Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH meliburkan kegiatan
perkantoran baik pemerintah maupun swasta bagi warga yang tinggal di 291 desa
di Kabupaten Sintang pada Rabu, 7 Juli 2021.
Hal tersebut termuat dalam Surat Edaran Bupati Sintang Nomor:
140/3030/DPMPD-B/2021 Tentang Hari Yang Diliburkar Pada Pemungutan Suara
Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Sintang Tahun 2021. Surat edaran
tertanggal 28 Juni 2021 tersebut dikeluarkan untuk mensukseskan Pemilihan
Kepala Desa Serentak Tahun 2021 di Kabupaten
Sintang yang berjumlah 291 Desa di 14 Kecamatan.
Dasar dari keluarkannya Surat Edaran tersebut adalah Surat Keputusan Bupati
Sintang Nomor: 168/277/KEP/DPMPD-B/2021 tentang Penetapan Desa Desa yang
melaksanakan pemilihan Kepala Desa serentak Tahun 2021 dan jadwal
pelaksanaannya. Bahwa penetapan pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan pada
hari Rabu, 7 Juli 2021.
Keputusan untuk meliburkan kegiatan masyarakat tersebut berlaku bagi Instansi
Lembaga Pemerintah/Lembaga Pemerintah Daerah/Pemerintah Desa, Perusahaan dan
Sekolah. Bagi Instansi/Lembaga Pemerintah Lembaga Pemerintahan Daerah yang
karyawannya berdomisili di desa yang sedang melaksanakan pemungutan suara,
diminta agar diberikan dispensasi kepada karyawan yang bersangkutan, agar dapat
menggunakan hak pilihnya. Bupati Sintang juga menghimbau kepada warga desa
untuk tidak berpergian keluar desa atau daerah agar dapat menggunaken hak
pilihnya.
Kabupaten Sintang memiliki 391 desa, sehingga kalau 291 desa yang
melaksanakan pemilihan kepala desa serentak, maka hanya ada 100 desa yang belum
melaksanakan pilkades atau sekitar 70 persen masyarakat desa melaksanakan
pemungutan suara pada pilkades serentak.
0 Komentar untuk "Dorong Partisipasi Masyarakat, Bupati Sintang Liburkan Masyarakat di 291 Desa Agar Bisa Mencoblos"