Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si Membuka Training of Trainer Penyusunan
Peraturan Desa Tentang Perencanaan Dan Pengelolaan Areal Berhutan Di Area Penggunaan
Lain di Kabupaten Sintang pada Senin, 13 September 2021 di Aula Serantung Waterpark Kelurahan Kapuas
Kanan Hulu.
Hadir di Aula Serantung Waterpark
Kepala Bappeda, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa,
Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Bagian Hukum, Perwakilan Bagian
Sumber Daya Alam, Kepala KPH Sintang Utara,
Kepala KPH Sintang Timur, Perwakilan UNDP, Tim Kalimantan Forest Project, dan peserta Training of Trainer.
Sementara hadir secara virtual adalah
Staf Khusus Menteri LHK Bidang Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Direktur Inventarisasi dan
Pemantauan Sumber Daya Hutan KLHK, dan Direktur Kehutanan dan Sumber Daya Air Bappenas.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah menyampaikan desa memegang peranan yang sangat penting dalam
pembangunan nasional
karena berbagai jenis
kebijakan pembangunan nasional akan bermuara pada pembangunan di desa.
“oleh karena itu, maka pemerintahan desa menjadi ujung tombak pelaksanaan
pembangunan di Indonesia. Terkait dengan hal tersebut, maka setiap desa memiliki kebutuhan untuk membuat peraturan di tingkat desa. Peraturan desa ini akan berperan dalam perencanaan dan
implementasi program-program pembangunan di desa” terang
Yosepha Hasnah
“namun kita sadari, belum semua desa di Kabupaten Sintang memiliki kemampuan teknis dalam menyusun peraturan
desa yang baik. Masih banyak desa yang memiliki keterbatasan dalam
menyusun peraturan
desa secara mandiri dan mengakses layanan untuk
meningkatkan pengetahuan dan kapasitas teknis perangkat desa mereka” tambah
Yosepha Hasnah
“hal ini tentu berdampak pada kualitas perencanaan dan pengelolaan
pembangunan di desa. Padahal untuk mencapai hasil yang maksimal, pemerintah
desa dan masyarakat selayaknya memiliki pengetahuan dan kemampuan yang cukup
dalam menyusun peraturan desa sesuai dengan kaidah perundang-undangan yang
berlaku. Setiap desa seharusnya bisa melakukan inovasi dalam
perencanaan pembangunannya agar dapat berkembang menjadi desa yang maju dan
mandiri. Untuk itu desa perlu merumuskan tujuan pembangunannya
secara jelas dan terstruktur. Pemerintah desa
bersama masyarakat dapat bekerja sama menyiapkan berbagai peraturan di tingkat
desa sebagai dasar bagi pelaksanaan berbagai perencanaan pembangunan, termasuk untuk
mengelola lingkungan di desa menuju pembangunan yang berkelanjutan” pesan
Yosepha Hasnah
“kita ketahui bahwa terdapat banyak sekali potensi sumberdaya alam dan hutan
yang berada di sekitar desa. Beberapa desa yang
berdampingan dengan areal berhutan di apl di Kabupaten Sintang sebagian telah melakukan upaya pengelolaan, baik
perlindungan maupun pemanfaatan, yang berdampak pada kelestarian areal berhutan
di sekitar desa. Atas inisiatif pemerintah desa dan masyarakat yang
memiliki kepedulian untuk mempertahankan keberadaan hutan di APL, Pemerintah Kabupaten Sintang telah menerbitkan beberapa surat penetapan
pengelolaan hutan di APL sesuai dengan kewenangan yang ada. Surat penetapan yang telah diberikan sejak tahun 2017
tersebut dalam bentuk SK hutan ekobudaya dan hutan tutupan” terang
Yosepha Hasnah
“tujuan Pemerintah Kabupaten Sintang memberikan surat penetapan hutan ekobudaya dan
hutan tutupan ini adalah agar masyarakat dapat melindungi sumber daya alam
hayati yang memiliki nilai konservasi
tinggi berdasarkan kearifan lokal yang ada di tengah masyarakat. Salah satu klausul dalam surat penetapan hutan ekobudaya
dan hutan tutupan dinyatakan bahwa kepala desa berkewajiban menyusun peraturan
desa tentang perlindungan kawasan yang dimaksud” papar Sekda Sintang
“oleh karena itu, sebagai bagian dari pembinaan kepada desa-desa yang telah
mendapatkan penetapan hutan ekobudaya dan hutan tutupan, maka kami sangat
mendukung pelatihan penyusunan peraturan desa ini. Pemerintah Kabupaten Sintang berharap desa-desa yang telah memiliki surat
penetapan hutan tersebut dapat secara mandiri menyusun peraturan desa untuk
pengelolaan hutan di APL tersebut, sesuai dengan kebutuhan dan situasi di desa
masing-masing”
terang Yosepha Hasnah
“selain itu diharapkan pelatihan ini secara umum juga menjadi kesempatan
untuk meningkatkan kapasitas aparat desa dan masyarakat dalah menyusun
peraturan di tingkat desa. Pengetahuan dan
keterampilan teknis yang diperoleh melalui pelatihan ini akan bermanfaat bagi
desa dalam menyusun berbagai peraturan lain di tingkat desa. Peserta yang mengikuti pelatihan kali ini bisa menjadi kader di desa masing-masing dan dapat membagikan
ilmunya kepada yang lain.
Demikian pula bagi peserta dari OPD teknis kami berharap melalui pelatihan ini juga akan tersedia kader
pelatih yang dapat melatih desa-desa yang lain dalam menyusun peraturan desa” harap Sekda
Sintang
“dengan semangat desentralisasi dalam otonomi daerah, Pemerintah Kabupaten Sintang selalu mendorong pelibatan masyarakat dalam
berbagai aspek perencanaan pembangunan di daerah. Pemerintah desa dapat membuat peraturan di tingkat desa
berdasarkan inisiatif bersama masyarakat dengan memperhatikan kepentingan umum.
Peraturan desa yang lahir dari inisiatif bersama ini
diharapkan akan mendapat dukungan saat diimplementasikan. Untuk itu, maka kepada desa-desa yang akan menyusun
peraturan desa sebaiknya dilakukan melalui proses partisipatif” tambah
Yosepha Hasnah
“pemerintah desa perlu melibatkan kelompok-kelompok masyarakat, termasuk
perempuan. Disadari bahwa perempuan memiliki peranan dalam
menggunakan dan mengakses sumber daya alam dan hutan secara langsung. Oleh karena itu, perempuan hendaknya juga dilibatkan sebagai salah satu
pemangku kepentingan dalam proses-proses perencanaan dan pengambilan keputusan,
termasuk dalam perencanaan dan pengelolaan hutan di APL” harap Yosepha Hasnah
0 Komentar untuk "Hutan di APL Bisa Dikelola Desa, Pemkab Sintang Latih Desa Susun Perdes"