Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH melantik Pejabat Tinggi
Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang pada Kamis, 20 Januari 2022
di Pendopo Bupati Sintang.
Pada pelantikan tersebut, Bupati Sintang memperpanjang 5 Jabatan Tinggi
Pratama,
melakukan mutasi
terhadap 6 Jabatan Tinggi Pratama dan 5 Jabatan Tinggi Pratama yang kosong dan akan
segera di lelang. Bupati Sintang
dalam amanatnya menyampaikan pelantikan dan mutasi merupakan hal yang biasa,
untuk melakukan refereshing terhadap tugas yang baru.
“kalau ada yang merajuk, dan tidak puas. Boleh tapi hanya tiga hari.
Setelah itu, harus langsung mulai bekerja. Saya ingatkan, saudara bekerja dalam
situasi covid-19, saat ini, anggaran habis dipangkas karena corona dan bencana,
sehingga kita memiliki keterbatasan-keterbatasan. Pada kondisi itu, kreativitas
saudara amat dituntut dalam bekerja dengan anggaran yang terbatas” terang
Bupati Sintang
“wacana dan perencanaan tidak merubah apa-apa. Determinasi yang merubah
segalanya. Untuk itu, pertajam determinasi saudara. Bangunlah komunikasi dengan
staf dan jajaran di OPD yang saudara pimpin. Motivasi mereka dengan baik” pesan
Bupati Sintang
“bagi jabatan yang kosong, kepada BKPSDM untuk segera mengisinya. Saya
percaya saudara akan mampu menjalani tugas dengan baik. mutasi ini belum
selesai, sebentar lagi kita akan melakukan seleksi 5 jabatan eselon 2 b yang
kosong. Setelah itu, baru kita akan melakukan mutasi lagi eselon 3” pesan
Bupati Sintang
“sekali lagi, pertajam determinasi. Kepada Ibu-ibu, mohon dukunganya.
Karena tanpa dukungan ibu-ibu, maka bapak-bapak tidak akan bisa bekerja dengan
baik. anggaran sedang susah, tidak ada jalan-jalan, tidak ada belanja-belanja”
pesan Bupati Sintang
Adapun 5 Pejabat
Tinggi Pratama yang diperpanjang adalah :
1.
Kartiyus, SH, M. Si diperpanjang jabatanya sebagai Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah
2.
Ir. M. Murjani, MT diperpanjang jabatanya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan
Umum Kabupaten Sintang
3.
dr. Harisinto Linoh, MM diperpanjang jabatanya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang
4.
Dr. Hendrika, S. Sos, M. Si jabatanya sebagai Kepala Dinas
Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, Kabupaten Sintang
5.
Drs. Lindra Azmar, M. Si jabatanya sebagai Kepala Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kabupaten
Sintang.
Perpanjangan tersebut
berdasarkan Keputusan Bupati
Sintang Nomor. 821.2/32/KEP-BKPSDM/2022 tentang perpanjangan dalam jabatan
tinggi pratama atau eselon 2b di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang
dan Rekomendasi KASN
Nomor: B-74/KSN/01/2022 tangal 6
Januari 2022 hal rekomendasi hasil uji kompetensi dalam rangka mutasi pejabat
pimpinan tinggi pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Sedangkan 6 Pejabat Tinggi Pratam yang dimutasi adalah
1.
Drs. Igor Nugroho, M. Si diangkat sebagai Asisten Administrasi Umum
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang. Jabatan sebelumnya Staf Ahli Bupati
Sintang Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Keuangan.
2.
Abdul Syufriadi, SH, M. Si diangkat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan Kabupaten Sintang. Jabatan sebelumnya Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Sintang.
3.
Joni Sianturi, SE, M. Si diangkat sebagai Kepala Badan Pengelola Pendapatan
Daerah Kabupaten Sintang. Jabatan Sebelumnya Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten
Sintang
4.
Ir. Arbudin, M. Si diangkat sebagai Kepala Dinas Perindustrian,
Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Sintang. Jabatan
sebelumnya Staf Ahli Bupati Sintang Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya
Manusia.
5.
Iwan Setiadi, SE, M. Si Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Sintang. Jabatan sebelumnya Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Kabupaten Sintang
6.
Martin Nandung, S. Sos, M. Si Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Sintang. Jabatan sebelumnya Kepala
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang.
Mutasi
tersebut berdasarkan Keputusan
Bupati Sintang Nomor. 821.2/33/KEP-BKPSDM/2022 tentang pemberhentian dan
penganggakatan dalam jabatan tinggi pratama atau eselon 2b di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sintang. Dan Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara
Nomor: B-74/KSN/01/2022
tangal 6 Januari 2022 hal rekomendasi hasil uji kompetensi dalam rangka mutasi
pejabat pimpinan tinggi pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Dengan pelantikan
tersebut, ada 5 posisi Jabatan Tinggi Pratama yang kosong dan akan segera
dilelang yakni :
1.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Sintang
2.
Kepala Dinas Penataan Ruang dan
Pertanahan Kabupaten Sintang
3.
Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik
dan Pemerintahan
4.
Staf Ahli Bupati Sintang Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
5.
Staf Ahli Bupati Sintang Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Keuangan