Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si memimpin
Rapat Membahas Surat Edaran Sistem Kerja dan Teknis Penunjukan Sub Koordinator
untuk Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang di Ruang
Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang pada Jumat, 14 Januari 2022
Hadir dalam rapat tersebut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Witarso, SH, M. Si beserta jajaranya, Kepala Badan Pengelolaan
Keungan dan Aset Daerah Joni Sianturi, SE, M. Si, Inspektur Kabupaten Sintang
Dra. Ardatin, Pelaksana Tugas Asisten Administrasi Umum Iwan Kurniawan, S. Sos,
M. Si, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Helmi, SE, M. Si, Bagian Hukum dan
HAM, dan Bagian Organisasi
“Nanti kepala OPD yang akan mengeluarkan SK untuk masing-masing pejabat
fungsional. Nanti ada contoh, supaya kepala OPD bisa langsung mengeluarkan SK.
Untuk Sekretariat Daerah akan segera mengeluarkan Surat Keputusan sebagai Sub
Koordinator yang berasal dari pejabat fungsional dan sub koordinator yang
berasal dari staf biasa yang belum fungsional atau pelaksana” terang Yosepha
Hasnah
Beberapa yang dibahas dalam rencana
Surat Edaran Bupati Sintang adalah jabatan fungsional yang lowong saat
pelantikan sumpah janji pejabat fungsional, maka sub koordinator dapat ditunjuk
dari jabatan fungsional atau pelaksana yang ada di bidang tugas yang
bersesuaian pada perangkat daerah tersebut.
Pejabat fungsional yang ditunjuk
sebagai sub coordinator melaksanakan tugas perencanaan, pengelolaan, dan
pengendalian sebagaimana jabatan administrasi yang dijabat sebelumnya sampai
dengan ditetapkannya peraturan tentang sistem dan mekanisme kerja yang
ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
RI.
Sebelumnya, Bupati Sintang memimpin upacara pelantikan dan pengambilan
sumpah/janji penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional di
Lingkungan Pemerintah Kab. Sintang, Kamis pagi, 30 Desember 2021. Adapun jumlah
pejabatan fungsional yang di lantik yakni 247 orang.
0 Komentar untuk "Akan Terbitkan SE Soal Cara Kerja Pejabat Fungsional, Sekda Sintang Pimpin Rapat"