Ini Pesan Wakil Ketua DPRD Sintang Saat Resmikan Gedung GKII Daerah Sintang

Ini Pesan Wakil Ketua DPRD Sintang Saat Resmikan Gedung GKII Daerah Sintang

 


Wakil Ketua DPRD Kab. Sintang, Jeffray Edward meresmikan kantor dan juga Gedung Serbaguna GKII Daerah Sintang di Jalan Kelam Sintang, Minggu 29 Agustus 2021.

Kegiatan ini di lakukan secara terbatas karena masih dalam situasi pandemi covid-19, dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Pembangunan Kantor dan Gedung Serbaguna GKII Daerah Sintang ini sebagian besar sumber penggarannya merupakan hibah dari Pemerintah Daerah Kab Sintang.

"Saya sangat senang bahwa Gedung ini bisa kita resmikan hari ini dan dapat selesai dan akan di gunakan untuk kepentingan pelayanan di GKII daerah Sintang"ucap Jefray saat memberikan sambutan.

Jefray berharap keberadaan kantor dan gedung GKII ini memberikan manfaat dalam pelayanan baik meningkatkan mental maupun spritual jemaat maupun masyarakat. "saya berharap gedung ini bs bermanfaat bagi GKII dalam pelayanan serta meningkatkan mental dan spirtual jemaat bahkan masyarakat"harap dia.

Untuk itulah Jefray berpesan agar gedung GKII ini di rawat dan di jaga dengan sebaik-baiknya. "Saya juga berharap agar gedung ini dapat dipelihara dengan baik oleh pengurus"pesan Jefray.

"Walaupun gedung ini sudah lama dibangun, tapi saya tetap bersyukur bahwa ini bisa selesai dan bisa diresmikan hari ini. selamat kepada GKII bisa mendapatkan gedung semegah ini"tambah Jefray.

Jefray juga berharap Pemkab Sintang terus membantu Gereja-geraja serta rumah ibadah yang lain dari berbagai agama, karena hal tersebut menurutnya sebagai langkah dalam membangun serta membina mental, spritual jemaat dan masyarakat. "kita tetap berharap bahwa pemerintah daerah tetap trus membantu gereja-gereja serta rumah ibadah lain dari berbagai agama dalam rangka pembangunan serta membina mental dan spiritual jemaat dan masyarakat"ungkap Jefray.

"walaupun kondisi sekarang kita sedang dilanda pandemi covid-19, sehingga anggaran pun terbatas untuk bisa dianggarkan. kita doakan semoga wabah covid-19 ini cepat berlalu"tutup Jefray.

Pada Kesempatan yang sama Pdt. Yuliono Evendi selaku Ketua Daerah GKII Sintang menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Daerah yang telah membatu pembangunan Gedung tersebut melalui anggatan hibah. "secara khusus Bupati dan Wakil Bupati sebelumnya yaitu Pak Jarot Winarno dan Pak Askiman yg telah banyak membantu dan menganggarkan untk pembangunan gedung ini"ucap Yuliono.

"peresmian ini memang sudah lama kita rencanakan, namun beberapa kali tertunda karena kendala covid-19 dan juga jadwal Bupati dan wakil yg belum bisa meresmikan nya karena kondisi saat ini masih massa pemulihan kesehatan, sehingga hari ini kita laksanakan peresmiannya dan diresmikan oleh Pak Jeffray Edward selaku Wakil Ketua DPRD Kab. Sintang"kata Yuliono.

Dikatakan Yuliono, keberadaan gedung GKII ini sangat menunjang kegiatan GKII Daerah Sintang, dan akan segera di fungsikan.

"mengingat gedung ini akan segra digunakan untuk menunjang kegiatan GKII Daerah Sintang. terima kasih atas dukungan semua pihak, baik pemerintah, donatur, para gembala dan seluruh hemaat GKII sehingga bangunan ini bisa selesai dan akan kami gunakan dengan sebaik-baiknya"tutup Yuliono.

Hadir pada kegiatan ini yakni, Mantan Bupati Sintang 2005-2015 yang juga selaku tokoh GKII Kalbar & penasehat GKII Wilayah 2 Kalbar, Milton Crosby, Bendara Umum GKII Pdt. Chau Cimen, Wakil Ketua GKII Wilayah 2 Kalbar, Pdt. Ismail Muntik, M.Th, Para Pengurus Wilayah serta pengurus Daerah Sintang I dan II GKII.

Terima Bantuan Kendaraan Uji KIR dari Kemenhub, Ini Kata Wabup Sintang

Terima Bantuan Kendaraan Uji KIR dari Kemenhub, Ini Kata Wabup Sintang

 


Wakil Bupati Sintang, Sudiyanto menerima satu unit mobil berupa Kendaraan Bermotor Non-Statis Unit Pemeriksaan Laik Fungsi dari Kementerian Perhubungan yang diserahkan langsung oleh Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIV Provinsi Kalimantan Barat, H. Syamsudin, yang dilaksanakan di Rumah Dinas Jabatan Wakil Bupati Sintang, pada Senin, (30/08/2021).

Dalam kesempatan itu juga, Sudiyanto menyaksikan penandatanganan Kerjasama antara Kementerian Perhubungan BPTD Wilayah XIV Provinsi Kalbar dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang terkait pengoperasian kendaraan bermotor non-statis unit pemeriksaan laik fungsi di Sintang.

Dalam arahannya, Wakil Bupati Sintang, Sudiyanto mengucapkan terimakasih kepada Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIV Provinsi Kalimantan Barat yang telah memberikan bantuan kendaraan ini, “kami ucapkan terimakasih atas kepercayaan dari pihak Kementerian Perhubungan melalui BPTD Wilayah XIV Kalimantan Barat kepada kami, untuk menggunakan alat ini sebagai alat uji kendaraan”, ucapnya.

Terkait dengan hadirnya kendaraan bermotor non-statis unit pemeriksaan laik fungsi yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan, Wakil Bupati Sintang meminta pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Sintang untuk memanfaatkan kendaraan ini sebaik mungkin selama dioperasionalkan, “jika sudah diberikan kepercayaan, tentunya harus lebih produktif dalam pengoperasiannya, sebagus apapun alat, kalau manusia pengelolanya kurang produktif, maka tidak akan membawa nilai tambah bagi kita, maka produktif itu harus diperhatikan, kalau hasilnya bagus, kerja bagus, maka orang percaya sama kita”, tambah Wabup.

Lanjut Wakil Bupati Sintang, bahwa dengan hadirnya kendaraan ini maka semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, “dengan adanya kendaraan ini, tentu semakin dekat pelayanan pengujian KIR kepada masyarakat, untuk masyarakat yang berada di wilayah timur Kalimantan Barat, yang berdampingan dengan Kabupaten Sintang, seperti Kabupaten Kapuas Hulu, Melawi, Sekadau, Sanggau, kita sudah diberikan kemudahan, kedekatan pelayanan, jangkauan yang semakin dekat, untuk melakukan pengujian kendaraan kita”, lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah XIV Provinsi Kalimantan Barat, H. Syamsudin mengatakan bahwa Kabupaten Sintang mendapatkan alokasi satu unit mobil berupa kendaraan bermotor non-statis unit pemeriksaan laik fungsi dari Kementerian Perhubungan, “jadi ditahun anggaran 2020, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat itu mengalokasikan sebanyak 5 unit mobil kendaraan bermotor non-statis unit pemeriksaan laik fungsi ini, yang disebar dibeberapa daerah, seperti Papua, Sulawesi Utara, Maluku, NTT, dan Kalimantan Barat yakni di Sintang”, kata Syamsudin.

Untuk mendapatkan mobil ini, Syamsudin menjelaskan cukup banyak persaingan antar Kabupaten / Kota yang menginginkannya, “di Kalimantan Barat inipun persaingannya cukup ketat, banyak Kabupaten / Kota yang mengusulkan untuk didaerahnya ada kendaraan ini, ada yang mengirimkan surat, tapi atas pertimbangan, Sintang mendapatkan unit dengan melalui proses administrasi yang cukup Panjang, mengingat hal kendaraan ini merupakan aset negara”, ucapnya.

Syamsudin menjelaskan bahwa perlu adanya sumber daya manusia yang mumpuni untuk mengoperasikan kendaraan bermotor non-statis unit pemeriksaan laik fungsi ini, “tentu persyaratan-persyaratannya harus sesuai standar, yakni dari SDM-nya, kemudian operasionalnya, atas dasar antusiasme Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang terkait kendaraan ini, saya yakin Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang bisa memanfaatkan dengan maksimal, dan bisa membantu menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sintang”, sambungnya.

Perlu diketahui, lanjut Syamsudin, bahwa di Kalimantan Barat hanya ada empat daerah yang layak untuk dilakukan pengujian KIR, Sintang tidak termasuk, “jadi di Kalbar dari segi pengujian tentu tidak menggembirakan, karena hanya ada empat lokasi yang layak melakukan pengujian KIR, Sintang termasuk kategori yang tidak boleh melakukan pengujian, namun dengan hadirnya bantuan ini, maka secara otomatis akreditasi pengujian untuk di Sintang meningkat, bisa mengeluarkan surat KIR-nya, hal ini merupakan bantuan stimulan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam halnya memperlancar, mempermudah pengujian KIR dan membantu mendorong penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sintang”, ujarnya.

“dengan adanya kendaraan bermotor non-statis unit pemeriksaan laik fungsi ini,  bisa memacu pengujian KIR diwilayah timur Kalimantan Barat, seperti Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Melawi, Kabupaten Sekadau, bisa melakukan pengujian kendaraannya di Sintang,  kedepannya tinggal sosialisasi dan promosi saja agar kabupaten-kabupaten yang berdampingan dengan Sintang bisa mengetahui keberadaan kendaraan ini”, harap Syamsudin.

Di Pendopo Gubernur Kalbar, Sekda Sintang Terima Bantuan Dari Gubernur Kalbar Berupa Oxygen Concentrator

Di Pendopo Gubernur Kalbar, Sekda Sintang Terima Bantuan Dari Gubernur Kalbar Berupa Oxygen Concentrator

 


Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si menghadiri kegiatan penyerahan bantuan  oleh Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji, SH. M. Hum di  Pendopo Gubernur Kalimantan Barat pada Senin, 30 Agustus 2021. Penyerahan bantuan dilaksanakan dalam rangka peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan penanganan Covid-19 di Kalimantan Barat.

Pada kegiatan yang dihadiri Bupati/ Walikota se Kalimantan Barat tersebut, Gubernur Kalimantan Barat menyerahkan mobil Ambulance Transport Infeksius dan Oxygen Concentrator dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Khusus untuk Kabupaten Sintang, Gubernur Kalimantan Barat menyerahkan bantuan berupa 22 unit Oxygen Concentrator.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) menyerahkan bantuan mobil ambulans dan konsentrator oksigen kepada 14 pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot) di seluruh Provinsi Kalbar. Penyerahan tersebut diberikan secara langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum. Bantuan ini bertujuan untuk memisahkan penggunaan mobil ambulans untuk pasien Covid-19 dengan pasien penyakit lainnya.

"Hari ini Pemprov Kalbar menyerahkan bantuan sebanyak 12 mobil ambulans dan 92 oksigen konsentrator. Ambulans ini akan digunakan untuk menjemput pasien Covid-19 agar terpisah dengan ambulans yang membawa pasien umum/penyakit lainnya. Pasien yang akan dibawa ke tempat isolasi terpadu/ terpusat tidak boleh dijemput menggunakan sembarang kendaraan, harus dengan ambulans khusus," ungkap Gubernur usai menyerahkan bantuan di Halaman Rumah Dinas Gubernur Kalimantan Barat, Senin (30/8/2021).

Mobil ambulans tersebut juga bisa digunakan untuk vaksin keliling, namun teknisnya di lapangan akan diserahkan sepenuhnya kepada pemkab/pemkot yang menerima bantuan ini.

"Saya memilih mobil yang besar agar sesuai dengan standar ambulans. Kemudian, mobil ini juga bisa digunakan untuk vaksin keliling, vaksinator dapat menggunakan mobil ambulans ini menuju tempat vaksinasi," jelas orang nomor satu di Kalimantan Barat.

Selain itu, Gubernur juga mendapatkan laporan bahwa pemkab/pemkot mengalami kekurangan mobil ambulans untuk pasien Covid-19, sehingga menggunakan kendaraan biasa dan tidak memenuhi standar perawatan.

"Saya banyak mendapatkan laporan kab/kota kekurangan mobil ambulans, bahkan terpaksa menggunakan mobil biasa untuk membawa pasien Covid-19. Maka dari itu, kami memutuskan untuk membeli mobil ambulans. Jika Pemprov Kalbar bisa menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) , Insya Allah, prosesnya akan cepat. Sedangkan bantuan ini memerlukan proses dan memakan waktu cukup lama," terang H. Sutarmidji.

Yustinus J Asisten Ekbang Sintang Buka Sosialisasi Beneficial Ownership di Hotel My Home

Yustinus J Asisten Ekbang Sintang Buka Sosialisasi Beneficial Ownership di Hotel My Home

 


Bupati Sintang yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yustinus J, S. Pd, M.A.P membuka kegiatan Sosialisasi Beneficial Ownership (BO) dengan tema “Diseminasi kebijakan Terkait Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) Kepada Korporasi di Wilayah Kalimantan Barat Tahun 2021”di Jasmine Orchid Room Hotel My Home Sintang pada Selasa 31 Agustus 2021.

Hadir pada kegiatan tersebut jajaran Pemkab Sintang, pengusaha, lembaga, dan notaris. kegiatan Sosialisasi Beneficial Ownership (BO) diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam sambutan pembukaan kegiatan tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yustinus J, S. Pd, M.A.P menyampaikan bahwa tahun 2010, pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerbitkan regulasi mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dalam UU Nomor 8 tahun 2010.

“melalui regulasi tersebut, pemerintah mendorong transparansi Beneficial Ownership pada seluruh korporasi di Indonesia dengan mewajibkan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dan pengungkapan Beneficial Ownership dari suatu korporasi yang bertujuan dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme” ujar Yustinus J

kita semua perlu untuk memahami tentang tata cara pelaksanaan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi sesuai dengan kewenangannya. Adanya informasi mengenai pemilik manfaat atau Beneficial Ownership bukan merupakan salah satu syarat untuk memperoleh pengesahan korporasi oleh otoritas yang berwenang, justru sebaliknya hal ini akan mendorong terwujudnya korporasi yang berintegritas dan jauh dari hal yang tidak kita inginkan” tambah Yustinus J

“berdasarkan hasil penelitian risiko, hal ini menunjukan bahwa Indonesia sudah sangat mendesak untuk melakukan penguatan pengaturan dan penerapan transparansi informasi  Beneficial Ownership dari korporasi” tutup Yustinus J

Sementara ketua panitia pelaksana Krisman  Samosir, SH., MH  dari Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Barat  menyampaikan bahwa maksud dan tujuan penyelenggaraan  kegiatan ini yaitu agar Tercapainya pemahaman para Notaris dan masyarakat tentang Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership).

“kami berharap kegiatan pada hari ini dapat membantu meningkatkan jumlah pelapor Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) khususnya di Kabupaten Sintang Propinsi Kalimantan Barat serta mendorong Korporasi untuk melaporkan  Pemilik Manfaat (Benficial Ownership) dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, dan menghindarkan Korporasi dari jerat Tindak Pidana” kata Krisman  Samosir.

Selama 1,5 Tahun Sekolah Tutup, Mulai 1 September 2021, Pemkab Sintang Bolehkan PTM

Selama 1,5 Tahun Sekolah Tutup, Mulai 1 September 2021, Pemkab Sintang Bolehkan PTM

 


Bupati Sintang dr. Jarot Winarno, M. Med. PH mempersilakan jenjang pendidikan PAUD hingga SMP di Kabupaten Sintang untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas mulai 1 September 2021. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sintang Nomor: 420/2976/DISDIKBUD-A2/2021 tertanggal 30 Agustus 2021 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pada Satuan Pendidikan Masa Pandemi Covid-19 Tahun Pelajaran 2021/2022.

          Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Iwan Kurniawan membenarkan surat edaran Bupati Sintang tersebut. Surat edaran dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor Hk.01.08/MENKES/4242/2021 dan Nomor 440.717 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Instruksi Bupati Sintang Nomor : 360/3880/BPBD/2021 pada tanggal 24 Agustus 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) di Kabupaten Sintang serta Rapat Koordinasi Persiapan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas seluruh OPD terkait di Kabupaten Sintang pada tanggal 16 Juni 2021.

“Satuan Pendidikan dari jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP dapat mcinksanakan proascs Pembclajaran Tatap Muka Terbatns (PTMT) dan/atau Pembelnjaran Jarak Jauh Tahun Pelajaran 2021/2022 dimulai tanggal 01 September 2021, dengan memperhatikan bahwa proses pembelajaran tatap muka terbatas agar berpedoman kepada SKB 4 (cmpat) Menteri sebagaimana terscbut diatas. Surat Pernyataan orang tua siswa untuk mendukung seluruh proses PTMT. Tenaga pendidik dan kependidikan di satuan pendidikan sudah mendapatkan vaksin. Surat Pernyataan dari satuan pendidikan telah membentuk tim SATGAS COVID 19 di Satuan Pendidikan. Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan PTMT wajib mengisi daftar periksa pada laman Dapodik” terang Iwan Kurniawan

“Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dengan sistem Shift, menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter, tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan, dengan kapasitas Jenjang PAUD/TK maksimal 33 % (tiga puluh persen) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas. Jenjang SD dan SMP maksimal 50% (lima puluh persen) dan terlebih dahulu wajib melaksanakan simulasi penerapan protokol kesehatan COVID. Waktu pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di setiap jenjang satuan pendidikan maksimal 2 jam (120 menit), tanpa istirahat/tidak melaksanakan kegiatan di luar ruangan dan jarak antar shift minimal 1 jam dan seterusnya menyesuaikan” tambah Iwan Kurniawan.

 

“Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada semua jenjang satuan pendidikan harus mentaati dan melaksanakan protokol kesehatan Covid 19 secara ketat. Apabila ada warga satuan pendidikan atau warga masyarakat disekitar wilayah satuan pendidikan yang melaksanakan proses PTMT yang terindikasi terpapar COVID-19, kepala satuan pendidikan segera melakukan koordinasi dengan satgas dan pimpinan wilayah setempat serta menyampaikan laporan kepada satgas kabupaten up. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, dan segera menghentikan proses PTMT selama 1 (satu) Minggu” tambah Iwan Kurniawan

“Dalam hal terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid 19 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam kebijakan dimaksud. Satuan pendidikan dalam memulai penyelenggaran PTMT, pada kesempatan pertama agar menyampaikan laporan secara tertulis pelaksanaannya dan melaporkan perkembangan selama PIMT kepada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kebupaten Sintang setiap minggu pertama bulan berikutnya. Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan ketentuan yang berlaku sebagaimana telah ditetapkan, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang undangan” tutup Iwan Kurniawan

Masjid Ahmadiyah di Balai Harapan Langgar Aturan, Pemkab Sintang Berikan Surat Penghentian Aktivitas Permanen

Masjid Ahmadiyah di Balai Harapan Langgar Aturan, Pemkab Sintang Berikan Surat Penghentian Aktivitas Permanen

 


Bupati Sintang yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Syarief Yasser Arafat, S. Sos, M. Si menyerahkan Surat Bupati Sintang  yang ditujukan kepada Ketua Daerah Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Kabupaten Sintang pada Selasa, 31 Agustus 2021 di Balai Praja Kantor Bupati Sintang.

Surat diterima langsung oleh Ketua Daerah Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Kabupaten Sintang Yaya Sunarya disaksikan Mubaligh dan pengurus JAI Kabupaten Sintang serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kapolres Sintang, Dandim 1205 Sintang, Ketua Pengadilan Negeri Sintang, Kejaksaan Negeri Sintang, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang, Kadis Kominfo dan Kasat Pol PP. Surat tersebut tentang penghentian aktivitas operasional bangunan tanpa izin yang difungsikan sebagai tempat ibadah oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan Kecamatan Tempunak.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang Kurniawan menyampaikan bahwa surat yang dikeluarkan oleh Pemkab Sintang ini sudah merupakan sebuah keputusan yang telah melalui proses panjang. “kami sudah melakukan koordinasi dengan Forkopimda Kabupaten Sintang. Kami juga mendengarkan aspirasi dari masyarakat di Kecamatan Tempunak dan umat Islam Kabupaten Sintang. Kemudian melakukan peninjauan ke lapangan, mendengarkan masukan dari Forum Umat Islam dan Jemaat Ahmadiyah itu sendiri. Kemudian, Pemkab Sintang melakukan analisis dari semua aspek, sehingga keluarlah surat yang diserahkan hari ini” papar Kurniawan

“surat ini memuat 6 poin besar. Ada ketentuan pada SKB Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006, ada syarat mendirikan rumah ibadah yang harus ditaati. Salah satu syaratnya adalah paling tidak ada 90 orang yang akan menggunakan tempat ibadah tersebut. Lalu ada dukungan masyarakat sekitar sebanyak minimal 60 orang, ada rekomendasi FKUB dan Kemenag setempat” papar Kurniawan.

“ada juga Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung yang ada pasal menyebutkan jika ada bangunan yang tidah memenuhi dokumen perizinan maka akan ada sanksi berupa penghentian sementara atau tetap pemanfaatan bangunan tersebut atau dilakukan pembongkaran bangunan. Memperhatikan aturan diatas, maka bangunan yang difungsikan sebagai tempat ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku” tambah Kurniawan

“Pembangunan Gedung yang digunakan sebagai tempat ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Desa Balai Harapan Kecamatan Tempunak, mendapat penolakan dari masyarakat. Untuk menjaga Keamanan, Ketentraman, Ketertiban dan Kondusifitas Masyarakat Desa Balai Harapan Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang maka diperintahkan kepada Penganut, Anggota dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) untuk menghentikan secara tetap aktivitas operasional dalam bentuk apapun pada Bangunan tanpa izin yang difungsikan sebagai tempat ibadah oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Desa Balai Harapan Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang” papar Kurniawan

”Pemerintah Kabupaten Sintang menjamin kebebasan kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) untuk beribadat sepanjang mengakui beragama Islam, dan sesuai dengan ketentuan Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 3 Tahun 2008. Nomor : Kep-033/A/JA/6/2008, dan Nomor : 199 Tahun 2008, tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat” tambah Kurniawan  

Kadis Kominfo Minta Media Massa Tidak Muat Berita Provokatif Terkait Penghentian Aktivitas JAI

Kadis Kominfo Minta Media Massa Tidak Muat Berita Provokatif Terkait Penghentian Aktivitas JAI

 


Bupati Sintang yang diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang Kurniawan, S. Sos, M. Si menggelar jumpa pers usai dilaksanakannya penyerahan Surat Bupati Sintang  yang ditujukan kepada Ketua Daerah Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Kabupaten Sintang pada Selasa, 31 Agustus 2021 di Command Center Kantor Bupati Sintang. Saat jumpa pers, Kadis Kominfo didampingi Kaban Kesbang Pol Kusnidar, Kasat Intel Polres Sintang AKP Hilman Malaini, Kabag Hukum Hartati, Kasat Pol PP Martin Nandung.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang Kurniawan kepada awak media yang hadir di Command Center menyampaikan  terkait dengan pemberitaan tentang permasalahan mendirikan bangunan tempat ibadah oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan Kecamatan Tempunak, dihimbau kepada semua pihak termasuk Media Massa agar memberitakan informasi yang sesuai fakta di lapangan dan tidak melakukan provokasi negatiff menggunakan berita di media massa yang dapat memicu permusuhan dan kebencian atas dasar SARA serta melanggar aturan hukum yang berlaku.

“sejak persoalan ini bergulir, ada media yang memuat berita yang bernada provokatif. Bahkan ditampilkan foto yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan. Seperti gambar rumah ibadah yang ditampilkan merupakan foto rumah ibadah di tempat lain. Sampaikan berita dan informasi yang sesuai fakta-fakta dilapangan. Kami menginginkan kondisi Kabupaten Sintang yang damai, penuh persaudaraan, dan kita tidak terjadi konflik sosial. Sintang ini sudah damai dan kondusif untuk membangun. Jangan kita rusak dengan hal-hal tidak baik” pesan Kurniawan.

Pemerintah Kabupaten Sintang mengirim surat kepada Bapak Gubernur Kalimantan Barat tentang Laporan Bangunan Tanpa Izin Yang Difungsikan sebagai Tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Kabupaten Sintang. Surat tersebut diantar Langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Sintang dan diterima Bapak Gubemur Kalimantan Barat pada Hari Senin tanggal 23 Agustus 2021. Atas dasar arahan Bapak Gubernur Kalimantan Barat terkait permasalahan mendinkan bangunan tempat ibadah oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Sintang memutuskan untuk menghentikan aktivitas operasional bangunan tempat ibadah secara permanen” terang Kurniawan

Bank Kalbar Gelar RUPSLB Tahun 2021, Sekda Sintang Hadir Wakili Bupati Sintang

Bank Kalbar Gelar RUPSLB Tahun 2021, Sekda Sintang Hadir Wakili Bupati Sintang

 


Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2021 PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat di Function Hall Kapuas Palace Hotel pada Senin, 30 Agustus 2021. RUPSLB dipimpim langsung Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji, SH, M. Hum didampingi Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Samsir Ismail dan jajaran direksi lainnya. Hadir sebagai peserta adalah Bupati/Walikota Se Kalimantan Barat.

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2021 PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat membahas penambahan setoran modal Pemegang Saham, Pemberhentian dan Penetapan Dewan Pengawas Syariah PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat dan penandatangan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2021.

Di tengah kondisi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mengalami kontraksi 2,07% pada tahun 2020 dikarenakan pandemi Covid-19 namun Bank Kalbar berhasil menorehkan kinerja terbaiknya.

Rating ke dua BPD Se-Indonesia dengan total aset Rp 10 triliun s/d < Rp 25 triliun (Buku II) The Best 22 BPD Se-Indonesia (Sumber majalah Infobank No. 514 bulan Februari 2021).

Aset Bank menjadi Rp 18,6 triliun(audited). Sedangkan untuk dana pihak ketiga (DPK) mencapai Rp 14,5 triliun pada tahun 2020.

Bank Kalbar berhasil menyalurkan kredit sebesar Rp 12,7 triliun, atau tumbuh2,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Sedangkan laba bersih BUMD ini meningkat 1,5 persen dari Rp 367,6 miliar pada 2019, menjadi Rp 373,2 miliar pada 2020.

Pencapaian beberapa rasio keuangan Bank Kalbar juga baik.

Tingkat kecukupan modal atau CAR pada 2020 mencapai 24,46 persen, Tahun 2019, CAR Bank Kalbar mencapai 24,27 persen.

Sedangkan BOPO Bank Kalbar tahun lalu sebesar 69,95 persen.

Manajemen Bank Kalbar juga mampu menjaga tingkat nett interest margin (NIM) pada kisaran di angka 7,41 persen dan rasio LDR 87,33 persen.

Tingkat ROA dan ROE Bank Kalbar pada 2020 masing-masing sebesar 2,90 persen sedangkan ROE-nya 13,97 persen.

Direktur Utama Bank Kalbar, Samsir Ismail, bersyukur atas pencapaian kinerja pada tahun 2020 yang diraih tersebut di tengah pandemi Covid-19.

Dia juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung Bank Kalbar dalam meraih pencapaian tersebut.

Terutama kepada nasabah yang telah mempercayakan dananya serta telah memanfaatkan produk-produk Bank Kalbar.

“Alhamdulillah, saya ucapkan puji syukur Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, tahun 2020 yang lalu kami bisa meraih pencapaian kinerja yang positif,” ungkap Samsir Ismail.

“Melalui raihan pencapaian kinerja ini kami mengapresiasi dukungan penuh dari Kepala Otoritas Jasa Keuangan Kalbar, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalbar, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalbar dan seluruh pemegang saham Bapak Gubernur Kalbar dan Seluruh Bapak/Ibu Bupati Walikota seluruh Kalimantan Barat atas binaan dan bimbingannya, serta nasabah Bank Kalbar yang selalu menggunakan produk-prouduk Bank Kalbar,” ujar Samsir.

Pangsa Pasar

Menurut Samsir, peningkatan pangsa pasar kredit menjadi tantangan tersendiri bagi manajemen Bank Kalbar di tengah persaingan dengan Bank-Bank umum nasional dalam menjaring nasabah.

Dari sisi total aset, Bank Kalbar pada 2020 sudah menguasai 22,12 persen pangsa pasar di Kalbar, sedangkan untuk total dana pihak ketiga (DPK), market share Bank Kalbar sudah menembus 22,36 persen.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalimantan Barat per Desember 2020, jumlah Bank yang beroperasi di Kalimantan Barat sebanyak 58 Bank dengan 734 jaringan Kantor.

Jumlah itu terdiri atas bank umum sebanyak 31 Bank dengan 452 jaringan Kantor. Bank syariah sebanyak 6 bank dengan 31 jaringan Kantor dan BPR sebanyak 20 bank dengan 27 jaringan Kantor.

Sedangkan Jaringan Kantor Bank Kalbar sampai akhir tahun 2020 sebanyak 1 Kantor Pusat dengan 224 jaringan Kantor baik itu Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu (KCP), Kantor Kas (KK), dan Kas Mobil.

Sedangkan jumlah karyawan Bank Kalbar sampai akhir Desember 2020 sebanyak 1.804 orang,terdapat penambahan 1,29% atau 23 orang dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 1.781orang.

Bank Kalbar Terus Lakukan Inovasi

Untuk menggenjot pertumbuhan bisnis, Bank Kalbar juga terus melakukan inovasi menerapkan layanan berbasis teknologi atau Digital Banking.

Saat ini, Bank Kalbar telah bergabung dalam program Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), sehingga kartu ATM Bank Kalbar sudah dapat digunakan di mesin-mesin EDC dan ATM/CDM/CRM baik di Indonesia maupun di Negara Tetangga/Malaysia.

“Kami juga memiliki layanan virtual account syariah. Ini diimplementasikan untuk pembayaran ke lembaga-lembaga pendidikan yang akan bekerja sama dengan Unit Usaha Syariah Bank Kalbar,” tutur Samsir.

Berbagai fitur pembayaran juga dapat dilakukan melalui Mobil Banking Bank Kalbar.

Antara lain untuk Pembayaran Pajak Kendaraan, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan 9 jenis Penerimaan Pajak Daerah, Pembayaran Tagihan Listrik, PDAM dan pembayaran lainnya.

Berbagai kemudahan dengan transaksi Digital Banking ini dapat dilakukan dimanapun dengan Mobile Banking Bank Kalbar termasuk pembayaran kewajiban pajak dan tagihan lainnya bisa tepat waktu ujarnya.

Bank BUMD ini juga telah memberikan layanan Cash Management System (CMS) berbasis web.

Dengan layanan ini, Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Nasabah Corporate dapat melakukan transaksi secara non tunai.

“Adapun salah satu raihan terbaik kami tahun lalu adalah penggunaan CMS untuk transaksi dana desa pada 118 desa di Kabupaten Kubu Raya yang merupakan pertama kali di Indonesia, selanjutnya akan dilakukan pengembangan diseluruh Kabupaten dan Kota se-Kalimantan Barat,” ujarnya.

“Saat ini kami juga sedang gencar memasarkan CMS untuk perusahaan swasta (korporasi) di wilayah kalbar dalam rangka mendukung transaksi non tunai tanpa harus bolak-balik ke Bank apalagi dalam kondisi pandemi Covid seperti saat ini,” jelasnya.

Adapun manfaat dari CMS ini adalah dapat mengetahui realisasi penerimaan dan belanja secara online, penyusunan keuangan tepat waktu dan efisiensi penggunaan anggaran yang signifikan.

 

“Serta sebagai upaya kita menciptakan tata kelola keuangan yang bersih dan baik” dengan CMS Bank Kalbar serasa Bank ada di depan anda paparnya.

Pemkab Sintang Rencanakan Pembukaan dan Penutupan MTQ Yang Meriah di Stadion Baning

Pemkab Sintang Rencanakan Pembukaan dan Penutupan MTQ Yang Meriah di Stadion Baning

 


Sebanyak empat Koordinator seksi pada kepanitiaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke XXIX Tingkat Provinsi Kalimantan Barat mengikuti rapat persiapan di Ruang Rapat Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang pada Senin, 30 Agustus 2021.

Pada rapat yang dipimpin oleh Staf Ahli Bupati Sintang Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Keuangan yang merupakan Ketua III Panitia Pelaksana Drs. Igor Nugroho. M.Si tersebut, masing-masing koordinator menyampaikan rencana kerjanya.  

Koordinator Seksi Humas dan Publikasi yang juga Kadis Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Dr. Hendrika, M. Si menjelaskan pihaknya siap mensukseskan pelaksanaan MTQ Tingkat Provinsi Kalbar di Kabupaten Sintang. “saya punya tim yang sudah terbiasa bekerja, jadi mudah-mudahan bisa menjalankan tugas dengan baik. Kami akan membuat video pendek untuk promosi, menggabungkan promosi wisata dengan konten MTQ itu sendiri” terang Hendrika

Koordinator Seksi Kesenian dan Rekreasi yang juga Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dam Aset Daerah Joni Sianturi, SE, M. Si menyampaikan siap mendukung pelaksanaan MTQ Tingkat Provinsi Kalbar. “menurut saya, mau opsi pertama dan kedua, seksi kesenian tetap akan digunakan. Soal zona, sangat sulit kalau menentukan pelaksanaan MTQ berdasarkan zona penyebaran covid-19. Zona ini sangat cepat berubah, hari ini zona hijau, besok bisa zona orange lagi” terang Joni Sianturi.

H. Junaedi Anggota Seksi Kesenian dan Rekreasi menjelaskan bahwa saat pembukaan dan penutupan MTQ, pihaknya sudah menyiapkan kolaborasi antara lighting show, visualisasi keindahan alam serta tarian. “ada juga medley lagu daerah saat kontingen memasuki Stadion Baning. Penampilan tarian juga ada yang visualisasi dan penampilan langsung. Kita memanfaatkan kemajuan multimedia dan pertunjukan langsung. Tarian yang akan kami tampilkan nanti menceritakan perjalanan masuknya Islam di Kabupaten Sintang dengan menampilkan drama kolosal secara visual dan tarian kolosal. Ada juga tarian multi etnis nantinya” terang H Junaedi

Kabag Ops Polres Sintang AKP Yafet Efraim Patabang menyampaikan bahwa pelaksanaan MTQ selama 9 hari di Kabupaten Sintang, jajaran Polres Sintang siap memberikan pengamanan. “nanti kita sama-sama berjaga antara Polri, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja. Disetiap lokasi perlombaan, kita akan siapkan pengamanan, dan semua satuan ada berjaga. Kegiatan dimasa pandemi, memang sulit. Semua sesuai prokes dan penonton yang dibatasi” terang Yafet Efraim Patabang

Koordinator Seksi Pengerahan Massa yang juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Herkulanus Roni, SH, M. Si menyampaikan bahwa tugas seksi pengerahan massa ini tergantung pada dua opsi yang ditentukan Pemprov Kalbar. “kalau opsi pertama yang dipilih, maka tugas seksi pengerahan massa akan lebih banyak berperan. Tetapi kalau opsi kedua, maka pengerahan massa akan berkurang. Tetapi karena ini di masa pandemi, ada banyak yang hal yang kita pertimbangkan. Di kondisi normal, semakin banyak massa semakin baik. Tetapi karena ini masa pandemi, jika jumlah massa tidak terkendali, malah bisa menimbulkan masalah. Sekalipun Sintang zona hijau, kan tidak berarti kita tidak menerapkan protokol kesehatan, tetapi tetap menerapkan prokes secara ketat” terang Herkulanus Roni.

Pada rapat tersebut, hadir koordinasi 4 seksi yang berada dibawah koordinasi ketua III Panitia MTQ yakni Seksi Humas dan Publikasi, Seksi Keamanan, Seksi Pengerahan Massa dan Seksi Kesenian dan Rekreasi. Rapat dihadiri oleh Sekretaris Umum Panitia Pelaksana Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke XXIX Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Kurniawan, S. Sos, M. Si yang juga Kadis Kominfo, Koordinator Seksi Humas dan Publikasi yang juga Kadis Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Dr. Hendrika, M. Si beserta anggota, Koordinator Seksi Kesenian dan Rekreasi yang juga Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dam Aset Daerah Joni Sianturi, SE, M. Si beserta anggota, Koordinator Seksi Pengerahan Massa yang juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Herkulanus Roni, SH, M. Si dan Seksi Keamanan yang diwakili Kepala Bidang Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja HM. Yusuf, S. Sos, M. Si, Kabag Ops Polres Sintang AKP Yafet Efraim Patabang beserta anggota seksi keamanan lainnya.

 

Pimpin Rapat Persiapan, Ini Pesan Ketua III Panitia MTQ Kalbar

Pimpin Rapat Persiapan, Ini Pesan Ketua III Panitia MTQ Kalbar

 


Staf Ahli Bupati Sintang Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Keuangan yang merupakan Ketua III Panitia Pelaksana Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke XXIX Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Drs. Igor Nugroho. M.Si memimpin pelaksanaan rapat persiapan di Ruang Rapat Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang pada Senin, 30 Agustus 2021.

Igor Nugroho Ketua III Panitia Pelaksana Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke XXIX Tingkat Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan bahwa waktu tersisa sampai hari H pelaksanaan MTQ Tingkat Provinsi Kalimantan Barat agar disiapkan dengan baik. “kita bangga dan senang, LPTQ Provinsi Kalimantan Barat menunjuk Kabupaten Sintang sebagai tuan rumah pelaksanaan MTQ Tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Oleh karena itu, saya ingin, empat seksi yang berada dibawah koordinasi saya selaku ketua III agar bisa menjalankan tugas dan fungsi dengan sebaik-baiknya” pesan Igor Nugroho

“komunikasi kita harus baik. Koordinator seksi dengan anggota harus lancar. Kita saling mendukung. Kita tuntaskan kepercayaan kepada kita sebagai tuan rumah dengan memberikan pelayanan yang baik dan penyelenggaraan MTQ Tingkat Provinsi Kalbar nantinya bisa berjalan lancar. Saya minta masing-masing seksi bisa melaksanakan rapat dan persiapan yang baik. Apapun opsi yang akan dipilih Pemprov Kalbar, kita tetap melakukan persiapan yang sangat baik” pesan Igor Nugroho

Sekretaris Umum Panitia Pelaksana Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke XXIX Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Kurniawan, S. Sos, M. Si yang juga Kadis Kominfo menegaskan even MTQ ini bukan semata-mata milik umat Islam saja tetapi juga umat beragama yang lain. “maka dalam kepanitiaan, Bupati Sintang selaku Ketua, Bu Sekda sebagai Ketua Harian. Even MTQ ini adalah milik daerah, agenda pemerintah, yang harus kita sukseskan bersama. Buktinya, teman-teman non muslim juga terlibat dalam kepanitiaan. Kita menginginkan ada efek lain dari MTQ yakni terpeliharanya toleransi dan persaudaraan kita serta menggeliatnya pariwisata dan ekonomi kita. Itu poin pentingnya. Tidak ada ekslusivitas umat Islam terhadap even MTQ, ini inklusiv untuk semua agama, untuk kita semua” terang Kurniawan.

“kita inginkan agar pelaksanaan MTQ Tingkat Kalimantan Barat nanti seluruhnya bisa dilaksanakan di Sintang secara offline dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Dalam kepanitiaan ini, ada 17 seksi dibawah koordinasi 5 ketua. Masing-masing seksi sudah ada uraian tugasnya, tinggal dilaksanakan. Kami sudah melakukan pertemuan dengan Tim Provinsi Kalbar. Hasilnya, mereka memberikan kita dua alternatif. Alternatif pertama adalah jika Sintang pada akhir September 2021 masuk zona hijau, maka semua jenis perlombaan bisa dilaksanakan di Sintang. Tetapi jika Sintang masuk zona orange atau kuning, maka Sintang hanya melaksanakan pembukaan, penutupan dan lomba cabang tilawah saja. Sisanya virtual dan dilaksanakan di Masjid Mujahidin Pontianak. Ini belum diputuskan, kita masih ingin dipilih alternatif pertama yakni seluruhnya dilaksanakan di Sintang” tambah Kurniawan

“kalau ternyata dipilh alternatif pertama, pelaksanaannya pada 14 sampai 21 November 2021 secara faktual di Kabupaten Sintang. Kalau alternatif kedua, lomba secara virtual di daerah masing-masing, dan ada beberapa jenis lomba yang dipusatkan di Pontianak. Waktunya diundur menjadi 15-21 November 2021. Maskot MTQ juga sedang kita rancang, nanti juga ada launching MTQ oleh Gubernur Kalbar dihadiri Bupati Walikota Se Kalbar” terang Kurniawan.

“Pemkab Sintang sendiri sudah menyiapkan 8 venue perlombaan seperti Stadion Baning Sintang, Masjid Al-Amin, Aula MTs Negeri Sintang, Rumah Melayu, Masjid Miftahul Jannah, Masjid Keraton, Masjid An-Nur, dan Gedung Pancasila. Itu jika seluruh lomba dilaksanakan di Sintang. Tetapi jika kita masuk zona orange, maka yang dipakai hanya Stadion Baning saja” tambah Kurniawan

Pada rapat tersebut, hadir koordinasi 4 seksi yang berada dibawah koordinasi ketua III Panitia MTQ yakni Seksi Humas dan Publikasi, Seksi Keamanan, Seksi Pengerahan Massa dan Seksi Kesenian dan Rekreasi. Rapat dihadiri oleh Sekretaris Umum Panitia Pelaksana Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke XXIX Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Kurniawan, S. Sos, M. Si yang juga Kadis Kominfo, Koordinator Seksi Humas dan Publikasi yang juga Kadis Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Dr. Hendrika, M. Si beserta anggota, Koordinator Seksi Kesenian dan Rekreasi yang juga Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dam Aset Daerah Joni Sianturi, SE, M. Si beserta anggota, Koordinator Seksi Pengerahan Massa yang juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Herkulanus Roni, SH, M. Si dan Seksi Keamanan yang diwakili Kepala Bidang Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja HM. Yusuf, S. Sos, M. Si, Kabag Ops Polres Sintang AKP Yafet Efraim Patabang beserta anggota seksi keamanan lainnya.

Terima Kunjungan Direktur PJLHK, Ini Kata Asisten Ekbang Sintang

Terima Kunjungan Direktur PJLHK, Ini Kata Asisten Ekbang Sintang

 


Bupati Sintang yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yustinus J, S. Pd. M.A.P memimpin pertemuan dan diskusi dengan Dr. Nandang Prihadi, S.Hut, M.Sc Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi (PJLHK) Direktorat Jenderal (Ditjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, di Aula Bappeda Kabupaten Sintang pada Senin, 30 Agustus 2021.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Yustinus J menyampaikan Kabupaten Sintang sangat berterima kasih atas kunjungan dari Bapak Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi ke Kabupaten Sintang. “masih ada banyak tempat wisata yang masuk ke kawasan konservasi dan hutan lindung sehingga belum bisa maksimal di kelola. Kami mendukung pembukaan TWA di saat pandemik ini dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Soal rekomendasi dari satgas covid-19, silakan diajukan suratnya, nanti akan dikeluarkan rekomendasi” terang Yustinus J

Nandang Prihadi Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi menyampaikan hutan lindung tidak masuk dalam  kawasan konservasi. “di Kabupaten Sintang ada dua kawasan konservasi yakni Taman Wisata Alam Bukit Kelam dan TWA Baning. Kawasan konservasi juga bisa dimanfaatkan dengan memperhatikan prinisp kelestarian yang wajib diterapkan. Seperti Bukit Baka Bukit Raya, sedang dikembangkan pendakian dan pemanfaatan untuk ecoturism bukan massturism dengan pembatasan jumlah pengunjung. Saat ini TWA Bukit Kelam dan Bukit Raya sedang kita tutup karena pandemi. Kami siap membuka, jika ada rekomendasi dari satgas covid-10 Kabupaten Sintang” terang Nandang Prihadi

”di kawasan Taman Wisata Alam, bisa diberikan izin pengelolaan usaha wisata melalui BUMD atau BUMDes. Termasuk tempat wisata yang ada di kawasan hutan lindung. Kami membuka kolaborasi pengelolaan TWA dengan pemerintah kabupaten dengan tetap memperhatikan koridor aturan yang ada. Kalau Pemkab Sintang berminat, bisa menugaskan BUMD nya atau BUMDes atau koperasi untuk mengurus perizinan berusaha untuk mengelola tempat wisata” terang Nandang Prihadi

“kami membuka Bukit Raya untuk lokasi pendakian. Lalu kami akan melatih 30 warga lokal menjadi pemandu wisata pendakian agar mereka mendapatkan sertifikat pemandu pendakian. Mudah-mudahan mereka bisa lulus” terang Nandang Prihadi

Agung Nugroho Kepala Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya menyampaikan Desa Rantau Malam Kecamatan Serawai merupakan pintu masuk menuju Bukit Raya di wilayah Kalbar. “saat ini sedang tutup karena pandemi. Dan kami harapkan bisa segera dibuka. Karena masyarakat desa disana menjadi tidak punya pendapatan karena tidak ada aktivitas. Dengan ada pengunjung, maka ada aktivitas yang memerlukan jasa warga lokal. Di Desa Rantau Malam, sudah ada kelompok porter, home stay, transportasi, kerajinan dan madu kelulut” terang Agung Nugroho

Kartiyus Kepala Bappeda Kabupaten Sintang menyampaikan Taman Wisata Alam Baning di huni oleh kelasi atau monyet merah yang sering terlihat di sepanjang jalan Kelam. “pernah juga terjadi kelasi yang tertabrak truk dan kena strum saat dia berpegangan ke tali kabel PLN. TWA Baning dengan luas 315 hektar sangat strategis bisa menyerap CO2 dan mengeluarkan oksigen” terang Kartiyus

Hendrika Kadis Pemuda, Olahraga dan Pariwisata menyampaikan Pemkab Sintang sudah menjalin kerjasama dengan TNBBBR dalam hal dukungan program satu dengan yang lain. “sinergisitas dengan TNBBBR sudah dilaksanakan selama ini. Dengan BKSDA juga sudah ada kerjasama dalam hal pengelolaan TWA Bukit Kelam. Terima kasih kepada Kementerian LHK sudah membangun  via ferrata di Bukit Kelam dan berdasarkan cerita dari para pendaki yang sudah menjajal via ferrata Bukit Kelam, ini menjadi jalur pendakian yang sangat luar biasa. Ada juga program kerjasama pembinaan masyarakat sekitar TWA” terang Hendrika

“di Kabupaten Sintang ada sekitar 120 destinasi wisata. Hanya 5 desitinasi wisata yang sudah ada pengelolanya. sisanya belum ada pengelolanya. ada juga destinasi wisata kami yang berada di wilayah hutan lindung, mohon supaya kami bisa diberikan cara untuk bisa mengelolanya

Dari jajaran Pemerintah Kabupaten Sintang tampak hadir Kepala Bappeda Kartiyus, SH, M. Si, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Dr. Hendrika, M. Si, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.

Sementara turut mendampingi Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi (PJLHK) dalam diskusi tersebut Agung Nugroho, S.Si., M.A., Kepala Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (BTNBBBR) Wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat, Kepala BKSDA Kalbar Sadtata Noor Adirahmanta,  S.Hut., M.T, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah II Sintang P. Bharata Sibarani SH., M.A.P, dan Kepala Balai Taman Nasional Gunung Palung, M. Ari Wibawanto.

Di My Home, Sekda Sintang Buka FGD Soal Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Di My Home, Sekda Sintang Buka FGD Soal Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

 


Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah, menghadiri sekaligus membuka Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kepatuhan Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi Di Kabupaten Sintang, di Aula hotel My Home Sintang, Selasa, 24 Agustus 2021.

Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Porman Patuan Radot, SH.,MH, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sintang Yadi Hadriyanto dan jajaran OPD di Lingkungan Pemkab Sintang.

Dalam sambutannya, Sekda Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah mengatakan, Program Jaminan Sosial Nasional dalam pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diamanatkan bahwa tujuan Negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“tujuan tersebut semakin dipertegas yaitu dengan mengembangkan sistem Jaminan Sosial bagi kesejahteraan seluruh rakyat dengan ditandai lahirnya Undang – Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial”terang Yosepha.

Oleh sebab itulah, lanjut dia, BPJS ketenagakerjaan diberi fungsi menyelenggarakan 4 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun.

Ia pun menjelaskan bahwa, BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang terus berkolaborasi dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Sintang, salah satu yang menjadi perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang yaitu perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi.

Seperti diketahui, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang sudah mengeluarkan 2 (dua) peraturan Bupati Sintang yaitu Peraturan Bupati Sintang Nomor 56 Tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Sintang dan Peraturan Bupati Sintang Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi pekerja Harian Lepas, Borongan, dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada Sektor Usaha Jasa Konstruksi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang juga telah mengeluarkan  Surat Edaran Bupati Sintang Nomor 565/3421/Disnakertrans.B2/2021 Tentang Kewajiban Perusahaan Sektor Jasa Konstruksi mendaftar Kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Harapan pemerintah daerah Kabupaten Sintang melalui dua Peraturan Bupati Sintang dan satu Surat Edaran Bupati Sintang dapat mendorong masing-masing organisasi perangkat daerah di Kabupaten Sintang dalam optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi di Kabupaten Sintang”beber Yosepha.

“Sampai dengan saat ini jumlah kegiatan jasa konstruksi di Kabupaten Sintang yang sudah mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan hanya 13 pekerjaan jasa konstruksi”tambah Dia.

Lebih lagi jelas Yosepha, sesuai dengan Peraturan Bupati Sintang dan Surat Edaran Bupati Sintang, agar semua organisasi perangkat daerah Kabupaten Sintang yang pada tahun 2021 dan tahun-tahun berikutnya terdapat kegiatan jasa konstruksi untuk mewajibkan setiap pemenang lelang dan non lelang untuk mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kewajiban mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini agar dicantumkan dalam salah satu syarat di dokumen kontrak”jelasnya.

Yosepha pun berharap dengan adanya Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kepatuhan Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi Di Kabupaten Sintang yang dalam hal ini diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri Sintang dan BPJS Ketenagakerjaan Sintang dapat dijadikan sebagai momentum untuk berdiskusi dengan pihak terkait dengan tujuan akhirnya yaitu pada tahun 2021 ini pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi di Kabupaten Sintang dapat terlaksana dengan optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Porman Patuan Radot meminta semua pihak terus berkomitmen melaksanakan peraturan Bupati Sintang Nomor 56 Nomor 34 Tahun 2019 tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu pada sektor usaha jasa konstruksi.

“Komitmen bersama ini, saya harapkan jangan anggap sebagai komitmen seremonial belaka, bik setiap kegiatan barang dan jasa terlebih jasansektor konstruksi, yang bersumber dari APBD maupun APBN” ucap Porman.

Di jelaskan dia, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang sudah mengeluarkan dua peraturan Bupati Sintang Nomor 56 Tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Sintang dan Peraturan Bupati Sintang Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi pekerja Harian Lepas, Borongan, dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada Sektor Usaha Jasa Konstruksi.

Bahkan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang juga telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Sintang Nomor 565/3421/Disnakertrans.B2/2021 Tentang Kewajiban Perusahaan Sektor Jasa Konstruksi mendaftar Kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Sesuai dengan edaran Kejagung, kejaksaan diberikan amanah untuk melakukan penegakan, bantuan pertimbangan hingga tindakan hukum untuk mewujudkan optimalisasi pelaksaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, terkait kepatuhan perusahaan jasa konstruksi yang mengikuti ataupun melaksanakan kegiatan yang bersumber dari APBN maupun APBD"jelas Porman.

“Program ini untuk menjamin perlindungan pada pekerja. Bahwa kepesertaan dan kepatuhan pemberi kerja dalam melaksanakan program jaminan sosial ini adalah bersifat wajib. Dalam instruksi presiden kejagung dapat melakukan penindakan kepatuhan kepada setiap pemberi kerja dan penegakan hukum terhadap badan usaha milik negara atau daerah dalam melaksanakan optmimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial. Apabila tidak dilaksanakan, ada sanksinya. Mulai peringatan tertulis, hingga sanksi pembekuan izin,”tutupnya.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.