Pemerintah Kabupaten Sintang terus mencari solusi terbaik atas persoalan
penolakan warga Desa Balai Harapan Kecamatan Tempunak atas aktivitas Jemaah
Ahmadyah Indonesia. Wakil Bupati Sintang Sudiyanto, SH memimpin rapat membahas dan
mencari solusi tersebut pada Rabu, 4
Agustus 2021 di Ruang Kerja Wakil Bupati Sintang.
Rapat dilaksanakan untuk menindaklanjuti kunjungan kerja Wakil Bupati
Sintang dan Forkopimda Kabupaten Sintang ke Desa Balai Harapan Kecamatan
Tempunak pada 29 Juli 2021 yang lalu.
Wakil Bupati Sintang Sudiyanto, SH menyampaikan bahwa beberapa solusi yang
perlu didiskusikan adalah pemindahan rumah ibadah milik jemaat ahmadyah.
“mereka memang minta perlindungan kepada Pemkab Sintang sebagai warga negara
Indonesia. Pemindahan rumah ibadah merupakan solusi yang tepat dan biayanya
ditanggung oleh Pemkab Sintang. Dan tempat ibadah yang saat ini, bisa diberikan
kepada umat Islam disitu. Kita terus membangun dialog dengan semua pihak,
solusi yang kita miliki, bisa kita tawarkan kepada berbagai pihak. Kami
menginginkan ada win win solution untuk mengatasi masalah ini” terang Sudiyanto
“saya minta Kesbangpol untuk terus melakukan komunikasi dengan kedua pihak,
sebelum keputusan akhir kita ambil. Sampaikan kepada mereka solusi yang kita
miliki. Sehingga nanti solusi dan keputusan yang kita ambil bisa diterima oleh
kedua belah pihak. Bangun komunikasi yang humanis dengan kedua pihak. Setelah itu,
baru kita bertemu lagi untuk merumuskan keputusan tertulis. Saya ingin kita
mengayomi semua pihak. Dan saya ingin persoalan ini tidak panjang, kita tidak
bertele-tele dalam menyelesaikan masalah ini” terang Sudiyanto
“Pemkab Sintang memang harus netral, mendengarkan kedua belah pihak. Lalu
mengambil keputusan yang bijak dan tepat. Memang tidak mudah mengambil
keputusan yang tepat. Tetapi saya ingin masalah bisa diselesaikan, mencubit
tidak sakit, mengalah belum tentu kalah. Itu yang penting” terang Sudiyanto
Kasat Intel Polres Sintang, AKP Hilman Malaini menyampaikan pihaknya terus
memantau kondisi di Desa Balai Harapan Kecamatan Tempunak. “kita semua harus
memperhatikan kondisi sosial masyarakat. Kita hendaknya bisa mengambil
keputusan yang tepat dan bijak untuk menyelesaikan masalah ini. Kami dari Kepolisian ingin memastikan jangan
sampai terjadi tindak pidana, dan menjamin kondusivitas di tengah masyarakat”
terang Hilman Malaini
Kepala Staf Kodim Sintang Mayor Inf Amri Marpaung, S. Ag menyarankan
Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Sintang dan Kementerian Agama Kabupaten
Sintang untuk untuk terus memperkuat pembinaan umat di Desa Balai Harapan. “disana
perlu dilakukan penguatan pembinaan umat. Itu menurut saya. Dan TNI sangat
mendukung terciptanya kondisi masyarakat yang aman dan damai di Kabupaten
Sintang” terang Amri Marpaung
Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Sintang Drs. H
Ulwan, MPd. I menyampaikan dukunganya agar persoalan ini bisa dicarikan solusi
yang baik untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. “dalam
SKB tiga menteri, JAI tidak boleh menyebarkan ajarannya. Kami sudah membentuk
MUI kecamatan termasuk MUI Kecamatan Tempunak” terang H Ulwan
Kabag Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Sintang Hartati, SH, MH menyampaikan Pemkab Sintang
perlu mengeluarkan aturan yang berisi boleh dan tidak boleh dilakukan oleh
masyarakat disana. “supaya memberikan kepastian dan rasa aman bagi masyarakat
kedua pihak. Berdasarkan SKB 3 menteri, pemda hanya diberikan kewenangan
pembinaan dan pengawasan saja. Kita tidak boleh keluar dari SKB ini. Kita perlu
melakukan pendekatan secara humanis kepada masyarakat disana, untuk bisa
memindahkan tempat ibadah. Pemkab Sintang bisa membantu pemindahan tempat ibadah
Jemaah ahmadyah melalui dana hibah, lalu jemaat ahmadyah bisa menghibahkan
tempat ibadah yang sekarang kepada pemerintah desa” terang Hartati
“Kabupaten Sintang ini pernah mengeluarkan Surat Kesepakatan Bersama 7
komponen pada 18 Februari 2005 yakni Bupati
Sintang, Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan, Kepala Kepolisian, Kodim, Kepala Kantor
Departemen Agama, dan Ketua MUI. Isinya memang melarang aktivitas ahmadiyah.
Tetapi berdasarkan SKB 3 menteri tahun 2008, kita tidak boleh melarang mereka”
terang Hartati
Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Porman
Patuan Radot, SH,MH, Kasat Intel Polres Sintang, AKP Hilman Malaini, Asisten
Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Syarief Yasser Arafat, S. Sos, M. Si,
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kusnidar, S. Sos, MM, Kepala Staf
Kodim (Kasdim) Sintang, Mayor Inf Amri Marpaung, S. Ag, Ketua MUI. Cabang
Sintang, Drs. H Ulwan, MPd. I, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Sintang H. Anuar Akhmad, S.Ag, Kabag
Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Sintang
Hartati, SH, MH dan M. Mardiyanto, KA, MP, S. Sos, M. Si Kepala Bidang
Bina Politik Dalam Negeri Dan Organisasi Kemasyarakatan Badan Kesbangpol
0 Komentar untuk "Bahas Solusi Terbaik Atas Penolakan Aktivitas Ahmadiyah, Ini Harapan Wabup Sintang"