Kabag Ops Polres Sintang AKP Yafet Efraim Patabang mengikuti pelaksanaan Coffee Morning Siaga Kebakaran Hutan dan
Lahan (Karhutla) di Kabupaten Sintang pada Jumat, 23 Juli 2021 di Langkau Kita
Rumah Dinas Wakil Bupati Sintang
Kabag Ops Polres Sintang AKP Yafet Efraim Patabang
menyampaikan Peraturan Bupati Sintang tentang tata cara membuka lahan ini merupakan turunan dari Peraturan Gubernur
Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian
Berbasis Kearifan Tradisional. “kami dari Polres Sintang memberikan dukungan
dengan keberadaan Peraturan Bupati Sintang ini dan mudah-mudahan bisa
dilaksanakan dengan baik. Kita sudah membaca pasal demi pasal yang ada dalam
rancangan Peraturan Bupati Sintang ini, semua cukup jelas. Sampai tadi malam,
kami sudah melakukan monitor bahwa titik api atau hot spot di Kabupaten Sintang
ada 80 di wilayah Ketungau Tengah dan Ketungau Hulu. Kami selalu melapor kepada
pimpinan kami. Ke depan, sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan
Barat lokasi posko patroli terpadu pencegahan dan pengendalian karhutla yakni
di Desa Gemba Raya Kecamatan Kelam Permai. Ke depannya, kami berharap bisa
berjalan baik dan lancar. Kita harus belajar dari pengalaman yang lalu kaitanya
dengan penegakan hukum. Masyarakat bisa mentaati aturan yang sudah ada sehingga
kita lebih mengedepankan kearifan lokal bukan penegakan hukum” terang Yafet
Efraim Patabang
Dandim 1205 Sintang Letkol Inf. Eko Bintara Saktiawan
menyampaikan bencara kebakaran hutan dan lahan ini bencana yang selalu terulang
dan Indonesia selalu dihantui dengan bencana ini. “karhutla mulai terjadi sejak
1997, terulang 2015, 2019 sampai 2021 kita masih saja mengurus karhutla. Kita
tidak tahu kapan kita bebas karhutla. Saya sudah mengusulkan sesuatu yang sulit
tapi sangat bisa yakni menghadirkan teknologi canggih dan memberikan
pendampingan kepada masyarakat. Saya memimpikan masyarakat yang menjalankan
sistem pertanian yang modern. Ada sawah, irigasi, waduk, pabrik penggilingan
padi, gedung untuk penyimpanan alat pertanian,
tekologi dan pendampingan para pakar. Kalau sudah menjalankan pertanian
tersistem, orang tidak akan membakar lahan untuk bertani. Itu perlu keseriusan,
sinergi semua pihak. Kalau perlu siram pupuk sudah pakai drone dan helikopter.
Itu impian saya” terang Eko Bintara
Saktiawan
“saat ini memang hampir sudah tidak ada lagi yang membuka
lahan sampai 2 hektar. Namun di sisi kami di TNI dan Polri, kalau ada
masyarakat bakar ladang, kami diberikan koordinatnya, lalu diperintah untuk
melakukan pemadaman. Jadi bingung. Di satu sisi ada aturan yang memperbolehkan
warga bakar ladang, tertangkap citra satelit, lalu kami di TNI dan Polri
diperintahkan untuk melakukan pemadaman. Jadinya ada dua friksi. Di satu pihak
ingin membakar ladang, di satu pihak ingin memadamkan. Masing-masing pihak
punya alasan yang masuk akal dan logis. Yang mau bakar ladang ingin mendapatkan
pupuk dan padinya subur” terang Eko Bintara Saktiawan
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sintang Muhammad
Zulqarnain, SH, MH menyarankan agar sosialisasi ke masyarakat agar lebih di
intensifkan lagi. “payung hukumnya kan sudah ada, tapi membuka lahan dengan
membakar dengan terkendali dan terbatas, namun seperti apa. Harus
disosialisasikan kepada masyarakat supaya masyarakat paham. Alurnya bagaimana
harus diikuti oleh masyarakat. Ada sekat api, silakan dilaksanakan dengan
benar. Saya sarankan masukan substansi mengenai iklim, kalau angina kuat dan
kemaraunya sudah parah, disebutkan agar kepala desa dilarang memberikan ijin
untuk membakar ladang. Perbup ini nantinya harus disosialisasikan dengan masif
sehingga masyarakat jadi tahu dan bisa melaksanakan aturan ini” terang Muhammad
Zulqarnain
0 Komentar untuk "Hadiri Coffee Morning Bahas Siaga Karhutla di Langkau Kita, Ini Penjelasan Kabag Ops Polres Sintang "