Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang yang diwakili oleh Asisten Perekonomian
dan Pembangunan Yustinus J, S. Pd. M.A.P membuka pelaksanaan Focus Group
Discussion Valuasi Jasa Ekosistem Areal Berhutan di Luar Kawasan Hutan di
Kabupaten Sintang di Aula
Serantung Waterpark Jl. Kapiten Kwee Jiu Hoi,
Jl. Mungguk Serantung, Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang pada Kamis, 9
Desember 2021.
Hadir dalam Focus Group Discussion Valuasi Jasa Ekosistem Areal Berhutan di
Luar Kawasan Hutan di Kabupaten Sintang tersebut Kartiyus, SH, M. Si Kepala
Bappeda, akademisi Universitas Kapuas, Pemerintah Kecamatan Kelam Permai,
Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Pemerintahan Desa
Ensaid Panjang dan Sungai Buluh, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, KPH Melawi,
KPH Sintang Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa serta
Dinas Lingkungan Hidup.
Yustinus J dalam arahahnya menyampaikan ekonomi jasa ekosistem areal
berhutan di luar kawasan hutan di Kabupaten Sinyang sangat penting untuk kita perhatikan
dan kita ikuti. “musibah banjir besar
yang melanda Kabupaten Sintang beberapa waktu lalu membawa kesadaran tersendiri
bagi banyak pihak akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan, termasuk
ekosistem hutan. hutan menjadi sumber daya alam yang mempunyai nilai jasa
ekosistem penunjang kehidupan” terang Yustinus J
“kontribusi hutan kalimantan untuk manfaat ekosistem ini telah lama menjadi
perhatian para peneliti dari kalangan perguruan tinggi. Para peneliti meyakini
ada banyak manfaat ekosistem hutan, baik yang sifatnya langsung dirasakan
masyarakat maupun yang tidak langsung” terang Yustinus J
“manfaat ekosistem hutan ini bisa berupa jasa wisata alam, sumber air
bersih, sumber kayu dan hasil hutan bukan kayu, pengendali erosi dan banjir,
penyerapan karbon dan lain lain. Namun demikian, hutan di kalimantan juga
menghadapi ancaman deforestasi yang tinggi, baik dalam kawasan hutan maupun di
luar kawasan hutan” terang Yustinus J
“Kabupaten Sintang telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Sintang Tahun 2016-2036. Dalam Perda ini tercakup rencana
pola ruang Kabupaten Sintang yang ditantaranya adalah memberikan perlindungan
terhadap kawasan bawahannya. Hal ini mencakup perlindungan pada kawasan hutan
lindung dan kawasan pelestarian alam, sempadan-sempadan sungai dan danau, kawasan
bergambut dan lain-lain” beber Yustinus J
“selain itu, sejak tahun 2017, Bupati Sintang juga telah mengeluarkan Surat
Keputusan Hutan Ekobudaya dan Hutan Tutupan pada inisiatif masyarakat dalam
mempertahankan hutan di luar kawasan hutan” teran Yustinus J
“di Tingkat Provinsi, kita juga
memiliki Peraturan daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 tahun 2018 tentang
pengelolaan usaha
berbasis lahan berkelanjutan. Perda ini
mengatur kewajiban setiap pemilik izin usaha berbasis lahan untuk menyiapkan
area konservasi minimal 7 % dari luas izin usahanya. Areal konservasi yang
dimaksud merupakan kawasan atau lahan yang bernilai konservasi tinggi di dalam
izin usahanya” tambah Yustinus J
“berbagai regulasi diatas pada prinsipnya bertujuan melindungi jasa
ekosistem hutan yang mendukung kehidupan. Kita berharap berbagai payung hukum
yang telah disediakan dapat dimanfaatkan dan diberdayagunakan untuk mewujudkan
kelestarian fungsi hutan dan ekosistemnya bagi kesejahteraan masyarakat. FGD
ini juga sebagai bentuk komitmen Pemerintan Kabupaten Sintang untuk mewujudkan Kabupaten
Sintang sebagai Kabupaten Lestari” tutup Yustinus J
0 Komentar untuk "Yustinus Buka FGD Soal Ekosistem Areal Berhutan, Ini Katanya"