Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah,
M. Si yang juga Ketua Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten
Sintang memimpin pelaksanaan Dengar Pendapat dan Penyelesaian Perselisihan
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2021 di Langkau Kita Rumah
Dinas Wakil Bupati Sintang pada Selasa, 27 Juli 2021.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah
menyampaikan bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun
2021 yang dilaksanakan pada Rabu, 7 Juli 2021 yang lalu dan diikuti sebanyak
291 desa di 14 kecamatan di Kabupaten Sintang sudah berjalan lancar dan aman.
“namun, ternyata dari 291 desa yang menyelenggarakan pilkades, ada 23 desa yang
masih bersengketa dan harus sudah selesai paling lambat 7 Agustus 2021.
Keberatan terhadap hasil pilkades harus sudah diselesaikan paling lambat 1 x 24
jam oleh calon kepala desa yang dirugikan. Tanggal 8 Juli 2021 harus sudah
disampaikan secara tertulis kepada panita Pilkades tingkat desa, kalau tidak
bisa diselesaikan di tingkat desa, baru lanjut ke tingkat kecamatan, seterusnya
kalau tidak selesai di tingkat kecamatan, proses lanjut ke tingkat kabupaten. Tetapi
kalau sampai ke kecamatan kemudian keberatan berhasil diselesaikan, maka
selesai.
“dan hari ini. ada 23 desa di 6 kecamatan yang belum mampu diselesaikan di tingkat
kecamatan sehingga sampai ke Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Sintang. Kita
akan mendengarkan apa saja yang menjadi permasalahan. Atas keberatan yang ada
di 23 desa di 6 kecamatan yang terjadi perselisihan atas hasil pelaksanaan
pilkades tersebut. Atas kondisi tersebut, Pemkab Sintang sepakat untuk
mengumpulkan semua pihak yang bersengketa untuk bertemu di Langkau Kita ini”
terang Yosepha Hasnah
“kepada para pelapor, agar mempersiapkan datanya. Dan
keterangan Panitia Pilkades dan Panwas Pilkades tingkat desa akan dicatat
dengan baik sebagai bahan kami mengambil keputusan” tambah Yosepha Hasnah
Adapun desa yang terjadi perselisihan atas hasil Pilkades
serentak tahun 2021 adalah untuk Kecamatan Ambalau ada enam desa yang peserta
pilkades menyatakan menolak hasil pilkades yakni Desa Pulou Sabhang, Tanjung
Andan, Pahangan, Nanga Kesange, Buntut Sabon dan Nanga Ukai. Kecamatan Sepauk
ada 3 desa yakni Desa Sinar Pekayau, Kemantan dan Bernayau. Kecamatan Ketungau
Tengah ada 3 desa yakni Desa Radin Jaya, Begelang Jaya, dan Wana Bakti.
Kecamatan Kelam Permai hanya 1 desa yakni Desa Pelimping. Kecamatan Ketungau Hilir ada 3 desa yakni
Desa Semuntai, Nanga Merkak dan Ratu Damai. Kecamatan Kayan Hulu ada 4 desa
yakni Desa Entogong, Nanga Abai, Tanjung Lalau, dan Desa Empoyang.
Hadir dalam Acara Dengar Pendapat dan Penyelesaian
Perselisihan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2021 di Langkau
Kita Rumah Dinas Wakil Bupati Sintang tersebut seluruh Panitia Pilkades Tingkat
Kabupaten Sintang yakni Sekretaris
Daerah Kabupaten Sintang selaku Ketua, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan
selaku Wakil Ketua, Kadis Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat sebagai
Sekretaris.
Sementara anggota Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten
Sintang yang lain turut hadir seperti Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sintang,
Kasat Intel Polres Sintang, Kasi Intel Kodim 1205 Sintang, Kabag Hukum dan HAM
Setda Sintang, dan Kasat Pol PP. Turut hadir sebagai peninjau dalam acara Dengar Pendapat dan Penyelesaian Perselisihan
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2021 di Langkau Kita Rumah
Dinas Wakil Bupati Sintang Santosa Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sintang dan
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sintang Maria Magdalena, SH.
Dengar Pendapat dan Penyelesaian Perselisihan Pemilihan
Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2021 tersebut Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Sintang mendengarkan secara bergiliran
keterangan pelapor, panitia pilkades tingkat desa dan panwas tingkat desa.
Selanjutnya secara bergiliran Panitia Pilkades
Tingkat Kabupaten Sintang
mengajukan pertanyaan pendalaman.
0 Komentar untuk " Di Langkau Kita, Sekda Sintang Pimpin Proses Penyelesaian Sengketa Pilkades 2021"