan, rekomendasi,
pembelian dan harga jual, tanggungjawab sub penyalur, pengawasan dan sanksi
serta lampiran” terang Aleksander
Sebel Manik Pelaksana Kepala
Bagian Sumber Daya Manusia menyampaikan dasar pengaturan solar bersubsidi ini
adalah adanya pembatasan pembelian Surat Keputusan Kepala BPH Migas RI Nomor
04/P3JBT/BPHMigas/Kom/2020 tanggal 11 Februari 2020 tentang pengendalian
penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana
Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk angkutan
orang atau barang.
“kendaraan pribadi roda 4
maksimal 60 liter per hari, kendaraan penumpang/barang roda 4 maksimal 80 liter
per hari dan kendaraan penumpang/barang roda 6 maksimal 200 liter per hari”
terang Sebel Menaik
“pengaturan ini juga dilatar
belakangi oleh pengawasan penyalur solar di lapangan masih lemah, tingginya
permintaan solar pasca menurunnya kasus covid-19 yang bersamaan menyangkut
aktivitas industri dan ekspedisi, dan kenaikan harga minyak dunia. Dampak yang
ditimbulkan adalah terjadinya penyelewengan penyaluran solar serta masyarakat
dan konsumen pengguna kesulitan
mendapatkan solar” terang Sebel Manik
0 Komentar untuk "Bahas Draft Perbup Penataan Penyaluran Solar Bersubsidi, Ini Kata Sekda Sintang"