Wakil Bupati Sintang Sudiyanto, SH menghadiri Rapat
Paripurna DPRD Kabupaten Sintang Masa Persidangan II Tahun 2021 pada Kamis, 8
Juli 2021 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang dengan agenda Penyampaian
Bupati Sintang terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2020.
Pada Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD
Kabupaten Sintang Florensius Ronny, A. Md didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten
Sintang Heri
Jambri, SH, MH tersebut, Wakil Bupati Sintang membacakan Pidato
Pengantar Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2020
Pemerintah Kabupaten Sintang kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sintang.
Turut hadir
dalam Rapat Paripurna tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten
Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si, Anggota Forkopimda Kabupaten Sintang,
Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang
dan Anggota DPRD Kabupaten Sintang.
Selanjutnya Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun
anggaran 2020 Pemerintah Kabupaten Sintang tersebut akan
dibahas oleh DPRD Kabupaten Sintang untuk diberikan tanggapan dan pandangan
oleh seluruh Fraksi di DPRD Sintang. Berdasarkan jadwal sidang yang di kirim
oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang, besok Jumat, 9 Juli 2021, sidang paripurna
akan kembali dilaksanakan dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraks-Fraksi
terhadap Raperda tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2020.
Wakil Bupati
Sintang Sudiyanto, SH dalam pidatonya menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD Tahun anggaran 2020 dilaksanakan dan disusun untuk
memenuhi amanat Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, pasal 320 ayat 1 yang mengamanatkan bahwa kepala
daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 (enam) bulan
setelah tahun anggaran berakhir.
“apresiasi saya sampaikan atas sinergitas, kerja sama,
kerja keras, dan partisipasi dari seluruh pimpinan dan anggota dewan, rekan-rekan
di jajaran Pemerintah Kabupaten Sintang serta seluruh komponen masyarakat dalam dalam mengawasi dan melaksanakan pengelolaan
keuangan dan pembangunan daerah Kabupaten Sintang, sehingga dari tahun ke tahun menunjukkan
peningkatan yang positif. Sampai dengan
tahun anggaran 2020 laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sintang 9
(sembilan) kali secara berturut-turut mendapatkan opini wajar tanpa
pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI)
perwakilan Kalimantan Barat. Ini merupakan
prestasi kita bersama yang patut dipertahankan dan ditingkatkan” terang Wakil
Bupati Sintang
“Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sintang Tahun 2020,
telah disusun sesuai dengan amanah dan ketentuan Peraturan Pemerintahan Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sintang Tahun 2020, secara
khusus tentang
Laporan Realisasi Anggaran yang merupakan
perbandingan antara target anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan dengan
realisasi anggaran pendapatan, belanja
dan pembiayaan tahun 2020, sehingga akan
menghasilkan silpa atau selisih lebih penggunaan anggaran. Dari laporan realisasi anggaran Pemerintah Kabupaten
Sintang Tahun 2020 terdapat selisih lebih pembiayaan anggaran (silpa) tahun berkenaan
sebesar RP.46,13 milyar. Silpa menggambarkan secara umum bahwa realisasi pendapatan
melampaui target yang ditetapkan sedangkan belanja terdapat efisiensi
penyerapan atau terdapat penganggaran kembali kegiatan yang belum dilaksanakan
pada tahun anggaran 2020”
terang Wakil Bupati Sintang
“laporan perubahan saldo anggaran menggambarkan kenaikan atau penurunan saldo
sisa lebih pembiayaan anggaran tahun sebelumnya dengan silpa tahun ini. Laporan perubahan saldo anggaran lebih menunjukkan bahwa
silpa tahun 2020 sebesar rp.46,13 milyar, jika dibandingkan dengan silpa tahun
anggaran 2019 sebesar rp144,84 milyar. Maka terjadi penurunan silpa rp.98,71 milyar atau sebesar 68,15%” terang Wakil
Bupati Sintang
“laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2020 telah kami
sampaikan dan saya menyadari bahwa yang kami sampaikan belum sempurna karena
masih terdapat beberapa temuan pemeriksaan dari BPK-RI karena masih belum
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu kami dan jajaran pemerintah kabupaten sintang akan terus
berupaya menjadi lebih baik dan berupaya terus memberikan yang terbaik bagi
kemajuan masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Sintang” terang Wakil Bupati Sintang
“pada kesempatan yang luar biasa ini, ijinkan saya
menyampaikan permohonan maaf apabila selama masa tugas saya dalam menjalankan
roda pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan Kabupaten Sintang selama pada tahun anggaran 2020, ada hal-hal di
luar jangkauan kewenangan, serta keterbatasan sumber daya yang Pemerintah Kabupaten Sintang miliki, khususnya pada sumber dana, serta kondisi
di luar perhitungan atau prediksi yang
menjadi tolak ukur kami sebelumnya. pandemi covid-19 telah menjadi bencana
kesehatan dan kemanusiaan di abad ini yang berimbas pada semua lini kehidupan
manusia”
terang Wabup Sintang
“berawal dari masalah kesehatan, dampak pandemi covid-19
telah meluas ke masalah sosial, ekonomi, bahkan ke sektor keuangan, dinamika
dalam pengelolaan keuangan daerah sangat cepat berubah, maka dari itu kita
berharap supaya wabah ini cepat berlalu sehingga pertumbuhan ekonomi dan
pembangunan di Kabupaten Sintang dapat
dilanjutkan dengan situasi yang lebih kondusif. Kritik dan saran, akan terus kita butuhkan dan nantinya akan kita jadikan
pertimbangan, serta prioritas perbaikan pada perencanaan dan pelaksanaan apbd
di tahun-tahun yang akan datang sehingga lebih baik, lebih akuntabel dan lebih
tepat sasaran”
tutup Wakil Bupati Sintang
0 Komentar untuk "Wabup Sintang Sampaikan Pidato Pengantar LKPJ APBD 2020 Pada Sidang Paripurna di DPRD Sintang"