Pemerintah Kabupaten Sintang menggelar jumpa pers terkait perkembangan
terkini banjir di Kabupaten Sintang pada Selasa, 30 November 2021 di Command
Center Kantor Bupati Sintang.
Jumpa pers dipimpin oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten
Sintang Kurniawan, didampingi Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Bernhad Saragih, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan koordinator
PSC 119 Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Azni Firmania.
Kurniawan kepada wartawan menyampaikan bahwa Selasa, 30 November 2021
merupakan hari terakhir masa tanggap darurat bencana alam banjir, angin puting
beliung dan tanah longsor (bantingsor) di Kabupaten Sintang dan tidak akan
diperpanjang lagi dengan memperhatikan kondisi banjir saat ini yang hanya
tersisa 2 persen saja.
“lalu, karena selesainya masa tanggap darurat, maka Bupati Sintang akan
mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Sintang tentang Transisi Darurat Menuju
Pemulihan Bencana Alam Banjir, Angin
Puting Beliung dan Tanah Longsor di Kabupaten Sintang serta Surat Keputusan
Bupati Sintang tentang pembentukan Tim Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana”
terang Kurniawan
“SK Bupati Sintang tentang transisi ini akan memberikan
waktu kepada tim untuk bekerja selama 90 hari terhitung 1 Desember 2021 sampai
28 Februari 2022 untuk pemulihan” terang Kurniawan
“Kondisi objektif banjir sampai Selasa, 30 November 2021
adalah masih ada 17 desa di 4 kecamatan yang masih terdampak yakni Sintang,
Sepauk, Ketungau Hilir dan Kelam Permai. Jumlah KK yang masih mengungsi
sebanyak 11 KK atau 41 jiwa yang semuanya ada di Kecamatan Ketungau Hilir”
terang Kurniawan
“korban meninggal selama banjir sebanyak 4 orang. Lokasi pengungsian masih
ada 1 lokasi di Ketungau Hilir. 98 persen kondisi banjir sudah surut dan
normal, masih tersisa 2 persen saja yang masih banjir” terang Kurniawan
“Setelah masa tanggap darurat selesai, maka akan
dilanjutkan dengan tahap pasca bencana banjir yaitu melakukan rehabilitasi dan
rekonstruksi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana. Jadi kita focus untuk melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi. Pemkab
Sintang akan melakukan penyusunan rencana usulan rehabilitasi dan rekonstruksi
pasca bencana banjir baik ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat maupun
Pemerintah Pusat. Intinya saat ini Sintang sudah pulih
dan sedang tahapan melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi” terang Kurniawan
0 Komentar untuk "Gelar Jumpa Pers, Pemkab Sintang Tidak Lanjutkan Masa Tanggap Darurat Bantingsor "