Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan persiapan
untuk penilaian Kabupaten Sintang sebagai Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia
Tahun 2022. Hal tersebut terungkap saat Sekretaris
Daerah Kabupaten Sintang yang diwakili Asisten Administrasi Umum Drs. Igor
Nugroho, M. Si membuka pelaksanaan Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi
Manusia dan Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia Kabupaten
Sintang Tahun 2022 di Ruang Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Selasa, 8
Februari 2022.
Hadir dalam kegiatan sosialiasi tersebut Muhammad Asad Kepala Bidang Hak
Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Barat, Liston A. Hutasoit dari
Balai Pemasyarakatan Sintang, Sumardiyanta Kepala Seksi Bimbingan Narapidana
dan Kegiatan Kerja Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Sintang, Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Drs. Lindra Azmar, M. Si, Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Hartati, SH, MH. dan Perwakilan Organisasi
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Igor Nugroho
menyampaikan bahwa penilaian kabupaten peduli ham yang dilaksanakan pada
setiap kabupaten bertujuan untuk memberikan motivasi kepada pemerintah daerah
kabupaten/kota untuk melaksanakan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM.
“juga untuk menyinergikan upaya penghormatan, pelindungan, pemenuhan,
penegakan, dan pemajuan ham yang dilakukan oleh kementerian, lembaga, dan
pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. Mengoptimalkan pencapaian sasaran pembangunern yang sesuai
prinsipprinsip ham; dan mengoptimalkan pencapaian pemenuhan hak kepada kelompok
sasaran dalam RANHAM” terang Igor Nugroho
“untuk itu saya sangat
mengharapkan dukungan seluruh organisasi perangkat daerah, seluruh pemangku
kepentingan dan institusi terkait lainnya untuk melakukan pemenuhan seluruh
kriteria penilaian kabupaten peduli HAM sesuai dengan kewenangannya
masing-masing, karena dengan data dan
fakta yang akan kita suguhkan akan mencerminkan implementasi pemerintah kabupaten sintang dalam melakukan
pengghormatan, perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak
asasi manusia” terang
Igor Nugroho
“kabupaten peduli HAM adalah
langkah nyata dalam pemberian perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia di
kabupaten, untuk itu saya berharap dalam pelaksanaannya dapat memperhatikan
adanya dua aspek keseimbangan. Keseimbangan antara hak asasi
manusia dan kewajiban asasi. Harus dipahami bahwa dalam perumusan hak dengan
sendirinya menimbulkan implikasi adanya kewajiban. Kewajiban bersifat inheren didalam hak itu sendiri.
keduanya bagaikan dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. didalam
setiap jaminan hak asasi manusia juga terkandung makna kewajiban bagi setiap
individu untuk menghormati hak asasi yang dimiliki individu lain” terang Igor Nugroho
“aspek keseimbangan kedua adalah antara hak dan kebebasan
individu dan hak yang bersifat kolektif. Tuntutan jaminan perlindungan terhadap hak individu semakin menguat
bersamaan dengan tuntutan demokratisasi. namun hak kebebasan individu tersebut
tetap diimbangi dengan aspek hak kolektif” terang
Igor Nugroho
“pemenuhan kepentingan
kolektif diperlukan demi terpenuhinya hak dan kebebasan individu yang tidak
boleh merugikan hak kolektif, karena sama dengan merugikan hak dan kebebasan
individu lain yang jumlahnya sangat banyak. dalam upaya pemajuan, perlindungan
dan penegakkan HAM di kabupaten sintang ini tidak dapat dilakukan hanya dengan
mengedepankan aspek pemantauan dan penindakan semata, upaya yang tidak kalah
pentingnya adalah pendidikan dan pemasyarakatan ham. hal itu sangat diperlukan
untuk memperluas basis sosial bagi tumbuhnya kesadaran HAM, yaitu kesadaran
untuk menghargai manusia dan kemanusiaan sebagai wujud karakter bangsa Indonesia sebagai bangsa yang mengakui prinsip
kemanusiaan yang beradab berdasarkan UUD 1945” terang Igor Nugroho
0 Komentar untuk "Asisten III Sintang Beberkan Syarat Sintang Bisa Menjadi Kabupaten Peduli HAM"