Wakil Bupati Sintang Sudiyanto, SH mengikuti Rapat
Klarifikasi Atas Laporan PT Bonti Permai Jaya Raya kepada Ombudsman Republik
Indonesia secara virtual di Langkau Kita Rumah Dinas Wakil Bupati Sintang pada
Senin, 9 Juli 2021.
PT Bonti Permai Jayaraya Kabupaten Sintang mengaadukan
perubahan status kebun plasma seluas 1. 634 hektar di Desa Setungkup Kecamatan
Ketungau Hilir dari Area Penggunaan Lain (APL) menjadi Hutan Produksi (HP)
kepada Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta. PT Bonti Permai Jaya Raya
Kabupaten Sintang meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik
Indonesia untuk mengembalikan status lahan perkebunan mereka dari Hutan
Produksi menjadi Area Penggunaan Lain (SPL) sebagaimana status lahan saat
pengajuan ijin kepada Pemerintah Kabupaten Sintang.
Asisten Ombudsman Republik Indonesia Saputra Malik
menyampaikan bahwa pertemuan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti aduan PT
Bonti Permai Jaya Raya Kabupaten Sintang atas perubahan status lahan lokasi
perkebunan mereka. “aduan itu sudah kami periksa dan memenuhi syarat untuk
diproses lebih lanjut. Sesuai prosedur Ombudsman RI, kami harus meminta
klarifikasi kepada beberapa pihak yang hari ini dilakukan. Kronologi dari kasus
ini sudah disusun dengan baik” terang Saputra
Malik
Dalam kesempatan tersebut Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Muhammad Bahrul Ulum secara detail membacakan urutan dan kronologi masalah
sehingga timbul aduan dari PT Bonti Permai Jaya Raya Kabupaten Sintang. “luas
lahan yang dipersoalkan oleh PT Bonti Permai Jaya Raya Kabupaten Sintang adalah
1. 634 hektar yang berlokasi di Desa Setungkup Kecamatan Ketungau Hilir yang
oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia diubah
statusnya menjadi Kawasan Hutan Produksi berdasarkan SK Kemenhut Nomor 733
Tahun 2014. padahal sebelumnya berstatus Area Penggunaan Lain” terang Muhammad
Bahrul Ulum
Ester Natalya Djuwadi dari
PT Bonti Permai Jaya Raya menyampaikan sangat berterima kasih karena aduan
mereka soal dugaan maladministrasi terhadap perubahan regulasi yang telah
mengakibatkan kerugian dialami oleh PT Bonti Permai Jaya Raya. ”PT Bonti Permai
Jaya Raya sejak 1996 sudah memiliki ijin lokasi di Ketungau Hilir. Saat kami
menanam, status lahan adalah APL, namun seiring berjalannya waktu berubah
menjadi Kawasan Hutan Produksi. Harapan kami, lahan tersebut bisa dikembalikan
statusnya menjadi APL. Kami sejak tahun 2020 sudah berkirim surat ke
Kementerian LHK. Diatas lahan tersebut sudah tertanam kebun plasma seluas 1.
027 hektar” Ester Natalya Djuwadi
Hanif Faisol Nurofiq
Sekretaris Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan di
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia menyampaikan
memang di lokasi perkebunan PT. Bonti Permai Jaya Raya mengalami perubahan
status lahan sampai 5 kali. Tahun 1982 ditetapkan sebagai Area Penggunaan Lain.
Tahun 2000 ditetapkan sebagai Hutan Produksi Tetap, Tahun 2013 berubah lagi
menjadi APL, Tahun 2014 berubah lagi menjadi HPT, dan Tahun 2020 keluar lagi SK
penetapan sebagai HPT.
“kami juga sudah menerima surat dari Bupati Sintang pada
6 Juli 2020 yang mengajukan pengalihan status lahan seluas 1. 635 hektar untuk
dikembalikan statusnya menjadi APL. PT Bonti Permai Jaya Raya juga dua kali
kirim surat ke kami dan pada 4 Juni 2021 yang lalu sudah kami kirim surat
tanggapan. Kami akan memproses pengembalian status lahan menggunakan
persyaratan yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021
Tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK)” terang Hanif Faisol Nurofiq
Wakil Bupati Sintang Sudiyanto menyampaikan bahwa pada
tanggal 6 Juli 2020 sudah mengirim surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Republik Indonesia yang isinya Proposal Pengembalian Status Hutan Produksi
menjadi Areal Penggunaan Lain terhadap lahan seluas 1. 634,5 hektar. “lokasi
lahanya di Desa Setungkup Kecamatan Ketungau Hilir. Terima kasih kepada
Kementerian LHK yang sudah memberikan tanggapan atas surat kami. Pemkab Sintang
sangat mendukung pengembalian status lahan menjadi APL demi kepentingan
masyarakat pemilik kebun plasma dan menjaga iklim investasi di Kabupaten
Sintang” terang Sudiyanto
Kepala ATR BPN Kabupaten Sintang Junaedi, SH, MH
menyampaikan bahwa persoalan PT Bonti Permai Jaya Raya ini sudah kita bicarakan
sejak tahun 2017 dalam sebuah rapat. “pihak perusahaan menginginkan pelepasan
kawasan karena lokasinya sudah menjadi kebun plasma. Sertifikat yang sudah kami
terbitkan sejak tahun 2003. Pada waktu itu, persyaratan secara yuridis lengkap.
Kami melihat persyaratan yang ada, bahwa lahan yang diajukan sertifikat ini
berada di lahan Pertanian Lahan Kering. Sehingga waktu itu kita terbitkan 539
bidang sertifikat dengan luasan 1. 635 hektar. Saat itu memang, kami menganggap
sertifikat wajib kami terbitkan karena saat itu untuk kepentingan masyarakat. Hari
ini, lahan tersebut menjadi timbul masalah statusnya, kami akan memberikan
dokumen dukungan kepada pihak perusahaan untuk mengurus pelepasan lahan ini. Kebun
masyarakat jangan sampai masuk ke dalam kawasan hutan karena kebun ini sudah dikelola
masyarakat puluhan tahun” terang Junaedi
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Ir. Elisa Gultom,
M. Si menyampaikan bahwa penanaman oleh PT Bonti Permai Jaya Raya ini dilakukan
dibawah tahun 2000. “artinya pada saat lahan berstatus APL. Masalah muncul
setelah tahun 2000 saat ada SK perubahan status lahan” terang Elisa Gultom
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penataan Ruang dan
Pertanahan Ir Arbudin, M. Si menyampaikan bahwa kawasan yang diubah statusnya
pada tahun 2014 menjadi Kawasan Hutan Produksi ini sudah menjadi kebun sawit
semua bahkan sudah ada sertifikat tanahnya menjadi hak milik masyarakat. “maka
kami ingin juga surat usulan perubahan status dari Pemkab Sintang juga
diakomodir oleh Kementerian LHK” terang Arbudin.
Pada rapat secara virtual yang dipimpim oleh Asisten
Ombudsman Republik Indonesia Saputra Malik tersebut turut hadir secara virtual Hanif
Faisol Nurofiq Sekretaris Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata
Lingkungan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Ervan
Judiarto Kepala Bidang Penatagunaan dan Pengelolaan Hutan Dinas Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Ester Natalya Djuwadi dari PT
Bonti Permai Jaya Raya, Asisten Ombudsman Republik Indonesia Muhammad Bahrul
Ulum.
Sementara turut mendampingi Wakil Bupati Sintang di
Langkau Kita adalah Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Ir. Elisa Gultom, M.
Si, Kepala ATR BPN Kabupaten Sintang Junaedi, SH, MH, Pelaksana Tugas Kepala
Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Ir Arbudin, M. Si, Drs. Supomo, M.Si. Sekretaris
Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan dan jajaran PT Bonti Permai Jaya Raya.
0 Komentar untuk "Ikuti Rapat Virtual Soal Dugaan Maladministrasi Penetapan Status Lahan di Setungkup, Ini Harapan Wabup Sintang"