Sekretaris Daerah Kabupaten
Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si menyampaikan informasi mengenai keberhasilan
Pemerintah Kabupaten Sintang dalam memberikan pelayanan kepada publik saat menghadiri
Rapat Koordinasi Persiapan Kegiatan Pembangunan Tahun Anggaran 2022 Kabupaten
Sintang yang dipimpin oleh Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH di
Pendopo Bupati Sintang pada Jumat, 7 Januari 2022.
“Saya juga senang karena semua
OPD mampu memberikan pelayanan publik di tahun 2021. Kita berhasil mendapatkan
penilaian dari Ombudsman Republik Indonesia, dari kabupaten kota Se Indonesia
Tahun 2021, Kabupaten Sintang berhasil menduduki peringkat ke sembilan untuk
seluruh kabupaten dan peringkat ke 14 untuk kabupaten kota seluruh Indonesia.
Kepada OPD yang dijadikan sampling agar mempertahankan pelayanan publiknya
tahun ini” beber Yosepha Hasnah
Sementara Erwin Simanjuntak
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyampaikan Pemerintah
Kabupaten Sintang dalam pelayanan publik berada di zona hijau, angkanya dari 83
pada tahun 2020, naik menjadi 95 tahun 2021. “Jadi berat mempertahankannya,
namun saya berharap kita bisa masuk pada 5 besar” terang Erwin Simanjuntak
Erwin Simanjuntak menyampaikan bahwa sejak diterbitkanya
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian diturunkan
melalui Peraturan Pemerintan Nomor 5 Tahun 2021, perizinan kita semakin banyak
dari 74 izin daerah tahun 2021, dan tahun 2022 naik menjadi 1.200 izin daerah,
yang paling banyak di Disperindagkop dan UKM.
“Sebanyak 1.200 izin ini semua
sudah dilimpahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Sekarang OPD teknis sedang bekerja keras membuat Standar Operasional Prosedur
dan akan selesai tiga minggu ke depan” terang Erwin Simanjuntak
“Kami juga mendapatkan dana
alokasi khusus untuk pelatihan dan pengawasan perizinan yang sudah diberikan.
Kami juga sedang mengajukan Peraturan Daerah tentang Persetujuan Bangunan
Gedung yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan. Sampai saat ini, kita belum
mendapatkan pendapatan asli daerah dari retribusi bangunan karena belum ada
perdanya. Draftnya sudah di DPRD Sintang, maka kuncinya ada di DPRD Sintang
kalau soal perda ini. Kami berharap perda ini bisa segera selesai supaya kita
bisa mendapatkan PAD” tambah Erwin Simanjuntak
“Soal pindah kantor ke eks RSUD
AM Djoen Sintang, kita belum berani memastikan karena tidak adanya anggaran
untuk pindah. Kalau pindah, nilai kami yang sebelumnya B bisa turun menjadi
rendah, karena kondisi di gedung baru harus sama dengan kondisi kantor kami
sebelumnya” terang Erwin Simanjuntak
0 Komentar untuk "Raih Peringkat 14 Se Indonesia Untuk Pelayanan Publik, Ini Kata Sekda Sintang"