Pelaksana Harian Bupati Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M.
Si sejak 5 Oktober 2021 sudah menetapkan status tanggap darurat bencana alam
banjir, angin puting beliung dan tanah longsor di Kabupaten Sintang Tahun 2021.
Penetapan
status tanggap darurat bencana alam bantingsor
tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 360/1140 /KEP-BPBD/ 2021 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam
Banjir, Angin Puting Beliung, dan Tanah Longsor Kabupaten Sintang Tahun 2021.
Keputusan
tersebut didasarkan pada Surat Kepala
Stasiun Meteorologi Susilo Sintang Nomor : HM.02.00/387/KSQG/IX/2021 tanggal 28
September 2021
tentang Potensi Cuaca Ekstrem
serta Surat Telaahan Staf Kepala Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kabupaten Sintang kepada Bupati Sintang Nomor : 360 /388/ BPBD / 2021,
Perihal Mohon Persetujuan Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir,
Angin Puting Beliung, dan Tanah Longsor (Bantingsor) di Kabupatcn Sintang.
“memperhatikan kondisi saat ini, di beberapa kecamatan di
wilayah Kabupaten Sintang telah terjadi peningkatan curah hujan antara lain di
Kecamatan Serawai, Kecamatan Ambalau, Kecamatan Kayan Hulu dan Kecamatan
Kayan Hilir yang dapat mengakibatkan terganggunya aktifitas sosial dan ekonomi
masyarakat serta menimbulkan kerusakan lingkungan dan infrastruktur” terang
Yosepha Hasnah
“”dalam rangka mengantisipasi dampak bencana alam banjir,
angin puting beliung, dan tanah longsor di Kabupaten Sintang, perlu dilakukan
upaya-upaya penanganan keadaan darurat, guna meminimalisir dampak bencana alam
banjir, angin puting beliung, dan tanah longsor, dengan penanganan secara cepat, tepat
terencana, terpadu dan menyeluruh sesuai standar dan prosedur penanganan pada masa tanggap darurat bencana” terang
Yosepha Hasnah
“berdasarkan pertimbangan diatas,
perlu menetapkan Keputusan Bupati Sintang tentang
Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Angin Puting Beliung, dan
Tanah Longsor di Kabupaten Sintang. Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Angin Puting Beliung dan Tanah
Longsor berlaku selama 14 (empat belas) hari aejak tanggal 5 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2021 dan
dapat diperpanjnng atau diperpendek sesuai dengan kondisi darurat bencana di
lapangan”
tambah Yosepha Hasnah
“Kepada Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sintang agar
segera berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah, Instansi Pemerintah
Pusat, BUMN/BUMD, Lembaga, Organisasi dan/atau pihak terkait lainnya untuk segera melakukan tindakan
penanganan pada masa Tanggap Darurat Bencana
Alam Banjir, Angin Puting Beliung, dan Tanah Longsor di Kabupaten Sintang secara
terkoordinasi, terencana, terpadu dan menyeluruh untuk meminimalsir korban dan kerugian”
terang Yospeha Hasnah.
0 Komentar untuk "Putuskan Sintang Status Tanggap Darurat Bantingsor, Ini Instruksi Plh Bupati Sintang"