Bupati Sintang yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang
Dra. Yosepha Hasnah, M. Si menghadiri Rapat Paripurna Ke I Masa Persidangan III
Tahun 2021 DPRD Kabupaten Sintang di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang pada
Rabu, 1 September 2021.
Pada Rapat Paripurna Ke I Masa Persidangan III Tahun 2021 DPRD Kabupaten
Sintang tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang Florensius Ronny,
A. Md didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang Heri Jambri, SH, MH. Serta
dihadiri oleh 23 anggota DPRD Sintang, Anggota Forkopimda Kabupaten Sintang,
Staf Ahli Bupati Sintang, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sintang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si
menyampaikan bahwa Bupati Sintang sudah menugaskan kepada dirinya melalui surat
tugas nomor : 100/4014/Tapem-A
tanggal 1 september 2021 untuk menyampaikan pidato rancangan KUA dan PPAS tahun
anggaran 2022.
“dalam
proses penyusunan APBD, salah satu tahapannya adalah penyusunan kebijakan umum
anggaran atau KUA dan prioritas
dan plafon anggaran sementara atau PPAS. KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan,
belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 tahun. Dalam KUA tergambar
kondisi ekonomi makro daerah, asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan RAPBD dan
kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dan strategi pencapaianya. Sedangkan PPAS adalah
rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan
kepada organisasi perangkat daerah atau OPD untuk setiap program sebagai acuan
dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran OPD sebelum disepakati dengan DPRD” terang Yosepha Hasnah
”maksud utama adanya rancangan KUA dan PPAS ini adalah sebagai bahan yang menjadi
kesepakatan awal dalam penyusunan APBD antara pemerintah daerah dan DPRD, sehingga penyusunan APBD memiliki kerangka pikir dan
bahan yang menjadi rujukan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten
Sintang” tambah Yosepha Hasnah
“Sesuai ketentuan pasal 89 ayat (1) peraturan pemerintah
nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dijelaskan bahwa kepala
daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dengan
mengacu kepada pedoman penyusunan APBD. Pemerintah Kabupaten Sintang juga telah menetapkan peraturan Bupati Sintang Nomor 85 tahun
2021 tentang rencana kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang tahun 2022,
dengan mengusung tema: “pemulihan ekonomi dan reformasi struktural” yang menjadi
dasar penyusunan rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja
daerah (KUA) dan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) tahun 2022”
terang Yosepha Hasnah
”mengingat APBD Kabupaten Sintang akan disusun dengan
pendekatan kinerja yang mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja (outcomes)
atau anggaran berbasis kinerja, maka penyusunan rancangan KUA dan PPAS ini
disusun dengan berpedoman pada berbagai dokumen rencana pembangunan serta
mempertimbangkan aspirasi masyarakat melalui mekanisme musrenbang, yang mana
tahun 2022 merupakan tahun pertama dari pelaksanaan RPJMD tahun 2021-2026. Dokumen
KUA dan PPAS merupakan awal dari perencanaan keuangan daerah, yang setelah
disepakati maka akan ditindaklanjuti dengan
penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA) dan penyusunan
rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2022, yang tentunya akan
di bahas kembali bersama-sama dengan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sintang”
terang Yosepha Hasnah
“Kami
harapkan bahwa rancangan KUA dan PPAS ini dapat kita bahas dan sempurnakan
bersama sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, sehingga dokumen KUA dan PPAS
tahun anggaran 2022 dapat mengakomodir seluruh aspek pembangunan daerah serta
memberi manfaat lebih bagi masyarakat Kabupaten
Sintang” tutup
Yosepha Hasnah
Ketua DPRD Kabupaten Sintang
Florensius Ronny, A. Md menyampaikan KUA PPAS merupakan dokumen perencanaan
pembangunan yang telah memuat program dan kegiatan skala prioritas serta pagu
tentatif untuk melaksanakan program pembangunan tersebut serta menginformasikan
total belanja daerah tahun anggaran 2022. “kita harus optimis dalam
melaksanakan kegiatan tahun 2022 karena sudah tersusun secara terintegrasi dan
sinergi dengan program prioritas nasional dan provinsi. Untuk menindaklanjuti
pembahasan KUA dan PPAS Tahun anggaran 2022, sesuai dengan fungsi anggaran oleh
DPRD Kabupaten Sintang diwujudkan dengan pembahasan anggaran dan persetujuan
bersama Bupati Sintang. Melalui alat kelengkapan DPRD Sintang, yakni Badan
Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang akan
melakukan pembahasan terhadap KUA PPAS Tahun 2022 yang akan disampaikan
sebentar lagi” terang Florensius Ronny
“untuk itu, mekanisme pembahasan akan dilakukan melalui rapat-rapat
kerja Badan Anggaran bersama dengan Tim Anggaran Pemkab Sintang bersama
jajarannya. Sebagai mitra kerja, kami berharap ada harmonisasi dan sinergisitas
yang baik dengan mengedepankan argumentasi, akurasi data yang dapat
dipertanggungjawabkan, sehingga akhirnya KUA PPAS dapat tercapai kesepakatan
bersama dan telah mengakomodir kepentingan dan aspirasi masyarakat yang
konstruktif sebagai muatan nota kesepakatan bersama antara Pemkab Sintang dan
DPRD Kabupaten Sintang” terang Florensius Ronny
0 Komentar untuk "Sekda Sintang Sampaikan Rancangan KUA PPAS APBD Tahun 2022 Kepada DPRD Sintang, Ini Respon Ketua DPRD"