Pelaksana
Harian Bupati Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si Membuka Kegiatan Sosialisasi
Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006,
Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala
Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama Dan Pendirian Rumah Ibadah di
Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Rabu, 22 September 2021.
Pada
Pembukaan kegiatan Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil
Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum
Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan
Pendirian Rumah Ibadah, PLH Bupati Sintang, Dra. Yosepha Hasnah, M. Si
menyampaikan bahwa salah satu kata kunci dari visi pembangunan Daerah di
Kabupaten Sintang untuk lima tahun kedepan adalah masyarakat Kabupaten Sintang
yang rukun.
"kondisi
masyarakat yang rukun merupakan salah satu modal dasar yang sangat penting bagi
kita semua untuk terus melanjutkan pembangunan daerah yang lebih baik dimasa
yang akan datang" kata Yosepha Hasnah.
"Kami
yakin dan percaya bahwa kita semua, yaitu pemerintah dah seluruh komponen
masyarakat yang ada di Kabupaten Sintang memiliki harapan, keinginan, serta
komitmen yang sama, yakni mewujudkan Kabupaten Sintang yang aman, damai, dan
harmonis" ucapnya.
Kemudian,
Dra. Yosepha Hasnah, M. Si juga menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi kali ini
merupakan wadah bagi kita semua untuk bersilaturahmi, berdiskusi, serta saling
memberikan sumbang saran dalam menciptakan situasi maupun kondisi Kabupaten
Sintang Damai.
"Terhitung
beberapa bulan kedepan Kabupaten Sintang akan menjadi tuan rumah MTQ (Musabaqah
Tilawatil Qur'an) tingkat Provinsi Kalimantan Barat ke-XXIX, saya berharap agar
kita semua dan masyarakat Kabupaten Sintang pada umumnya selalu dalam keadaan
aman dan damai" jelasnya.
Hadir pada
sosialisasi tersebut Kapolres Sintang AKBP Ventie Bernad Musak, Dandim 1205
Sintang Letkol Inf Eko Bintara Saktiawan, Kejaksaan Negeri Sintang, pimpinan
OPD di Lingkungan Pemkab Sintang, Kementerian Agama Kabupaten Sintang, Tokoh
Agama, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Forkopimcam Tempunak,
Pemerintahan Desa Balai Harapan, Lurah, Ormas Keagamaan, FKUB Kabupaten
Sintang, MUI, Pengurus Gereja, Tokoh Masyarakat, serta para ASN.
0 Komentar untuk "Di Balai Praja, Plh Bupati Sintang Buka Tata Cara Pendirian Rumah Ibadah"