Bupati Sintang dr. Jarot Winarno, M. Med. PH
mempersilakan jenjang pendidikan PAUD hingga SMP di Kabupaten Sintang untuk
melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas mulai 1 September 2021.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sintang Nomor:
420/2976/DISDIKBUD-A2/2021 tertanggal 30 Agustus 2021 tentang Pelaksanaan
Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pada Satuan Pendidikan Masa Pandemi Covid-19
Tahun Pelajaran 2021/2022.
Kepala
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang
Iwan Kurniawan membenarkan surat edaran Bupati Sintang tersebut. Surat edaran dikeluarkan
berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri
Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor Hk.01.08/MENKES/4242/2021 dan Nomor
440.717 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Instruksi Bupati Sintang Nomor :
360/3880/BPBD/2021 pada tanggal 24 Agustus 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat Level 3 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus
Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona
Virus Disease 2019 (COVID 19) di Kabupaten Sintang serta Rapat Koordinasi
Persiapan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas seluruh OPD terkait di Kabupaten
Sintang pada tanggal 16 Juni 2021.
“Satuan Pendidikan dari jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP dapat mcinksanakan
proascs Pembclajaran Tatap Muka Terbatns (PTMT) dan/atau Pembelnjaran Jarak
Jauh Tahun Pelajaran 2021/2022 dimulai tanggal 01 September 2021, dengan
memperhatikan bahwa proses pembelajaran tatap muka terbatas agar berpedoman
kepada SKB 4 (cmpat) Menteri sebagaimana terscbut diatas. Surat Pernyataan
orang tua siswa untuk mendukung seluruh proses PTMT. Tenaga pendidik dan
kependidikan di satuan pendidikan sudah mendapatkan vaksin. Surat Pernyataan
dari satuan pendidikan telah membentuk tim SATGAS COVID 19 di Satuan
Pendidikan. Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan PTMT wajib mengisi daftar
periksa pada laman Dapodik” terang Iwan Kurniawan
“Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dengan sistem Shift, menjaga jarak
minimal 1,5 (satu koma lima) meter, tidak melakukan kontak fisik seperti
bersalaman dan cium tangan, dengan kapasitas Jenjang PAUD/TK maksimal 33 %
(tiga puluh persen) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas. Jenjang SD
dan SMP maksimal 50% (lima puluh persen) dan terlebih dahulu wajib melaksanakan
simulasi penerapan protokol kesehatan COVID. Waktu pelaksanaan Pembelajaran
Tatap Muka Terbatas di setiap jenjang satuan pendidikan maksimal 2 jam (120
menit), tanpa istirahat/tidak melaksanakan kegiatan di luar ruangan dan jarak
antar shift minimal 1 jam dan seterusnya menyesuaikan” tambah Iwan Kurniawan.
“Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada semua jenjang satuan
pendidikan harus mentaati dan melaksanakan protokol kesehatan Covid 19 secara
ketat. Apabila ada warga satuan pendidikan atau warga masyarakat disekitar
wilayah satuan pendidikan yang melaksanakan proses PTMT yang terindikasi
terpapar COVID-19, kepala satuan pendidikan segera melakukan koordinasi dengan
satgas dan pimpinan wilayah setempat serta menyampaikan laporan kepada satgas
kabupaten up. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, dan
segera menghentikan proses PTMT selama 1 (satu) Minggu” tambah Iwan Kurniawan
“Dalam hal terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk
mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid 19 pada suatu wilayah tertentu,
maka pembelajaran tatap muka terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai
dengan jangka waktu yang ditentukan dalam kebijakan dimaksud. Satuan pendidikan
dalam memulai penyelenggaran PTMT, pada kesempatan pertama agar menyampaikan
laporan secara tertulis pelaksanaannya dan melaporkan perkembangan selama PIMT
kepada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kebupaten Sintang setiap minggu pertama
bulan berikutnya. Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan ketentuan yang
berlaku sebagaimana telah ditetapkan, akan dikenakan sanksi sesuai dengan
peraturan perundang undangan” tutup Iwan Kurniawan
0 Komentar untuk "Selama 1,5 Tahun Sekolah Tutup, Mulai 1 September 2021, Pemkab Sintang Bolehkan PTM"