Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah, menghadiri sekaligus
membuka Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kepatuhan Pelaksanaan Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi Di Kabupaten Sintang, di Aula
hotel My Home Sintang, Selasa, 24 Agustus 2021.
Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Porman Patuan Radot, SH.,MH,
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sintang Yadi Hadriyanto dan jajaran OPD di
Lingkungan Pemkab Sintang.
Dalam sambutannya, Sekda Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah mengatakan,
Program Jaminan Sosial Nasional dalam pembukaan Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 diamanatkan bahwa tujuan Negara untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“tujuan tersebut semakin dipertegas yaitu dengan mengembangkan sistem
Jaminan Sosial bagi kesejahteraan seluruh rakyat dengan ditandai lahirnya
Undang – Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan
Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial”terang Yosepha.
Oleh sebab itulah, lanjut dia, BPJS ketenagakerjaan diberi fungsi
menyelenggarakan 4 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua,
Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun.
Ia pun menjelaskan bahwa, BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Daerah
Kabupaten Sintang terus berkolaborasi dalam penyelenggaraan jaminan sosial
ketenagakerjaan di Kabupaten Sintang, salah satu yang menjadi perhatian
Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang yaitu perlindungan jaminan sosial
ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi.
Seperti diketahui, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang sudah
mengeluarkan 2 (dua) peraturan Bupati Sintang yaitu Peraturan Bupati Sintang
Nomor 56 Tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten
Sintang dan Peraturan Bupati Sintang Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi pekerja Harian Lepas, Borongan, dan
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada Sektor Usaha Jasa Konstruksi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang juga telah mengeluarkan Surat Edaran
Bupati Sintang Nomor 565/3421/Disnakertrans.B2/2021 Tentang Kewajiban
Perusahaan Sektor Jasa Konstruksi mendaftar Kepada Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan.
“Harapan pemerintah daerah Kabupaten Sintang melalui dua Peraturan Bupati
Sintang dan satu Surat Edaran Bupati Sintang dapat mendorong masing-masing
organisasi perangkat daerah di Kabupaten Sintang dalam optimalisasi pelaksanaan
jaminan sosial ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi di Kabupaten
Sintang”beber Yosepha.
“Sampai dengan saat ini jumlah kegiatan jasa konstruksi di Kabupaten
Sintang yang sudah mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan hanya 13 pekerjaan jasa
konstruksi”tambah Dia.
Lebih lagi jelas Yosepha, sesuai dengan Peraturan Bupati Sintang dan Surat
Edaran Bupati Sintang, agar semua organisasi perangkat daerah Kabupaten Sintang
yang pada tahun 2021 dan tahun-tahun berikutnya terdapat kegiatan jasa
konstruksi untuk mewajibkan setiap pemenang lelang dan non lelang untuk
mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kewajiban mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini agar
dicantumkan dalam salah satu syarat di dokumen kontrak”jelasnya.
Yosepha pun berharap dengan adanya Kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
Kepatuhan Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi Di
Kabupaten Sintang yang dalam hal ini diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri Sintang
dan BPJS Ketenagakerjaan Sintang dapat dijadikan sebagai momentum untuk
berdiskusi dengan pihak terkait dengan tujuan akhirnya yaitu pada tahun 2021
ini pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi di
Kabupaten Sintang dapat terlaksana dengan optimal sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Porman Patuan Radot meminta
semua pihak terus berkomitmen melaksanakan peraturan Bupati Sintang Nomor 56
Nomor 34 Tahun 2019 tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan
bagi pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu pada
sektor usaha jasa konstruksi.
“Komitmen bersama ini, saya harapkan jangan anggap sebagai komitmen
seremonial belaka, bik setiap kegiatan barang dan jasa terlebih jasansektor
konstruksi, yang bersumber dari APBD maupun APBN” ucap Porman.
Di jelaskan dia, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang sudah
mengeluarkan dua peraturan Bupati Sintang Nomor 56 Tentang Pelaksanaan Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Sintang dan Peraturan Bupati Sintang Nomor
34 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi
pekerja Harian Lepas, Borongan, dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada Sektor
Usaha Jasa Konstruksi.
Bahkan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang juga telah mengeluarkan Surat
Edaran Bupati Sintang Nomor 565/3421/Disnakertrans.B2/2021 Tentang Kewajiban
Perusahaan Sektor Jasa Konstruksi mendaftar Kepada Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan.
"Sesuai dengan edaran Kejagung, kejaksaan diberikan amanah untuk
melakukan penegakan, bantuan pertimbangan hingga tindakan hukum untuk
mewujudkan optimalisasi pelaksaan program jaminan sosial ketenagakerjaan,
terkait kepatuhan perusahaan jasa konstruksi yang mengikuti ataupun
melaksanakan kegiatan yang bersumber dari APBN maupun APBD"jelas Porman.
“Program ini untuk menjamin perlindungan pada pekerja. Bahwa kepesertaan
dan kepatuhan pemberi kerja dalam melaksanakan program jaminan sosial ini
adalah bersifat wajib. Dalam instruksi presiden kejagung dapat melakukan
penindakan kepatuhan kepada setiap pemberi kerja dan penegakan hukum terhadap
badan usaha milik negara atau daerah dalam melaksanakan optmimalisasi
pelaksanaan program jaminan sosial. Apabila tidak dilaksanakan, ada sanksinya.
Mulai peringatan tertulis, hingga sanksi pembekuan izin,”tutupnya.
0 Komentar untuk "Di My Home, Sekda Sintang Buka FGD Soal Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan"