Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Sintang mengeluarkan Surat Pemberitahuan kepada Kepala
PAUD, TK, SD dan SMP se Kabupaten Sintang bahwa pelaksanaan belajar mengajar
tahun ajaran 2021/2022 yang akan dimulai pada Senin, 12 Juli 2021, masih
dilakukan secara daring (online) atau belajar dari rumah sampai pada waktu yang
akan ditentukan kemudian.
Hal tersebut tertuang dalam
Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang Nomor:
420/2856/DISDIKBUD-A tanggal 8 Juli 2021 yang ditujukan kepada Kepala PAUD, TK,
SD dan SMP se Kabupaten Sintang.
Dalam surat tersebut Kepala
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Drs. Lindra Azmar, M. Si menjelaskan
bahwa berdasarkan Instruksi Bupati Sintang Nomor :360/3202/BPBD/2021 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPM) Berbasis Mikro dan
Mengoptimaikan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19) di
Kabupaten Sintang Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID-19), bahwa pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan
Tinggi, Akademi, Tempat pendidikan/Pelatinan) dilakukan secara daring (online).
“sehubungan dengan hal
tersebut di atas, pelaksanaan proses belajar mengajar Tahun Ajaran 2021/2022
yang dimulai tanggal 12 Juli 20241, maka pembelajaran di Satuan Pendidikan
masih dilakukan secara Daring (online) dan atau Belajar dari Rumah sampai pada
waktu yang akan ditentukan kemudian. Demikian isi surat yang ditanda tangani
langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Drs. Lindra
Azmar, M. Si tersebut.
Sebelumnya
Bupati Sintang usai melantik 4 orang Pejabat Tinggi Pratama pada Jumat, 2 Juli
2021 yang lalu menyampaikan bahwa persiapan belajar tatap muka masih on the
track. “soal kondisi
zona merah di Pontianak dan persiapan pembelajaran tatap muka, untuk Kabupaten
Sintang tetap on the track. Sesuai
arahan Presiden, yang bukan zona merah tetap melaksanakan belajar tatap muka,
dua hari dalam seminggu, dua jam dalam sehari pembelajaran. Kecuali, tiba tiba
Sintang masuk zona merah, maka akan kita hentikan lagi belajar tatap mukanya.
Tapi yang pasti, kalau Pontianak zona merah, maka akan berpengaruh terhadap
semua ibu kota kabupaten kota karena konektivitas dan mobilitas warga. Kalau
Sintang masih zona kuning atau orange, proses belajar tatap muka tetap on the
track. Kan hanya 2 hari seminggu dan 2 jam per hari” terang Bupati Sintang
saat itu.
Jauh
hari sebelumnya, Jajaran Pemerintah Kabupaten Sintang yang dipimpin oleh Sekretaris
Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si memimpin rapat persiapan
pelaksanaan belajar tatap muka untuk satuan pendidikan PAUD hingga SMP
Se-Kabupaten Sintang di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Rabu, 16 Juni
2021 yang lalu.
saat itu Pemerintah Kabupaten Sintang merencanakan untuk memulai
proses belajar tatap muka pada Juli 2021 pada saat dimulainya tahun ajaran
2021/2022 dimulai dengan berbagai persyaratan yang ketat.
Dalam rapat tersebut semua stakeholder memberikan dukungan dengan
berbagai catatan. Dibahas juga teknis pelaksanaan belajar tatap muka seperti
satu hari hanya 2 jam pertemuan, penyiapan sarana dan prasarana protokol
kesehatan yang ketat dan disiplin, baik saat berada di sekolah maupun diluar
sekolah, peniadaan kegiatan olahraga, kantin dan ekstrakulikuler.
Hadir dalam rapat tersebut
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang Drs. Lindra Azmar, M.
Si, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang H. Anuar Akhmad, S.Ag,
Wakapolres Sintang Kompol Rizal Satria Ferdianto, Wakil Ketua Komisi C DPRD
Kabupaten Sintang Drs. H. Senen Maryono, M. Si, Asisten Perekonomian dan
Pembangunan Yustinus J, S. Pd, M.A.P, Kepala Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kabupaten Sintang Ir. Bernhard Saragih, perwakilan Dinas Kesehatan,
perwakilan kepala sekolah, perwakilan guru.
0 Komentar untuk "Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sintang Putuskan Masih Belajar Online, Ini Penjelasan Lindra Azmar"