Bupati Sintang yang diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Sintang Kurniawan, S. Sos, M. Si menggelar jumpa pers usai
dilaksanakannya penyerahan Surat Bupati Sintang
yang ditujukan kepada Ketua Daerah Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI)
Kabupaten Sintang pada Selasa, 31 Agustus 2021 di Command Center Kantor Bupati
Sintang. Saat jumpa pers, Kadis Kominfo didampingi Kaban Kesbang Pol Kusnidar,
Kasat Intel Polres Sintang AKP Hilman Malaini, Kabag Hukum Hartati, Kasat Pol PP Martin Nandung.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang Kurniawan kepada
awak media yang hadir di Command Center menyampaikan terkait dengan pemberitaan tentang
permasalahan mendirikan bangunan tempat ibadah oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia
(JAI) di Desa Balai Harapan Kecamatan Tempunak, dihimbau kepada semua pihak
termasuk Media Massa agar memberitakan informasi yang sesuai fakta di lapangan
dan tidak melakukan provokasi negatiff menggunakan berita di media massa yang
dapat memicu permusuhan dan kebencian atas dasar SARA serta melanggar aturan
hukum yang berlaku.
“sejak persoalan ini bergulir, ada media yang memuat berita yang bernada
provokatif. Bahkan ditampilkan foto yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan.
Seperti gambar rumah ibadah yang ditampilkan merupakan foto rumah ibadah di
tempat lain. Sampaikan berita dan informasi yang sesuai fakta-fakta dilapangan.
Kami menginginkan kondisi Kabupaten Sintang yang damai, penuh persaudaraan, dan
kita tidak terjadi konflik sosial. Sintang ini sudah damai dan kondusif untuk
membangun. Jangan kita rusak dengan hal-hal tidak baik” pesan Kurniawan.
“Pemerintah Kabupaten Sintang mengirim surat kepada Bapak Gubernur Kalimantan Barat tentang
Laporan Bangunan Tanpa Izin Yang Difungsikan sebagai Tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia
(JAI) Kabupaten Sintang. Surat tersebut diantar Langsung oleh Kepala Badan
Kesbangpol dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Sintang dan diterima Bapak Gubemur Kalimantan Barat pada Hari Senin tanggal 23 Agustus 2021. Atas dasar arahan Bapak
Gubernur Kalimantan Barat terkait permasalahan mendinkan bangunan
tempat ibadah oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) tersebut, maka Pemerintah
Kabupaten Sintang memutuskan untuk menghentikan aktivitas
operasional bangunan tempat ibadah secara permanen” terang Kurniawan
0 Komentar untuk "Kadis Kominfo Minta Media Massa Tidak Muat Berita Provokatif Terkait Penghentian Aktivitas JAI"