Wakil Bupati Sintang Sudiyanto, SH menghadiri Sidang
Panitia Pertimbangan Landreform di Hotel My Home pada Senin, 12 Juli 2021.
Sidang dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Redistribusi Tanah di
Kabupaten Sintang tahun 2021. Hadir dalam sidang tersebut seluruh anggota
Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten Sintang yang beranggotakan Kepala
Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang, Polres Sintang dan Pimpinan Organisasi
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Wakil Bupati
Sintang Sudiyanto, SH menyampaikan bahwa masyarakat Kabupaten Sintang menyambut baik adanya program redistribusi
tanah yang diselenggarakan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sintang
yang juga dalam rangka menjalankan program nasional.
“Program redistribusi tanah ini sangat baik. Kami Pemkab
Sintang sangat mendukung untuk dilanjutkan. Tahun 2021 merupakan tahun keempat
pelaksanaan program redistribusi tanah di Kabupaten Sintang. Kami merasa, Tim
BPN Kabupaten Sintang telah bekerja keras dan profesional, serta mampu bekerja
sama dengan Pemkab Sintang. Kami Pemkab Sintang sangat terbantu dengan program
redistribusi ini, karena sudah berjalan dengan baik,” kata Wakil Bupati Sintang
“setelah penantian panjang menunggu kepastian hukum hak
atas tanah selama puluhan tahun, masyarakat Kabupaten Sintang saat ini sudah
bisa bernafas lega, setelah mereka menerima Sertifikat Tanah miliknya sebagai
bukti pengakuan negara terhadap tanah yang mereka miliki. Tahun 2021 ini ada
14.300 Ha lahan di Kabupaten Sintang.
Saya apresiasi dengan teman-teman di BPN Sintang, karena di tahun 2021 telah
menyelesaikan redistribusi tanah sebanyak 7350 bidang tanah, yang Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ada 6171 bidang tanah” tambah Wakil Bupati
Sintang
“ tahun 2021 ini lebih baik
lagi dari tahun 2020. Target PTSL tahun 2021 ini untuk pengukuran tanahnya itu
sekitar 40.000 tanah, kemudian yang disertifikatkan sekitar 30.000”. terima
kasih atas kerja keras Tim BPN Sintang” tutup Wakil Bupati Sintang.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang Junaedi, SH,
MH menyampaikan Pemetaan Tematik Pertanahan dan Ruang (PTPR) dilaksanakan dalam
rangka percepatan redistribusi tanah obyek reforma agraria (TORA) dari kawasan
hutan berbasis tata ruang dan lingkungan.
“kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan
Reforma Agraria yang berkeadilan dan demi terwujudnya penguasaan, pemilikan,
penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T) yang dapat meningkatkan kesejahteraan
dan kualitas hidup rakyat secara adil dan merata. Kegiatan ini diharapkan bisa
menghasilkan lokasi kegiatan redistribusi tanah yang berkelanjutan sesuai
dengan tata ruang, tata guna tanah dan lingkungan dalam kerangka Sistem
Penataan Agraria Berkelanjutan (SPAB)” terang Junaidi
“redistribusi tanah di Kabupaten Sintang tahun 2020, yang
berhasil menyelesaikan 7.350 persil sertifikat tanah di 5 kecamatan dan 15
desa. Redistribusi tanah tahun ini tidak sesuai target. Sebab instansinya juga
terdampak penyebaran COVID-19, dan terjadi pengurangan anggaran. saya menjamin
bahwa sertifikat tanah yang dikeluarkan untuk warga tidak akan tumpang tindih
dengan kawasan hutan lindung. Program redistribusi tanah sudah berjalan selama
4 tahun” terang Junaedi
“khusus untuk desa yang berbatasan dengan Malaysia, sudah
dua kali masuk program PTSL. Program PTSL ada kendala jika tanahnya berada di
kawasan perbatasan antar kabupaten. Kami sangat hati-hati untuk memproses
sertifikat supaya tidak ada yang masuk kawasan hutan lindung. Karena sertifikat
sangat sulit untuk dibatalkan. Nama double juga tidak mungkin. Selain sangat
hati-hati dan sistem kita juga akan menolak. NIK yang salah juga akan ditolak
oleh sistem. Satu nama hanya boleh miliki 20 hektare tanah. Program redistribusi
ini, pemilik tidak boleh menjual tanah selama 10 tahun. Kalau dijadikan jaminan
masih bisa” tambah Junaedi
“program redistribusi tanah tahun 2021 ini, kami sudah melaksanakan program sesuai dengan
target yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk di Kabupaten Sintang
targetnya adalah 40.000 bidang yang akan diukur, tetapi sertifikat hak atas
tanahnya sekitar 30.000, kita melaksanakan target sesai dengan target yang
telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat untuk didaerah”kata Junaedi.
“BPN Provinsi Kalimantan Barat dalam empat tahun terakhir
terus melakukan kemajuan yaitu mampu menyertifikatkan tanah sebanyak 540.224
bidang tanah. Keberhasilan pencapaian ini juga berkat kerja sama yang baik
antara jajaran Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat dengan jajaran Pemerintah
Daerah dan pemangku kepentingan terkait di Provinsi Kalimantan Barat. Oleh
sebab itu, dalam rangka mengapresiasi jajaran Pemerintah Daerah dan pemangku
kepentingan terkait maka pada kesempatan tersebut Kanwil BPN Provinsi Kalimantan
Barat juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Pemerintah Daerah dan pemangku
kepentingan terkait atas dukungannya selama ini dalam menyukseskan pendaftaran
tanah di wilayahnya”
tambah Junaedi
“program Redistribusi Tanah merupakan salah satu program Reforma
Agraria yang dilaksanakan khususnya di Provinsi Kalimantan Barat selama enam
tahun terakhir (2015-2020) telah menerbitkan sertipikat tanah sebanyak 243.950
bidang. Pelaksanaan Redistribusi Tanah yang berasal dari Pelepasan Kawasan
Hutan berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK
599/Menlhk/2019 di Kabupaten Sekadau pada tahun 2020 telah diredistibusikan
kepada masyarakat sebanyak 804 bidang atau seluas 280,76 Ha. Sedangkan pada tahun 2021 berdasarkan SK Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.255/Menlhk/2020 telah dilaksanakan
proses redistribusi tanah dengan target 6.409 bidang atau seluas 6.418 Ha dan
saat ini progresnya sudah mencapai 2.100 bidang atau seluas 878.54 Ha” papar
Junaedi
“selain berasal dari sumber pelepasan kawasan hutan,
terdapat sumber obyek TORA lainnya yang antara lain berasal dari : Pelepasan
HGU sebagian serta Tanah Negara Lainnya dan lokasinya tersebar diseluruh
Provinsi di Kalimantan Barat. Sedangkan untuk rencana kegiatan Pada tahun 2022 kegiatan Redistribusi
Tanah, Potensinya berasal dari hasil Tata Batas Kawasan Hutan yang berasal dari
kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah
dalam Kawasan Hutan (PPTKH), Tanah Transmigrasi, HGU Habis dan HPK Tidak
Produktif di Kabupaten Sintang” tambah Junaedi
Adapun anggota Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten
Sintang Tahun 2021 adalah Bupati Sintang, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang,
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang, Kepala Dinas Penataan Ruang dan
Pertanahan Kabupaten Sintang, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Kabupaten Sintang, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman
Kabupaten Sintang, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang,
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
Kabupaten Sintang, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
Kabupaten Sintang, Kepala Bagian Sumber Daya Polres Sintang, Kepala Bagian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Kepala Bidang
Pertanahan Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang, Kepala Bidang
Penataan Ruang dan Penggunaan Tanah Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan
Kabupaten Sintang, Kepala Seksi Panataan, Penguasaan dan Penggunaan Tanah Dinas
Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang.
0 Komentar untuk "Di Hotel My Home, Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten Sintang Tahun 2021 Gelar Sidang, Wabup Sintang Hadir"