Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ir. Erwin
Simanjuntak, M. Si mengikuti jalannya rapat membahas langkah antisipasi terhadap
rencana aksi demo masyarakat terhadap aktivitas PT. The Grand LJ Fullerton
Successful di Langkau Kita Rumah Dinas Wakil Bupati Sintang pada Selasa, 10
Agustus 2021.
Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ir. Erwin
Simanjuntak, M. Si menyampaikan kewenangan ijin pertambangan memang ada di
Pemprov Kalbar. “saat pihak perusahaan mengurus perubahan ijin lingkungan,
mereka belum boleh melakukan aktivitas dilapangan. Sampai sekarang, mereka
sebenarnya tidak boleh melakukan aktivitas apapun. Mereka melakukan kegiatan
CSR juga belum boleh karena memang sedang mengurus ijin lingkungan. Disana juga
ada aktivitas PETI, mungkin mereka yang terganggu dengan kedatangan perusahaan
yang menolak aktivitas perushaan. Ada juga yang mendukung karena mereka mendapatkan CSR dari perusahaan dan selama
ini PETI tidak pernah memberikan kontribusi kepada pembangunan desa. Pihak
perusahaan harus menghentikan seluruh aktivitas mereka selama proses pengurusan
ijin perubahan lingkungan. Saat pengurusan perubahan ijin lingkungan, secara
otomatis akan ada konsultasi publik termasuk bertemu yang kontra perusahaan”
terang Erwin Simanjuntak
Sutrisno Daud, ST
Kasubbag Pertambangan, Lingkungan
Hidup, Energi dañ Air Bagian Sumber Daya Aalam Sekretariat Daerah
Kabupaten Sintang menjelaskan
bahwa pihak perusahaan pernah memberikan ultimatum kepada para penambang
tradisional agar segera menghentikan kegiatan karena lokasi tambang emas merupakan
wilayah yang masuk ke dalam areal ijin pertambangan pihak perusahaan. “setelah
itu memang mulai terjadi gesekan. Banyak masyarakat mendukung dan menolak
aktivitas perusahaan” terang Sutrisno Daud
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Sintang Hartati, SH, MH juga sepakat agar
aktivitas perusahaan dihentikan selama mereka mengurus perluasan ijin
lingkungan. “CSR juga dilakukan melalui sebuah rencana kerja, ada proses untuk
melakukan CSR. Apalagi mereka membuka jalan di kawasan hutan lindung dan diluar
kawasan ijin mereka. Lokasi PETI di Bukit Ringgas juga bukan menjadi salah satu
lokasi yang kita ajukan menjadi WPR kepada Pemoprov Kalbar.
Kalau mau mediasi, semua pihak harus hadir termauk yang memberikan ijin, pihak
perusahaan, serta masyarakat yang menolak dan mendukung” terang Hartati
Hendry dari Pemerintah Kecamatan Sepauk menyampaikan pihak kecamatan sudah
berulangkali melakukan dialog dengan perusahaan dan masyarakat disana. “kami
sebenarnya sudah melakukan antisipasi atas potensi konflik kepentingan disana.
Karena ada yang mendukung dan menolak kehadiran perusahaan” terang Hendry
Maryono Sekretaris Kecamatan Tempunak menjelaskan bahwa berdasarkan
aspirasi yang masuk ke Pemerintah Kecamatan Sepauk memang mayoritas masyarakat
Tempunak tidak menginginkan adanya aktivitas pertambangan emas disana oleh
perusahaan. “ada potensi akan saling berhadapan masyarakat yang menolak dan
menerima perusahaan. Jangan sampai terjadi konflik ditengah masyarakat. kami
tidak mau masyarakat menjadi korban” terang Maryono
Turut hadir dalam rapat tersebut Kasat Intel Polres Sintang, AKP Hilman
Malaini, Pasi Intel Kodim 1205 Sintang Letda Inf. Edi Ardiyanto, Kadis
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ir. Erwin Simanjuntak, M. Si,
Kepala KPH Melawi Antoni Manik, S.H, M.Hum, Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang Ricardo Winokan, ST, Kepala Bagian Hukum dan
HAM Setda Sintang Hartati, SH, MH, Perwakilan Camat Sepauk dan Forkopimcam
Sepauk, Sekretaris Camat Tempunak dan Forkopimcam Tempunak.
0 Komentar untuk "Erwin Simanjuntak PMPTSP Sintang Sarankan Ini Untuk PT. The Grand LJ Fullerton Successful"