Pelaksana Harian Bupati Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si membuka
pelaksanaan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Kemudahan Berusaha di Kabupaten
Sintang pada Senin, 4 Oktober 2021 di Hotel My Home.
Pelaksana Harian Bupati Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si menyampaikan bahwa pelaksanaan pemerintahan daerah yang diatur dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah membawa perubahan dalam pelaksanaan
pemerintahan di daerah.
“salah satu perubahan itu adalah pemberian wewenang yang lebih luas kepada
pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan. seiring dengan bertambah
luasnya kewenangan itu maka masing-masing pemerintah daerah berlomba dan
bersaing untuk memajukan daerahnya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengundang investor
berinvestasi ke daerahnya yang dilakukan dengan cara memberikan kemudahan
berusaha dan insentif bagi penanaman modal” terang Yosepha Hasnah
“terkait dengan hal tersebut Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja mengamanatkan bahwa
kepala daerah wajib memberikan pelayanan perizinan berusaha sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan, norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
ditetapkan oleh pemerintah pusat. dalam memberikan pelayanan berusaha tersebut
daerah membentuk unit pelayanan terpadu satu pintu yang diwadahi dalam bentuk
dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu” tambah
Pelaksana Harian Bupati Sintang
“kita patut berbangga, karena saat ini perbaikan pelayanan perizinan kepada
pelaku usaha telah menjadi semangat bersama mulai dari hulu sampai ke hilir. Pemerintah pusat telah meluncurkan aplikasi pelayanan
perizinan OSS RBA. Penerapan aplikasi layanan perizinan tersebut semakin
memperkuat model pelayanan perizinan berbasis online, yang artinya dapat
diakses oleh pelaku usaha dari manapun sepanjang tersedia koneksi internet. Implikasi lainnya adalah terjadinya perubahan paradigma
dari semula pemerintah yang berperan sebagai pemberi izin sekarang ini menjadi
penyedia layanan perizinan” tambah Pelaksana Harian Bupati Sintang
“saya bependapat bahwa kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi kemudahan
berusaha merupakan kegiatan yang sangat penting karena Pemerintah Kabupaten Sintang sangat serius dalam menangani kegiatan penanaman
modal, mengingat bahwa penanaman modal merupakan salah satu motor utama
perekonomian yang mampu mempengaruhi tingkat pertumbuhan ekonomi. Salah satu arah kebijakan pemerintah adalah mengoptimalkan
pencapaian target realisasi penanaman modal dalam kerangka pencapaian
pertumbuhan ekonomi rata-rata 5-6 persen per tahun. upaya pencapaian itu perlu
dilakukan secara inovatif, baik dalam tatanan perencanaan, peningkatan iklim
investasi, kerjasama, promosi, pelayanan perizinan maupun pengendalian
pelaksanaan penanaman modal”tambah Pelaksana Harian Bupati Sintang
“saya melihat sejak OSS RBA di launching oleh Presiden RI pada tanggal 9 Agustus 2021 yang
merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dimana sistem perizinan
ini menggantikan OSS Versi 1.1 yang sebelumnya digunakan. Pada OSS RBA ini banyak hal yang belum diketahui oleh
pelaku usaha sehingga mengalami kesulitan dalam mengajukan proses perizinan. Demikian pula dengan pengisian laporan kegiatan penanaman
modal (LKPM) yang belum dilakukan oleh pelaku usaha tepat waktu setiap
triwulan. Dengan diadakannya kegiatan bimtek dan sosialisasi ini,
saya mengharapkan para pelaku usaha mampu menggunakan sistem perizinan OSS RBA
untuk mendaftarkan usahanya dan dapat menyampaikan laporan kegiatan penanaman
modal (LKPM) tepat waktu bagi pelaku usaha yang memiliki kewajiban pelaporan” tambah
Yosepha Hasnah
Hadir juga dalam pembukaan bimbingan teknis tersebut Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ir. Erwin Simanjuntak, M. Si, Kepala
Bappeda Kartiyus, SH, M. Si, Pelaksana Tugas Asisten Administrasi Umum
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Iwan Kurniawan, S. Sos, M. Si, dan
perwakilan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Sintang.
Sementara Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Kemudahan Berusaha di Kabupaten
Sintang diikuti oleh para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Sintang. Hadir
memberikan materi adalah narasumber dari DPMPTSP Provinsi Kalimantan Barat dan
BKPM RI, dan praktisi yang memiliki pengalaman dalam menggunakan sistem
perizinan OSS RBA maupun LKPM Online.
Para peserta akan diberikan materi tentang Kebijakan Penanaman Modal,
Kemitraan Usaha, Laporan Kegiatan Penanaman Modal online dan penerapan OSS-RBA
(Online Single Submission – Risk Based Approach). Penyelenggaraan Bimbingan
Teknis dan Sosialisasi Kemudahan Berusaha di Kabupaten Sintang kepada para
pelaku usaha sebagai pelaksanaan atas berlakunya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun
2020.
0 Komentar untuk "Buka Bimtek Kemudahan Berusaha, Ini Penjelasan Plh Bupati Sintang Yosepha Hasnah"