Gubernur
Kalimantan Barat H. Sutarmidji, SH. M. Hum sejak Senin, 20 September 2021
secara resmi sudah menugaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha
Hasnah, M. Si sebagai Pelaksana Harian Bupati Sintang.
Gubernur
Kalimantan Barat melalui Surat Nomor: 131.61/3285/Pem-B tertanggal 20 September
2021 sudah menugaskan Pelaksana Harian (Plh) Bupati Sintang. Surat penugasan
tersebut dikeluarkan setelah Gubernur Kalbar
mendapatkan informasi bahwa Wakil Bupati Sintang atas nama Sdr. Sudiyanto,
SH. meninggal dunia di RSCM Jakarta pada tanggal 18 September 2021.
Pada surat tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan
Pasal 65 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
ditegasken bahwa Apebils Kepala Daerah sedang menjaiani masa tahanan atau
berhalangan sementara dan tidak ada Wakil Kepala Daerah, sekretaris daerah
melaksanakan tugas sehari-hari kepaia daerah. Memperhatikan Surat Gubemur Nomor
100/3268/PemB tanggal 16 September 2021 hal izin Cut Berhalangan Sementara
Bupati Sintang dikarenakan sakit dan perawatan.
Sehubungan
dengan hal tersebut diatas, guna menjamin kelencaran penyelenggaraan
pemerintahan di Kabupaten Sintang, agar Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang bertugas
selaku Pelaksana Hanan (Plh) Bupati Sintang sesuai ketentuan
perundang-undangan. Surat tersebut ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri up.
Dirjen Otonomi Daerah, Bupati Sintang, Ketua DPRD Sintang, dan Inspektur
Provinsi Kalbar.
Sementara
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si sejak Senin, 20
September 2021 sudah mulai menjalankan tugas sebagai Pelaksana Harian Bupati
Sintang dengan menjadi Inspektur Upacara Pemakaman Jenazah Wakil Bupati Sintang
Sudiyanto, SH di Pemakaman Katolik Teluk Menyurai.
Dan pada
Selasa, 21 September 2021, Yosepha Hasnah
sebagai Plh Bupati Sintang menghadiri Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan II
Tahun 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang di Ruang Sidang
DPRD Kabupaten Sintang serta memberikan Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum
Fraksi-Fraksi terhadap Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD Kabupaten
Sintang Tahun Anggaran 2021.
0 Komentar untuk "Sekda Sintang Ditugaskan Gubernur Kalbar Sebagai Plh Bupati Sintang"