Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik
Indonesia Dr. Ir. Bambang Hendroyono, M.M. melakukan kunjungan kerja ke
Kabupaten Sintang pada Kamis, 25 November 2021.
Usai mengunjungi Taman Enggang di Jalan Hutan Wisata Kecamatan Sintang dan
Tempat Wisata Alam Bukit Kelam di Desa Merpak Kecamatan Kelam Permai. Sekjen
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Bambang
Hendroyono kepada awak media menyampaikan bahwa yang utama untuk mengatasi
banjir ini adalah sinergisitas pusat dan daerah.
“sinergisitas pusat dan daerah dalam melihat landscape ekosistem yang ada
di Kalimantan Barat. Yang jelas semua sudah tahu, bagaimana kondisi daerah
aliran sungai. Ke depan, kita akan upayakan pemulihan lingkungan dan ekonomi
menjadi bagian penting yang harus dilakukan” terang Bambang Hendroyono
“ketika sudah tahu apa yang menjadi penyebabnya, pemerintah
akan mengambil kebijakan dalam posisinya mengembalikan dan memulihkan
lingkungan hidup. Daerah tangkapan air di sungai Kapuas dan DAS menjadi
prioritas yang memang harus dikelola kembali untuk memenuhi prinsip dan norma
layaknya sebuah DAS yang harus bisa dijaga sehingga tidak ada hambatan air
untuk mengalir” terang Bambang Hendroyono
“Pemulihan lingkungan ini memerlukan kerjasama semua
stakeholder. Kami hadir di sini, nantinya bisa berkoordinasi dengan Kementerian
PUPR, Gubernur Kalbar dan para Bupati di Sintang, Kapuas Hulu, Melawi, Sekadau,
Sanggau serta Kubu Raya sebagai hilir Sungai Kapuas”
terang
Bambang Hendroyono
“Memulihkan kembali DAS Kapuas sangat penting sehingga
kalau bisa seperti dulu lagi. Pembangunan yang berwawasan lingkungan itu harus
sesuai dengan prinsip yang sesuai dengan kearifan lokal yang ada. Kami sudah
diskusi jenis apa yang bisa menjaga hutan dan mengendalikan sumber air yang
ada. Penanaman kembali pohon juga akan kita lakukan, terutama jenis pohon yang
memiliki akar yang menguatkan tanah untuk menghindari terjadinya longsor”
terang Bambang
Hendroyono
“Ada 3 undang-undang yang dibuat untuk melindungi hutan.
Ijin lingkungan juga akan lebih kita perketat lagi ke depan. Dari kajian yang
ada, maka penetapan tata ruang yang memperhatikan lingkungan. Usaha yang ada
harus sesuai dengan tata ruang yang ada. Dan wajib ada AMDAL, itu yang menjadi
syarat usaha jenis apa pun seperti pertanian, perkebunan, perikanan, dan
pertambangan. Semua harus melakukan persetujuan lingkungan, disitu sudah ada
harus dilakukan oleh pelaku usaha. Disitulah harus ada pengawasan terhadap
persetujuan lingkungan yang melekat di ijin usahanya
yang diberikan” terang Bambang
Hendroyono
“Kalau pemerintah
tegas melakukan pengawasan terhadap pelaksana perizinan, jika sebuah usaha yang terindikasi akan berdampak pada
lingkungan, maka yang perlu dilihat adalah kewajiban pelaku
usaha terhadap lingkungan. Itu ada dokumenya” terang Bambang Hendroyono
“Evaluasi terhadap
pelaku usaha, bisa dilakukan pada kewajiban pelaku usaha terhadap soal
lingkungan. Apakah sudah dijalankan aspek lingkungannya. UU Cipta Kerja sudah jelas sangat memperhatikan soal lingkungan
dengan berbagai dokumen yang diperlukan. Harapan kami, tidak terjadi lagi
kerusakan hutan, kerusakan lingkungan dan pencemaran lingkungan” terang Bambang Hendroyono
0 Komentar untuk "Bambang Hendroyono Sekjen LHK Kunjungi Sintang, Ini Pernyataannya"