Sekda Sintang Sampaikan Rancangan KUA PPAS APBD Tahun 2022 Kepada DPRD Sintang, Ini Respon Ketua DPRD

Sekda Sintang Sampaikan Rancangan KUA PPAS APBD Tahun 2022 Kepada DPRD Sintang, Ini Respon Ketua DPRD

 


Bupati Sintang yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si menghadiri Rapat Paripurna Ke I Masa Persidangan III Tahun 2021 DPRD Kabupaten Sintang di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang pada Rabu, 1 September 2021.

Pada Rapat Paripurna Ke I Masa Persidangan III Tahun 2021 DPRD Kabupaten Sintang tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang Florensius Ronny, A. Md didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang Heri Jambri, SH, MH. Serta dihadiri oleh 23 anggota DPRD Sintang, Anggota Forkopimda Kabupaten Sintang, Staf Ahli Bupati Sintang, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si menyampaikan bahwa Bupati Sintang sudah menugaskan kepada dirinya melalui surat tugas nomor : 100/4014/Tapem-A tanggal 1 september 2021 untuk menyampaikan pidato rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2022.

dalam proses penyusunan APBD, salah satu tahapannya adalah penyusunan kebijakan umum anggaran atau KUA dan prioritas dan plafon anggaran sementara atau PPAS. KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 tahun. Dalam KUA tergambar kondisi ekonomi makro daerah, asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan RAPBD dan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dan strategi pencapaianya. Sedangkan PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada organisasi perangkat daerah atau OPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran OPD sebelum disepakati dengan DPRD” terang Yosepha Hasnah

”maksud utama adanya rancangan KUA dan PPAS ini adalah sebagai bahan yang menjadi kesepakatan awal dalam penyusunan APBD antara pemerintah daerah dan DPRD, sehingga penyusunan APBD memiliki kerangka pikir dan bahan yang menjadi rujukan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Sintang” tambah Yosepha Hasnah

“Sesuai ketentuan pasal 89 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dijelaskan bahwa kepala daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu kepada pedoman penyusunan APBD. Pemerintah Kabupaten Sintang juga telah menetapkan peraturan Bupati Sintang Nomor 85 tahun 2021 tentang rencana kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang tahun 2022, dengan mengusung tema: “pemulihan ekonomi dan reformasi struktural” yang menjadi dasar penyusunan rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah (KUA) dan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) tahun 2022” terang Yosepha Hasnah

”mengingat APBD Kabupaten Sintang akan disusun dengan pendekatan kinerja yang mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja (outcomes) atau anggaran berbasis kinerja, maka penyusunan rancangan KUA dan PPAS ini disusun dengan berpedoman pada berbagai dokumen rencana pembangunan serta mempertimbangkan aspirasi masyarakat melalui mekanisme musrenbang, yang mana tahun 2022 merupakan tahun pertama dari pelaksanaan RPJMD tahun 2021-2026. Dokumen KUA dan PPAS merupakan awal dari perencanaan keuangan daerah, yang setelah disepakati maka akan ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA) dan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2022, yang tentunya akan di bahas kembali bersama-sama dengan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sintang” terang Yosepha Hasnah

“Kami harapkan bahwa rancangan KUA dan PPAS ini dapat kita bahas dan sempurnakan bersama sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, sehingga dokumen KUA dan PPAS tahun anggaran 2022 dapat mengakomodir seluruh aspek pembangunan daerah serta memberi manfaat lebih bagi masyarakat Kabupaten Sintang” tutup Yosepha Hasnah

          Ketua DPRD Kabupaten Sintang Florensius Ronny, A. Md menyampaikan KUA PPAS merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang telah memuat program dan kegiatan skala prioritas serta pagu tentatif untuk melaksanakan program pembangunan tersebut serta menginformasikan total belanja daerah tahun anggaran 2022. “kita harus optimis dalam melaksanakan kegiatan tahun 2022 karena sudah tersusun secara terintegrasi dan sinergi dengan program prioritas nasional dan provinsi. Untuk menindaklanjuti pembahasan KUA dan PPAS Tahun anggaran 2022, sesuai dengan fungsi anggaran oleh DPRD Kabupaten Sintang diwujudkan dengan pembahasan anggaran dan persetujuan bersama Bupati Sintang. Melalui alat kelengkapan DPRD Sintang, yakni Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang akan melakukan pembahasan terhadap KUA PPAS Tahun 2022 yang akan disampaikan sebentar lagi” terang Florensius Ronny

“untuk itu, mekanisme pembahasan akan dilakukan melalui rapat-rapat kerja Badan Anggaran bersama dengan Tim Anggaran Pemkab Sintang bersama jajarannya. Sebagai mitra kerja, kami berharap ada harmonisasi dan sinergisitas yang baik dengan mengedepankan argumentasi, akurasi data yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga akhirnya KUA PPAS dapat tercapai kesepakatan bersama dan telah mengakomodir kepentingan dan aspirasi masyarakat yang konstruktif sebagai muatan nota kesepakatan bersama antara Pemkab Sintang dan DPRD Kabupaten Sintang” terang Florensius Ronny

Thanks for reading Sekda Sintang Sampaikan Rancangan KUA PPAS APBD Tahun 2022 Kepada DPRD Sintang, Ini Respon Ketua DPRD | Labels: sintang
0 Komentar untuk "Sekda Sintang Sampaikan Rancangan KUA PPAS APBD Tahun 2022 Kepada DPRD Sintang, Ini Respon Ketua DPRD"

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.