Sebanyak 291 desa yang ada di 14 kecamatan Kabupaten Sintang
sudah melakukan pemilihan kepala desa pada Rabu, 7 Juli 2021. Kabupaten Sintang
memiliki 391 desa, kalau 291 desa melaksanakan Pilkades hari ini, maka ada 74
persen desa di Kabupaten Sintang menyelenggarakan proses demokrasi tingkat desa
pada hari yang sama. Ada 1.005 TPS dengan jumlah calon kepala desa ada 1. 023
orang dan jumlah DPT mencapai 188. 820 orang.
Wakil
Bupati Sintang Sudiyanto, SH usai melakukan monitoring di beberapa Tempat
Pemungutan Suara pada Rabu, 7 Juli 2021 mengharapkan agar calon calon kepala
desa dan para pendukungnya yang tidak puas dengan hasil pemilihan kepala desa
agar melapor secara tertulis kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat
Kecamatan. “memperhatikan Data Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat
tentang Kategori Resiko Kenaikan Kasus Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Barat
pertanggal 4 Juli 2021 Zonasi Penyebaran Covid-19 Kabupaten Sintang berada pada
Zona Oranye (Resiko Sedang) yang mendekati Zona Merah (Resiko Tinggi), maka
segala hal karena ketidakpuasan hasil pilkades, dilarang ramai-ramai melakukan
aksi ketidakpuasan. Hanya boleh dalam bentuk surat tertulis saja. Bahkan
penyelesaian sengketa, harus dilakukan secara virtual” tegas Wakil Bupati
Sintang
“mengenai
hal ini, kita sudah keluarkan instruksi dan sudah disampaikan ke Camat
Se-Kabupaten Sintang, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kecamatan SeKabupaten
Sintag, Penjabat Kepala Desa Se-Kabupaten Sintang, Ketua Panitia Pemilihan
Kepala Desa Se-Kabupaten Sintang, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa
Se-Kabupaten Sintang dan Badan Permusyawaratan Desa Se-Kabupaten Sintang”
tambah Wakil Bupati Sintang
“penyelesaian
Sengketa Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 dengan memprioritaskan
secara virtual dan secara tertulis. Penyampain berkas atau dokumen gugatan
disampaikan ke DPMPD Kabupaten Sintang, tidak lebih dari 1 (satu) orang.
Penyampaian berkas dan penyelesaian sengkata dilakukan dengan menerapkan
protokol kesehatan secara lebih ketat. Pelaksanaan kegiatan rapat dan pertemuan
yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup untuk sementara waktu
sampai dinyatakan aman oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang”
tambah Wakil Bupati Sintang.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang Herkulanus Roni menyampaikan
bahwa pihkanya sudah mengeluarkan Instruksi Bupati Sintang Tentang Penyelesaian
Sengketa Pilkades Pada Saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (Ppkm)
Berbasis Mikro Di Kabupaten Sintang Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19). “surat instruksi tersebut sudah ditandatangani oleh
Wakil Bupati Sintang. Dasar dari dikeluarkannya instruksi tersebut adalah Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun
2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020
perubahan kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala
Desa. Peraturan Bupati Sintang Nomor 7 Tahun 2021 perubahan kedua Perbub Nomor
91 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, Pemilihan Kepala Desa
Antar Waktu, Dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa. Peraturan Bupati Sintang
Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran
Wabah Covid-19 Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa.
“instruksi
ini juga sebagai tindak lanjut dari Instruksi Bupati Sintang Nomor: 360/3202/BPBD/2021,
tanggal 6 Juli Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(Ppkm) Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) Di Kabupaten Sintang Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19). Ada juga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis
Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat
Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019”
terang Herkulanus Roni
0 Komentar untuk "Masa Pandemi, Wabup Sintang Minta Gugatan Hasil Pilkades Hanya Dengan Surat"