Pemerintah Kabupaten Sintang yang diwakili Asisten Perekonomian dan
Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yustinus J, S. Pd. M.A.P
memimpin pelaksanaan rapat membahas tindak lanjut Pembahasan Penolakan Terhadap
Aktivitas dan Keberadaan PT. The Grand LJ Fullerton Successful di Langkau Kita
Rumah Dinas Wakil Bupati Sintang pada Jumat, 13 Agustus 2021. Rapat
dilaksanakan setelah terjadinya aksi penolakan warga pada Kamis, 12 Agustus
2021 di Desa Sekubang Kecamatan Sepauk.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang
Yustinus J, S. Pd. M.A.P menyampaikan harapanya agar manajemen PT. The Grand LJ
Fullerton Succesful melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat yang
masuk ke dalam wilayah operasinya.
“saya melihat aksi penolakan terjadi akibat masih kurang masifnya
sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga kekhawatiran dan dugaan masyarakat,
tidak terjawab dengan baik oleh pihak perusahaan dan memunculkan aksi
penolakan. Sampaikan rencana kerja
secara menyeluruh. Kepada masyarakat Sepauk dan Tempunak, berikan kesempatan
kepada jajaran Pemkab Sintang untuk melakukan mediasi dan mencari solusi dari
persoalan soal pertambangan ini. kami akan melakukan komunikasi dengan pihak
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat selaku pihak yang sudah memberikan izin”
terang Yustinus J
“kami akan mempertemukan masyarakat, pihak perusahan dan Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat yang
memberikan ijin operasi serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat
yang memberikan ijin lingkungan kepada PT. The Grand LJ Fullerton Succesful. Kami
ingin pihak perusahaan dan masyarakat disana bisa berdampingan dan saling
menguntungkan dalam melakukan usaha” terang Yustinus J
Kasat Intel Polres Sintang AKP Hilman Malaini menjelaskan bahwa pihak perusahaan
dan masyarakat harus bisa sama-sama maju dan berkembang. “kami mendukung agar
pihak perusahaan memperkuat sosialisasi di masyarakat. Supaya masyarakat paham
dan tidak menduga sendiri. Dan kalau masyarakat sudah paham, maka dengan
sendirinya dukungan dari masyarakat aka nada untuk perusahaan. Kami dari Kepolisian
sangat netral dan tidak ingin ada gangguan keamanan di Kabupaten Sintang. Saya
sudah ingatkan pelaku aksi demo kemarin agar tidak melakukan tindakan melanggar
hukum. Saran kami, masyarakat memberikan kesempatan kepada Pemkab Sintang untuk
menyelesaikan masalah ini. Kami tidak ingin masyarakat menjadi korban dari
masalah ini.” terang Hilman Malaini
Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Hoerrudin menyampaikan pihaknya tidak
memandang pihak manapun, yang dipandang adalah perbuatannya. “siapapun dia,
kalau perbuatannya salah dan melanggar hukum, akan kami berikan tindakan sesuai
ketentuan. Saya minta agar masyarakat tidak melakukan tindakan yang melanggar
hukum. Kita tidak pandang siapa dia, yang kita lihat perbuatanya. Kami sepakat,
sosialisasi oleh perusahaan terus diperkuat. Saya melihat, masyarakat masih
hanya membayangkan yang buruk soal perusahaan, tanpa ada penjelasan yang
maksimal” terang Hoerrudin
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang Martin Nandung menyarankan
pihak PT. The Grand LJ Fullerton Succesful penting melakukan sosialisasi
berjenjang mulai dari pemerintah dan forkopimcam kecamatan Sepauk dan Tempunak.
“selanjutnya langsung ke masyarakat dusun disana. Pertanyaan dan
kekhawatiran masyarakat disana harus dijawab tuntas. Supaya masyarakat tidak
menduga lagi soal perusahaan tambang ini. Sampaikan rencana kerja perusahaan
kepada masyarakat. Ada dugaan masyarakat, kampung, kebun dan usaha mereka akan
digusur oleh perusahaan. Jelaskan bahwa itu tidak akan terjadi, bahkan
perusahaan akan membantu mereka. Supaya masyarakat menerima kehadiran
perusahaan. Kuncinya sosialisasi terus menerus untuk menekan isu yang merugikan
perusahaan dan masyarakat. ini menyangkut usaha jangka panjang, bukan setahun
dua tahun” terang Martin Nandung
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Edy Harmaeni menyampaikan perizinan PT. The
Grand LJ Fullerton Succesful yang sudah diperoleh ada dua yakni izin usaha
produksi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi
Kalimantan Barat dengan luas 25 ribu hektar hingga 21 Agustus 2039. “lalu dari
AMDAL yang dilakukan, perusahana ini mendapatkan izin lingkungan dari Dinas
Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat seluas 222,73 hektar. Luasnya memang beda, antara izin lingkungan dengan izin usaha produksi. Kedua
produk hukum ini dikeluarkan Pemprov Kalbar. Perusahaan berhak melakukan
aktivitas di atas lahan 222,73 hektar sesuai izin lingkungan terkait persiapan
untuk melakukan operasi. Pihak perusahaan boleh mengambil sampel diluar lahan
222,73 jika ingin memperluas izin lingkungan sampai 25 ribu hektar” terang Edy
Harmaeni
“terkait penolakan masyarakat, kita perlu bertemu langsung dengan
masyarakat disana. Kami sarankan bertemu di kantor camat saja. Kalau bisa hadir
juga Pemprov Kalbar. Apapun tuntutan masyarakat, dibuat dalam sebuah berita
acara. Lalu pihak perusahaan melakukan ekspose, apa tindakan atau solusi dari
pihak perusahaan atas tuntutan masyarakat tersebut. Usahakan ada win win solution
disana” terang Edy Harmaeni
Hadir dalam rapat tersebut Edwin R Lumy perwakilan PT. The Grand LJ
Fullerton Succesful, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Hoerrudin, Kasat Intel
Polres Sintang AKP Hilman Malaini, Pasi Intel Kodim 1205 Sintang Letda Inf. Edi
Ardiyanto, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Martin Nandung, S. Sos, M. Si,
Anggota DPRD Kabupaten Sintang Maria Magdalena, SH, Kadis Lingkungan Hidup Edi
Harmaeni, SE, M. Si, Camat Sepauk Drs. Cinghan, Kapolsek Sepauk,
Sekretaris Kecamatan Tempunak Maryono,
S. STP dan Kapolsek Tempunak.
0 Komentar untuk "Di Langkau Kita, Asisten Ekbang Pimpin Rapat Bahas Penolakan Warga Sepauk Tempunak Atas Kehadiran PT. The Grand"