Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah,
M. Si
mengikuti pelaksanaan Coffee Morning Siaga Kebakaran Hutan dan
Lahan (Karhutla) di Kabupaten Sintang pada Jumat, 23 Juli 2021 di Langkau Kita
Rumah Dinas Wakil Bupati Sintang
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah,
M. Si menyampaikan saat ini ada beberapa kecamatan yang masih banjir, namun
karena kita ini masuk ke dalam garis khatulistiwa sehingga biasanya pada bulan
Agustus dan September memasuki musim kemarau sehingga kita semua perlu
melakukan langkah antisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten
Sintang.
“bersamaan dengan tibanya musim kemarau, masyarakat
Kabupaten Sintang yang bekerja sebagai petani memanfaatkan musim kemarau untuk
membuka lahan secara tradisional untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka. Tentu,
kita harus mengatur proses pembukaan lahan tersebut sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintahan Nomor 22
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup yang secara tegas mengakui adanya kearifan lokal untuk masyarakat
tradisional untuk membuka lahan maksimal 2 hektar per Kepala Keluarga” tambah
Yosepha Hasnah
“Pemkab Sintang juga sudah menerbitkan Peraturan Daerah
tahun 2016 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten
Sintang. Kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 18
Tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat di Kabupaten
Sintang. Yang diubah lagi dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 31 Tahun 2020” tambah
Yosepha Hasnah
“pada April 2021 yang lalu, kami juga sudah melakukan rapat
untuk merubah Peraturan Bupati Sintang ini dengan melibatkan unsur masyarakat,
pemuka adat, akademisi, dan Lembaga Swadaya Masyarakat untuk merubah beberapa
pasal dalam ragka melakukan penyesuaian aturan terbaru. Dan hari ini, kami
ingin menerima masukan dari seluruh anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan dan
BMKG Kabupaten Sintang. Rencananya, kalau sudah menerima masukan ini, Perbup
ini akan segera di tandatangani dan akan melakukan sosialisasi kepada camat,
kapolsek dan danramil se Kabupaten Sintang’ tambah Yosepha Hasnah
Rancangan
Perbup ini akan kami berikan kepada seluruh Forkopimda untuk mendapatkan
masukan, saran dan kritik secara tertulis. Waktunya seminggu sebelum finalisasi
rancangan perbup ini. rencana kami, minggu kedua Agustus 2021, kami sudah
melakukan sosialisasi kepada camat, kapolsek dan danramil se Kabupaten Sintang.
Perbup ini tidak baru, hanya ada revisi pada beberapa pasal seperti penambahan
pasal mengenai sanksi. Kami mencatat semua masukan Forkopimda. Perbup ini
berdasarkan aturan yang lebih tinggi. Tentu Perbup ini tidak bertentangan
dengan aturan yang lebih tinggi” tambah Yosepha Hasnah
Coffee Morning diikuti oleh Ketua DPRD Sintang Florensius
Ronny, A. Md, Dandim 1205 Sintang Letkol Inf. Eko Bintara Saktiawan, Kabag Ops
Polres Sintang AKP Yafet Efraim Patabang, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada
Kejaksaan Negeri Sintang, Andi Tri Saputro, SH, Wakil Ketua Pengadilan Negeri
Sintang Muhammad Zulqarnain, SH, MH, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra.
Yosepha Hasnah, M. Si, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan
Desa Herkulanus Roni, SH, M. Si, Kepala BPBD Ir. Bernard Saragih, Kepala Satuan
Polisi Pamong Praja Martin Nandung, S. Sos, M. Si, Kepala Dinas Lingkungan
Hidup Edy Harmaeni, SE, M. Si, Kepala Stasiun Meteorologi Kelas III Susilo Sintang Supriandi, SP, M.
Si, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Syarief Yasser Arafat, S.
Sos, M. Si, Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Sintang Hartati,
SH, MH, dan Ir. Endang Gunawan, M.Si. Kepala Bidang Sarana Prasarana Dan
Perlindungan Tanaman Dinas Pertanian Dan Perkebunan Kabupaten Sintang.
Coffee Morning secara khusus untuk menghimpun saran,
masukan, pendapat dan kritik terhadap rancangan Peraturan Bupeti tentang Tata
Cara Pembukaan Lahan di Kabupaten Sintang.
0 Komentar untuk "Masuki Tahap Akhir, Revisi Perbup Cara Buka Lahan, Sekda Sintang Targetkan Agustus 2021 Selesai"