Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah,
M. Si menghimbau seluruh orangtua agar bisa mengurus Kartu Identitas Anak (KIA)
ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang yang beralamat di
Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Desa Baning Kota Kecamatan Sintang. Himbauan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang pada Kamis, 15 Juli 2021 untuk menanggapi masih rendahnya tingkat partisipasi
masyarakat Kabupaten Sintang dalam mengurus Kartu Identitas Anak (KIA).
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah,
M. Si
menyampaikan bahwa pihaknya baru menandatangani
Surat Pemberitahuan yang ditujukan kepada kepala sekolah SD dan SMP baik swasta
maupun negeri yang ada di Kecamatan Sintang.
“saya sudah menandatangani
surat yang ditujukan kepada Kepala SD dan SMP baik Negeri maupun swasta yang
ada di Kecamatan Sintang. Tujuannya untuk mendorong orangtua mengurus KIA
melalui pihak sekolah. Jumlah penduduk Kabupaten Sintang saat ini adalah 421.
306 jiwa. Dari jumlah itu, ada 159. 792 orang masuk kedalam kategori anak-anak
dan jumlah
anak-anak yang sudah mengurus KIA belum signifikan. Padahal pembuatan kartu identitas bagi anak-anak ini sudah digaungkan oleh
Kemendagri sejak 2016 yang lalu” beber Yosepha Hasnah
“Kabupaten Sintang memang perlu ada langkah dan terobosan
supaya jumlah anak di Kabupaten Sintang yang memiliki KIA semakin banyak. Jumlah
anak di Kabupaten Sintang yang sudah memiliki KIA masih dibawah 30 persen. Atau
dibawah target nasional. Pemkab Sintang memang perlu melakukan terobosan guna
mendorong orang tua di Kabupaten Sintang untuk mengurus KIA bagi putra putrinya
secara kolektif. Selama ini, orangtua sepertinya masih belum menganggap penting
untuk mengurus KIA” terang Yosepa Hasnah
“bekerjasama dengan sekolah-sekolah memang menjadi langkah baik untuk mendorong orang
tua mengurus KIA. Harapanya jumlah anak di Kabupaten Sintang yang akan memiliki
KIA akan terus bertambah. Saya menghimbau kepada seluruh orangtua di Kabupaten
Sintang untuk segera mengurus identitas anak-anak mereka dalam bentuk KIA ke
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang. Mengurus KIA ini
mudah dan gratis. Kepada seluruh orangtua, ayo urus KIA” ajak Yosepha Hasnah
Yosepha Hasnah menambahkan bahwa KIA sebagai upaya untuk
mendata penduduk sejak lahir sampai nanti waktunya berkewajiban memiliki kartu
tanda penduduk elektronik (KTP-el). Dengan adanya KIA sebagai perwujudan
kehadiran negara dalam kualitas pelayanan publik. Dengan KIA selain sebagai
pengenal juga dapat menjadikan anak dapat mengakses pelayanan.
“Kartu Identitas Anak adalah kartu yang diterbitkan
Pemerintah untuk melakukan pendataan, memberikan perlindungan, dan pemenuhan
hak konstitusional anak-anak yang ada di Indonesia. KIA sangat penting, saat
ini memang untuk daftar sekolah belum mewajibkan KIA, tetapi ke depan bisa saja
KIA menjadi syarat masuk sekolah. KIA juga bermanfaat sebagai identitas anak
saat melakukan perjalanan” tambah Yosepha Hasnah
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Sintang Agus
Jam menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA) Kartu Identitas Anak
merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dan
17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Kota.
“dalam rangka mendorong peningkatan kepemilikan Kartu Identitas
Anak (KIA) di Kabupaten Sintang yang saat ini masih di bawah target nasional
yaitu sebanyak 30 persen dari jumlah wajib KIA di Kabupaten Sintang” terang Agus
Jam
“berkaitan dengan hal tersebut, kami akan melakukan
pelayanan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi siswa pada SD
Negeri/Swasta dan SMP Negeri/Swasta se Kabupaten Sintang. Sebagai tahap awal
akan dilaksana pada pelajar SD Negeri/Swasta se Kota Sintang dan SMP Negeri/Swasta
se Kota Sintang. Kita akan lakukan untuk
dalam kota dulu” tambah Agus Jam
“kita sudah mengirim surat
ke SD dan SMP di Kota Sintang agar mengkoordinir kepengurusan KIA secara
kolektif bagi anak-anak yang belum memilikki KIA” tambah Agus Jam.
Agus Jam Sekretaris Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang menjelaskan persyaratan
untuk mengurus KIA diantaranya mengisi formulir permohonan, fotocopy KTP orang
tua/wali, fotocopy Akta Kelahiran Anak, fotocopy Kartu Keluarga, Pas Foto Warna Ukuran 3 x 4 sebanyak 1 Iembar
bagi anak yang berumur 5 tahun ke atas. Yang berumur dibawah 5 tahun, tidak
perlu melampirkan foto.
“kami akan mengambil berkas
permohonan secara kolektif ke sekolah untuk selanjutnya akan dilakukan proses
penerbitan KIA, dan penyaluran akan diserah kepada pihak sekolah secara kolektif.
KIA ini sendiri dibagi dua jenis. Antara lain KIA umur anak antara 0-5 tahun
dan 5-17 tahun kurang satu hari. Perbedaannya adalah untuk KIA 0-5 tahun tanpa
menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari sebaliknya”
tambah Agus Jam
0 Komentar untuk "Tingkatkan Jumlah Anak Miliki KIA, Sekda Sintang Kirim Surat Ke Sekolah di Kecamatan Sintang"