Pelaksana Harian Bupati Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si menghadiri Rapat
Paripurna Ke-17 Masa Persidangan Ill DPRD Kabupaten Sintang Tahun 2021 di Ruang
Rapat DPRD Kabupaten Sintang pada Selasa, 2 November 2021.
Agenda Rapat Paripurna Ke-17 Masa Persidangan Ill DPRD Kabupaten Sintang
Tahun 2021 adalah Dalam Rangka Pengumuman Usul Pemberhentian Dengan Hormat Sdr.
Sudiyanto, SH Sebagai Wakil Bupati Sintang Masa Jabatan 2021-2026.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sintang Florensius Ronny,
A. Md didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang Jeffray Edward, SE, M. Si.
Turut hadir dalam sidang paripurna tersebut Ketua KPU Kabupaten Sintang
Hazizah, S.Pd, Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang Fransiskus, SH, Anggota DPRD
Kabupaten Sintang, Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Pimpinan Partai Koalisi dan
Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Selanjutnya, DPRD Kabupaten Sintang akan menyampaikan seluruh persyaratan
pemberhentian Dengan Hormat Sdr.
Sudiyanto, SH Sebagai Wakil Bupati Sintang Masa Jabatan 2021-2026 akan
disampaikan ke Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta melalui
Gubernur Kalimantan Provinsi Kalimantan Barat untuk dikeluarkan SK
Pemberhentian.
Wakil Bupati Sintang Sudiyanto, SH meninggal dunia di RSCM Jakarta pada
Sabtu 18 September 2021 pukul 11.00 WIB karena sakit. Jenazah Wakil Bupati
Sintang, Sudiyanto selesai dimakamkan di pemakaman Katolik, Teluk Menyurai,
Kecamatan Sintang, Senin 20 September 2021. Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno,
M. Med. PH tidak bisa menghadiri prosesi pemakaman almarhum Sudiyanto, SH. Dan
baru melakukan ziarah ke makam sahabatnya tersebut pada Jumat, 1 Oktober 2021.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
yaitu dalam pasal 78, bahwa kepala daerah dan /atau wakil wakil kepala daerah
berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan.
Selanjutnya sesuai pasal 79 pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala
daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat 1 huruf a dan
huruf b
serta ayat 2 huruf a dan
huruf b,
diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh
pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur dan/atau wakil
gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintahan pusat
untuk bupati dan atau wakil bupati atau wali kota atau wakil wali kota untuk
mendapatkan penetapan pemberhentian.
Menyangkut mekanisme pergantian Wakil Bupati Sintang, berdasarkan
Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang
Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan
walikota menjadi undang-undang. Di dalam Undang-Undang ini, mekanisme pengisian
jabatan yang lowong bila seseorang wakil kepala daerah, wakil gubernur atau
wakil Bupati /wakil walikota berhenti atau diberhentikan.
Sesuai pasal 176, dalam hal wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota
berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan,
pengisian wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota dilakukan melalui
mekanisme pemilihan oleh DPRD provinsi atau DPRD Kabupaten/kota berdasarkan
usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.
Selanjutnya, partai politik atau gabungan partai politik pengusung
mengusulkan dua orang calon wakil gubernur , wakil bupati dan wakil walikota
kepada dewan perwakilan rakyat daerah melalui gubernur, bupati atau walikota
untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD. Selanjutnya pengisian kekosongan
jabatan wakil gubernur, wakil bupati dan wakil walikota dilakukan jika sisa
masa jabatan lebih dari 18 bulan terhitung sejak kekosongannya jabatan
tersebut.
0 Komentar untuk "Wabup Sintang Meninggal, DPRD Sintang Gelar Sidang Parupurna PDH, Yosepha Hadir di DPRD"