Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Syarief Yasser Arafat, S.
Sos, M. Si mengikuti rapat membahas dan mencari solusi tersebut pada Rabu, 4 Agustus 2021 di Ruang Kerja
Wakil Bupati Sintang.
Rapat dilaksanakan untuk menindaklanjuti kunjungan kerja Wakil Bupati
Sintang dan Forkopimda Kabupaten Sintang ke Desa Balai Harapan Kecamatan
Tempunak pada 29 Juli 2021 yang lalu.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Syarief Yasser Arafat
menyampaikan bahwa peninjauan lapangan dan pertemuan di Serbaguna Desa Balai
Harapan Kecamatan Tempunak yang
dilakukan pada 29 Juli 2021 yang lalu diperoleh informasi, masyarakat yang ada
disana meminta kegetasan dari Pemkab Sintang terkait keberadaan Jemaat Ahmadyah
Indonesia di Desa Balai Harapan. “namun JAI juga meminta ketegasan Pemkab
Sintang dan meminta perlindungan atas aktivitas mereka. Hasil peninjauan
lapangan kemarin diperoleh fakta bahwa tempat tinggal warga Jemaat Ahmadyah itu
menyebar dan tidak berada pada satu titik. Lalu, tempat ibadah mereka juga
sudah selesai dibangun. Kedua belah pihak sama-sama minta Pemkab Sintang segera
mengambil keputusan yang terbaik. Outputnya juga harus ada misalnya dalam
bentuk surat keputusan bersama para pihak disana” terang Syarief Yasser Arafat
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kusnidar menyampaikan bahwa Pemkab
Sintang memang harus mengambil keputusan yang tegas namun tidak berpihak. “saya
menyarankan agar tempat ibadah bagi jemaat ahmadyah dibangun baru di lokasi
yang jauh dan hanya di sekitar jemaat ahmadyah saja. Lalu tempat ibadah yang
sudah jadi, diserahkan kepada pemerintah desa. Tentu Pemkab Sintang harus
menanggung resiko membantu pendanaan pembangunan tempat ibadah baru. Kalau kita
tolak, kaji lagi dari konsekuensi hukumnya” terang Kusnidar
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang H. Anuar Akhmad
menyampaikan sejak terjadinya kontak fisik tahun 2005, hingga sekarang memang
tidak pernah terjadi lagi. “kita harus berusaha menciptakan kondisi disana
tetap kondusif. Yang menjadi masalah disana adalah soal pendirian rumah ibadah
yang tidak berada pada komunitas ahmadyah. Maka, kami menyarankan agar tempat
ibadah mereka dipindahkan ke lokasi yang jemaat ahmadyah mayoritas disana.
Sementara rumah ibadah yang dipersoalkan warga bisa digunakan untuk kegiatan
masyarakat umum. Dan Pemkab Sintang perlu memfasilitasi pembangunan rumah
ibadah baru untuk jemaat ahmadyah. Kalau kita mampu mengambil keputusan yang
bijak dan tepat, itu sebuah langkah maju. Saya mau mengingatkan, agar Pemkab
Sintang bisa berdiri tegak ditengah-tengah. Tidak ada yang memihak, tetapi
kepentingan masyarakat harus diatas” terang H. Anuar Akhmad
Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Porman Patuan Radot menjelaskan bahwa soal
Jemaat Ahmadyah Indonesia di Kabupaten Sintang, semua kita hendaknya memahami
dan melaksanakan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tahun 2008 soal Jemaat Ahmadiyah
Indonesia (JAI). “kita tidak bisa melarang mereka, karena ada sanksi pidana.
Mohon agar semua melakukan komunikasi yang baik untuk menyelesaikan masalah
ini. Saya ingin Kabupaten Sintang tetap kondusif. Kalau perlu pemindahan tempat
ibadah itu, keluar dari jemaat ahmadiyah sendiri demi kebaikan bersama” terang
Porman Patuan Radot
Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Porman
Patuan Radot, SH,MH, Kasat Intel Polres Sintang, AKP Hilman Malaini, Asisten
Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Syarief Yasser Arafat, S. Sos, M. Si,
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kusnidar, S. Sos, MM, Kepala Staf
Kodim (Kasdim) Sintang, Mayor Inf Amri Marpaung, S. Ag, Ketua MUI. Cabang
Sintang, Drs. H Ulwan, MPd. I, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Sintang H. Anuar Akhmad, S.Ag, Kabag
Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Sintang
Hartati, SH, MH dan M. Mardiyanto, KA, MP, S. Sos, M. Si Kepala Bidang
Bina Politik Dalam Negeri Dan Organisasi Kemasyarakatan Badan Kesbangpol
0 Komentar untuk "Asisten Pemerintahan Sintang Minta Ada Surat Kesepakatan Bersama Untuk Solusi Aktivitas Ahmadiyah"