Kepala Stasiun Meteorologi Kelas III Susilo Sintang Supriandi, SP, M. Si
menghadiri pelaksanaan
Coffee Morning Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Sintang
pada Jumat, 23 Juli 2021 di Langkau Kita Rumah Dinas Wakil Bupati Sintang
Kepala Stasiun Meteorologi Kelas III Susilo Sintang Supriandi, SP, M. Si
menyampaikan perlunyan perbaikan definisi indeks resiko kebakaran yang ada
dalam perbup. “definisi indeks resiko kebakaran agar diubah. Kami dari BMKG
mendukung kegiatan Pemkab Sintang dan kami selalu berkoordinasi dan memberikan
informasi mengenai cuaca dan prediksi yang kami pahami. Informasi cuaca
ini banyak masyarakat tidak paham.
Banjir di daerah kayan juga sebenarnya sudah kami berikan peringatan. Kami
sudah memberikan informasi potensi cuaca ekstrim di tangal 13 sampai 15 Juli
2021. Itu sudah kami ingatkan sebelumnya. Kami memang hanya menyampaikan data
dan informasi, soal melakukan sosialisasi, kami hanya bisa lakukan di media
sosial kami saja” terang Supriandi
“kondisi karhutla, Kabupaten Sintang akan mengalami tidak
ada hujan sampai 28 Juli 2021. Kita sudah 2 hari panas, namun sudah rangking
pertama di Kalbar jumlah titik api. Dengan kondisi ini, kita harus siaga. Kami
siap sampaikan informasi. Di bulan Agustus 2021, bencana bantingsor juga harus
waspada karena selama tidak ada hujan, maka ketika saat hujan deras ada potensi
longsor. Selama 2 hari tidak hujan, titik panas banyak di Ketungau Hulu dan
Ketungau Hilir. Biasanya akan tinggi pada Agustus dan September. Oktober
biasanya hujan. Bulan agustus masih ada potensi hujan, tetapi kondisi kering
lebih dominan. Prediksi kami, Agustus nanti hujan hanya sekitar 10 hari. BMKG Sintang juga akan membeli Alat Ukur Kualitas Udara PM2.5. nanti datanya
bisa digunakan Dinas Lingkungan Hidup. Mudah-mudahan bisa membantu memberikan
data kualitas udara di Kabupaten Sintang”terang Supriandi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Martin Nandung, S. Sos,
M. Si menjelaskan bahwa kebakaran itu bisa terjadi dimana saja dan menimpa
siapa saja. “itu bahasa orang pemadam kebakaran. Tidak ada satu tempatpun di
dunia ini yang bisa bebas dari bencana kebakaran. Kebakaran bisa diakibatkan
tindakan sengaja dan tidak sengaja. Yang disengaja karena pembakaran pembukaan
lahan, pembakaran sampah dan pembuangan puntung rokok. Yang tidak disengaja
karena proses alam seperti karena kemarau panjang, ada gesekan kayu dan menimbulkan
api. Undang-undang dan aturan diatas Perbup ini sudah mengakui kearifan lokal
yang kemudian kita turunkan dalam Perbup ini untuk melindungi masyarakat kita.
Kita tidak mungkin melarang masyarakat untuk berladang dengan membakar karena
sudah dilakukan sejak nenek moyang dahulu. Perlu waktu, biaya, dan tenaga yang
besar kalau kita ingin mereka beralih kepada pertanian modern tanpa membakar”
terang Martin Nandung
“Peraturan Bupati Sintang ini harus menjadi pedoman kita
semua. Jangan sampai kalau ada kasus dilapangan, acuan kita tidak pada Perbup
ini, tetapi menggunakan aturan yang lain. Sehingga masyarakat kita tidak merasa
di kriminalisasi. Dalam Perbup ini, sanksi ditetapkan oleh lembaga adat
sehingga aparat hukum belum dilibatkan kecuali lembaga adat tidak mampu lagi
menyelesaikan kasus membakar ladang ini. Mari kita sampaikan aturan ini kepada
masyarakat dan kepada pimpinan kita di level yang lebih tinggi. Sehingga
keberadaan diakui secara faktual dan secara hukum. Aturan dibuat kalau tidak
kita patuhi, percuma saja” terang Martin Nandung
Ir. Endang Gunawan, M.Si. Kepala Bidang Sarana Prasarana
Dan Perlindungan Tanaman Dinas Pertanian Dan Perkebunan Kabupaten Sintang
menyampaikan ada dua substansi dalam perbup ini yakni membuka lahan dengan
membakar dan tanpa membakar. Membakar ladang biasanya kalau kayunya sudah
besar, dan membuka lahan tanpa membakar hanya bisa dilakukan kalau kayunya
kecil atau masih semak-semak sehingga bisa menerapkan teknologi tanpa bakar.
“membakar ladang untuk mendapatkan abu memang untuk mengatasi ketiadaan kapur.
Tanah kita ini sifatnya asam. Sehingga perlu adanya pengapuran dan dalam abu
sisa pembakaran mengandung kalium dan kapur untuk menetralkan keasaman tanah.
Pembukaan lahan tanpa bakar sudah kami sosialisasikan ke seluruh penyuluh.
Kepada kelompok tani kami sudah melalukan sosialisasi soal perbup ini. kami
siap melaksanakan perbup ini” terang Endang Gunawan
Kepala BPBD Ir. Bernard Saragih menyampaikan bahwa
sosialisasi Perbup Nomor 31 dan 18 sebenarnya sudah sangat masif karena kita
sudah keliling ke 14 kecamatan. “namun kita tahun ini akan melakukan revisi
menyesuaikan aturan yang baru. Undang-undang memperbolehkan buka lahan maksimal
2 hektar, tetapi kalau sudah ada titik panas karena warga bakar ladang, ada
perintah dari pusat kepada TNI dan Polri agar dipadamkan. Saya mendorong agar
kita kirim surat ke pusat agar mencabut pasal yang menyebutkan kearifan lokal
boleh membuka lahan maksimal 2 hektar di Undang-Undang Cipta Kerja. Sehingga
tidak membuat dilematis buat TNI dan Polri” terang Bernard Saragih
“masyarakat komplain, saat mereka bakar ladang,
dipadamkan. Padahal mereka mengakui sudah mengikuti perbup. Masyarakat bukan bakar hutan, tetapi bakar
ladang mereka. Perbup ini, harus disampaikan ke pimpinan di level atas juga.
Dan masukan dari semua Forkopimda kita akomodir. Soal hotspot di Ketungau
Tengah dan Ketungau Hulu dua hari ini, camatnya langsung saya tanya dan mereka
sampaikan bahwa masih sesuai perbup” terang Bernard Saragih
“sejak 1 Maret 2021 saat ada kemarau kemarin. Kami
langsung keluarkan Surat Keputusan Bupati Sintang tentang siaga kebakaran hutan
dan lahan yang berlaku sampai 31 Desember 2021. Jadi kita memang siaga terus.
Jangan sampai keluar SK tanggap daruratlah. Sosialisasi membuka lahan tanpa membakar
agar terus menerus dilakukan kepada masyarakat yang tidak berada di kelompok
tani yang sering dibina” terang Bernard Saragih
Coffee Morning diikuti oleh Ketua DPRD Sintang Florensius
Ronny, A. Md, Dandim 1205 Sintang Letkol Inf. Eko Bintara Saktiawan, Kabag Ops
Polres Sintang AKP Yafet Efraim Patabang, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada
Kejaksaan Negeri Sintang, Andi Tri Saputro, SH, Wakil Ketua Pengadilan Negeri
Sintang Muhammad Zulqarnain, SH, MH, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra.
Yosepha Hasnah, M. Si, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan
Desa Herkulanus Roni, SH, M. Si, Kepala BPBD Ir. Bernard Saragih, Kepala Satuan
Polisi Pamong Praja Martin Nandung, S. Sos, M. Si, Kepala Dinas Lingkungan
Hidup Edy Harmaeni, SE, M. Si, Kepala Stasiun Meteorologi Kelas III Susilo Sintang Supriandi, SP, M.
Si, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Syarief Yasser Arafat, S.
Sos, M. Si, Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Sintang Hartati,
SH, MH, dan Ir. Endang Gunawan, M.Si. Kepala Bidang Sarana Prasarana Dan
Perlindungan Tanaman Dinas Pertanian Dan Perkebunan Kabupaten Sintang.
Coffee Morning secara khusus untuk menghimpun saran,
masukan, pendapat dan kritik terhadap rancangan Peraturan Bupeti tentang Tata
Cara Pembukaan Lahan di Kabupaten Sintang.
0 Komentar untuk "Ini Penjelasan Potensi Musim Kemarau Juli-Agustus 2021 Menurut Kepala Stasiun Meteorologi Kelas III Susilo Sintang"