Pemerintah Kabupaten Sintang sudah membuat pengumuman untuk melakukan
seleksi calon Direktur PDAM Tirta Senentang periode 2022-2027 pada 30 September
2021 yang lalu. Melihat persyaratan yang ada dalam pengumuman tersebut,
Welbertus Anggota DPRD Kabupaten Sintang langsung memberikan tanggapanya.
Menurut Welbertus Anggota DPRD Sintang, dalam melakukan rekrutmen calon
Direktur PDAM Tirta Senentang periode 2022-2027, Pemerintah Kabupaten Sintang
dalam menentukan syarat calon direktur wajib mempedomani Peraturan Pemerintah
Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian
Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha
Milik Daerah.
“semua persyaratan ada di aturan tersebut. Itu agar dipatuhi dan dipedomani
dengan baik. Agar anak-anak kita di Kabupaten Sintang ini, yang ingin mendaftar
sebagai calon Direktur PDAM Tirta Senentang, bisa bersaing secara sehat sesuai
dengan persyaratan dan aturan yang ada dalam dua peraturan diatas” terang
Welbertus.
“dengan demikian, kami berharap, yang menjadi Direktur PDAM Tirta Senentang
sungguh-sungguh memahami kondisi di wilayah Kabupaten Sintang. Khususnya di
Kota Sintang sehingga mampu melakukan pemetaan masalah dan tantangan yang ada.
ke depan kami berharap, PDAM Tirta Senentang, paling tidak mampu memberikan
pelayanan yang baik. Dan dari sisi keuangan, bisa memberikan kontribusi kepada
daerah” terang Welbertus
“Yang penting juga, Direktur PDAM Tirta Senentang terpilih tidak memiliki
ikatan kerja di lembaga lain atau tempat lain. Sehingga dapat fokus mengelola
PDAM Tirta Senentang” tutup Welbertus
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sintang sudah melakukan pengumuman untuk
seleksi calon Direktur PDAM Tirta Senentang. Dengan Pengumuman Nomor:
800/48/Ekbang.A tanggal 30 September 2021 tentang Seleksi Calon Direktur PDAM
Tirta Senentang Kabupaten Sintang Periode 2022-2027. Pendaftaran dibuka mulai 1
Oktober 2021 hingga 15 Oktober 2021.
Berdasarkan pengumuman tersebut, Pemkab Sintang memberikan 17 syarat diantaranya
1.
Warga Negara
Republik Indonesia
2.
Sehat jasmani dan
rohani
3.
Memiliki
keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi
yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.
4.
Memahami penyelenggaraan
Pemerintah Daerah.
5.
Memahami
manajemen perusahaan.
6.
Memiliki
pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan Aw Minum.
7.
Mempunyai
pendidikan minimal Sarjana Strata 1 (S-1);
8.
Memilki sekurang-kurangnya
Sertifikat Kompetensi Manajemen Air Minum/Air Limbah Tingkat Madya Bidang
Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum dan/atau Air Limbah yang d keluarkan
oleh Badan Nasional Standarisasi Profesi (BNSP) atau Lembaga Sertifikasi
Profesi yang mendapat Lisensi dari BNSP dan berlaku setelah 90 (sembilan puluh)
hari sebelum masa awal pendaftaran Seleksi Direktur;
9.
Mempunyai
pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun dibidang manajerial perusahaan berbadan
hukum dan pernah memimpin tim yang dibuktikan dengan surat keterangan
(referensi) dan Perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik.
10.
Berusia paling
rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun
saat mendaftar pertama kali;
11.
Tidak pernah
menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas, atau anggota Komisaris yang
dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpim dinyatakan pailt.
12.
Tidak pernah
dihukum karena melakukan tindak piddana yang merugikan keuangan negara atau
keuangan daerah.
13.
Tidak sedang
menjalankan sanksi pidana,
14.
Tidak sedang
menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala
Daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
15.
Bersedia
bertempat tinggal di Kabupaten Sintang;
16.
Bersedia
melepaskan status pegawai atau berhenti dan perusahaan/instansi tempat bekerja
sebelumnya, tdak rangkap jabatan, dan
17.
Lulus seleksi
administrasi dan UKK yang dilaksanakan oleh Tim Ahli
Persyaratan lengkap dan Tata Cara Pendaftaran serta Tahapan Seleksi dapat
dlihat dalam Pedoman Umum Seleksi Calon Direktur PDAM Tirta Senentang Kabupaten
Sintang 2021 di website Pemerintah Kabupaten Sintang (http:/www.sintang.go.id)
dan papan pengumuman Kantor Bupati Sintang.
0 Komentar untuk "Welbertus Minta Syarat Calon Direktur PDAM Sesuai Ketentuan Yang Berlaku"