Wakil Bupati Sintang Sudiyanto, SH memimpin pelaksanaan
Coffee Morning Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Sintang
pada Jumat, 23 Juli 2021 di Langkau Kita Rumah Dinas Wakil Bupati Sintang.
Wakil Bupati Sintang Sudiyanto, SH menyampaikan Peraturan
Bupati Sintang tentang Tata Cara Pembukaan Lahan di Kabupaten Sintang ini
memang masih jauh dari sempurna sehingga masukan dan saran dari Forkopimda
sangat penting untuk kami terima. “paling tidak Perbup ini akan jauh lebih
sesuai dengan kondisi saat ini. Kami bahkan siap menerima saran dan masukan
secara tertulis. Silakan diantar ke Bagian Hukum Setda Sintang” terang Wakil
Bupati Sintang.
“saya ini berasal dari keluarga petani. Kedua orangtua
saya juga petani peladang. Saya ingat waktu kecil dulu, kalau mau bakar ladang
itu, pasti ramai-ramai. Setiap pemilik ladang membuat sekat api yang lebar,
membuat ladang pada lahan yang berada di antara kebun karet sehingga ekstra
hati-hati. Saat ini jumlah orang yang masih berladang itu semakin sedikit. Itu
pengamatan saya. Warga berpendapat, tidak berladangpun mereka masih bisa beli
beras. Itu perubahan yang tanpa paksaan siapa pun. Berladang inipun saya lihat sudah tidak semua
kecamatan lagi, sebenarnya kalau ada pemetaan, bisa terlihat daerah mana peladang
yang banyak. Misalnya di Kecamatan Sepauk, yang masih banyak warga yang
berladang itu di Sepauk Hulu sedangkan di Sepauk Tengah dan Hilir sudah
berkurang” terang Wakil Bupati Sintang
“kecamatan lain juga sudah berkurang. Kita tidak ingin
ada proses hukum bagi peladang ini yang menyita waktu dan biaya. Adanya perbup
ini dan sosialisasi yang masif harus kita lakukan. Yang buka ladang sampai 2 hektarpun sudah
tidak ada. Lahan semakin sempit, itu pun diantara kebun karet mereka.
Pelan-pelan mereka juga pindah ke lokasi yang rawa-rawa atau sawah ala kampung.
Dan supaya menjadi sawah yang benar tentu perlu proses” terang Wakil Bupati
Sintang
“pengalaman saya sebagai petani, kalau kayu yang ditebang
sudah besar, kalau kayu dan ranting sudah mati, asapnya tidak terlalu banyak
dan bakar ladangnya cepat selesai. Yang menyebabkan banyak asap ini, daunya
belum terlalu kering. Ini pengalaman saya. Cara membakar juga harus kita
sosialisasikan teknisnya, seperti mulai membakar dari pinggiran keliling lahan
sehingga apinya mundur dan bertemu ditengah, bawa orang yang banyak dan warga
yang diajak semua membawa hand sprayer yang terisi air. Kita berharap sekian
tahun ke depan berkurang terus meneruslah jumlah orang yang berladang dan
beralih ke sawah menetap” terang Wakil Bupati Sintang
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Syarief
Yasser Arafat, S. Sos, M. Si menyampaikan
bahwa soal tata cara membuka lahan ini sebelumnya sudah diatur dengan
Peraturan Bupati Sintang Nomor 57 Tahun 2018, kemudian setelah mendengarkan
masukan dan mempertimbangkan dinamika di lapangan, diubah lagi menjadi Peraturan Bupati Sintang
Nomor 18 Tahun 2020, kemudian direvisi lagi menjadi Peraturan Bupati Sintang
Nomor 31 Tahun 2020.
“dengan memperhatikan perkembangan yang ada, kami bersama
tim sudah menyusun perubahan peraturan Bupati Sintang. Kami ingin mendengarkan
masukan atas substansi materi dan sanksi yang ada dalam rancangan Peraturan
Bupati Sintang ini. Secara umum mengatur dua aspek besar yakni pengaturan tata
cara pembukaan lahan tanpa bakar dan pengaturan tata cara pembukaan lahan
dengan membakar secara terbatas dan terkendali” terang Syarief Yasser Arafat
“memperhatikan kondisi masyarakat Kabupaten Sintang dari
sisi sosial budaya, norma dan kebiasaan, maka fokus kita pada pembukaan lahan
dengan membakar secara terbatas dan terkendali. Perbup ini lebih fokus pada
soal itu. Ada mekanisme dan prosedur untuk membuka lahan dengan membakar secara
terbatas dan terkendali. Mulai dari proses awal membuka lahan, sampai kondisi
dimana masyarakat dilarang membakar lahan karena sudah ditetapkannya kondisi
tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan yang ditetapkan berdasarkan indeks
standar pencemaran udara yang dirilis Dinas Lingkungan Hidup, jarak pandang
yang dirilis Bandara Sungai Tebelian, dan perkiraan cuaca yang dirilis oleh
BMKG Sintang” terang Syarief Yasser Arafat
“dalam perbup juga diatur hak dan kewajiban,
tanggungjawab, koordinasi, pembinaan dan pelaporan, pembiayaan, dan sanksi.
Soal sanksi ini, di perbup sebelumya tidak diatur. Nah, di perbup yang kita
revisi ini, kita masukan pasal tentang sanksi. Ini pasal baru. Sanksi ini karena
sasaran kita adalah masyarakat tradisional, maka sanksi masih berupa sanksi
adat. Kita ingin mengedepankan nilai-nilai tradisional. Kami siap mendengarkan
masukan pasal demi pasal” terang Syarief Yasser Arafat
0 Komentar untuk "Wabup Sintang Pimpin Coffee Morning Untuk Revisi Perbup Tata Cara Buka Lahan"