Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan
Desa Herkulanus Roni, SH, M. Si mengikuti pelaksanaan Coffee Morning Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di
Kabupaten Sintang pada Jumat, 23 Juli 2021 di Langkau Kita Rumah Dinas Wakil
Bupati Sintang
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan
Desa Herkulanus Roni, SH, M. Si menyampaikan tata cara membuka lahan pertanian
tanpa bakar dan membakar sampai saat ini masih menjadi masalah kita. “kita
bercita-cita masyarakat menggunakan pertanian modern, namun faktanya susah.
Mereka membakar ladang juga untuk mengganti pupuk. Sampai sekarang belum ada
solusi lain yang bisa membantu. regulasi ini untuk memayungi masyarakat kita,
yang juga sesuai dengan aturan yang diatas seperti undang-undang dan peraturan
pemerintah. Kabupaten Sintag juga sudah ada Perda tentang Nomor 1 Tahun 2016
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Sintang dan
Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kelembagaan Adat
dan Masyarakat Hukum Adat” terang Herkulanus Roni
“membakar ladang masih menjadi kearifan lokal masyarakat.
Pertanian modern memerlukan pembiayaan besar dan pengetahuan masyarakat. Semua OPD juga harus bekerja keras memainkan
perannya sesuai tupoksi OPD dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat di
desa. Membakar ladang sebenarnya bukan kemauan untuk membakar ladangnya, tetapi
keinginan untuk membuat pupuk alami yang tidak memerlukan biaya. Kalau kita
melakukan sosialisasi dengan masif, maka akan mengurangi beban aparat hukum.
Kearifan lokal seperti gotong royong saat akan bakar ladang, memberi tahu
pemerintah desa, dan membuat sekat api penting dilakukan peladang” terang Herkulanus
Roni.
“soal peladang
melapor kepada investor perkebunan sebelum membakar ladang, kalau bisa warga
difasilitasi pemerintahan desa saja. Sebanyak 90 persen desa sudah punya satgas
karhutla karena memang sudah menjadi persyaratan evaluasi ADD. ADD kalau belum
menganggarkan untuk antisipasi karhutla tidak akan dievaluasi oleh kami. Itu
dukungan kami untuk antisipasi terjadinya karhutla” terang Herkulanus Roni.
Kepala Dinas
Lingkungan Hidup Edy Harmaeni, SE, M. Si menyampaikan ada dua hal yang perlu diperhatikan
dalam revisi peraturan Bupati Sintang ini. “pasal 7 ayat 2 butir d yang
berbunyi memberitahu pemilik lahan yang berbatasan sebelum membakar lahan.
Kalau bisa ditambahkan juga memberitahu pemegang ijin usaha juga. Kami ada
menerima laporan perusahaan yang melaporkan ke kami. Ada lahan di wilayah
konsesi yang belum diserahkan oleh pemilik tanah, kemudian dibuat ladang, maka
sebelum membakar ladang, pemilik ladang harus memberitahu pihak perusahaan”
terang Edy Harmaeni
“tambahan yang kedua, pasal 9, kalau bisa ditambah,
ayatnya ditambah mengenai aturan bahwa
agar setiap pemegang ijin usaha wajib dan bertanggungjawab mengamankan areal
kebunnya dari kebakaran hutan dan lahan serta wajib membantu masyarakat di sekitarnya
dalam penanggulangan karhutla” terang
Edy Harmaeni
0 Komentar untuk "Sebanyak 90 Persen Desa Sudah Alokasikan Dana Untuk Tanggulangi Karhutla, Ini Kata Kadis PMPD Sintang"