Di Hotel My Home, Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten Sintang Tahun 2021 Gelar Sidang, Wabup Sintang Hadir

Di Hotel My Home, Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten Sintang Tahun 2021 Gelar Sidang, Wabup Sintang Hadir

 


Wakil Bupati Sintang Sudiyanto, SH menghadiri Sidang Panitia Pertimbangan Landreform di Hotel My Home pada Senin, 12 Juli 2021. Sidang dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Redistribusi Tanah di Kabupaten Sintang tahun 2021. Hadir dalam sidang tersebut seluruh anggota Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten Sintang yang beranggotakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang, Polres Sintang dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.

 Wakil Bupati Sintang Sudiyanto, SH menyampaikan bahwa masyarakat Kabupaten Sintang  menyambut baik adanya program redistribusi tanah yang diselenggarakan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sintang yang juga dalam rangka menjalankan program nasional.

“Program redistribusi tanah ini sangat baik. Kami Pemkab Sintang sangat mendukung untuk dilanjutkan. Tahun 2021 merupakan tahun keempat pelaksanaan program redistribusi tanah di Kabupaten Sintang. Kami merasa, Tim BPN Kabupaten Sintang telah bekerja keras dan profesional, serta mampu bekerja sama dengan Pemkab Sintang. Kami Pemkab Sintang sangat terbantu dengan program redistribusi ini, karena sudah berjalan dengan baik,” kata  Wakil Bupati Sintang

“setelah penantian panjang menunggu kepastian hukum hak atas tanah selama puluhan tahun, masyarakat Kabupaten Sintang saat ini sudah bisa bernafas lega, setelah mereka menerima Sertifikat Tanah miliknya sebagai bukti pengakuan negara terhadap tanah yang mereka miliki. Tahun 2021 ini ada 14.300 Ha  lahan di Kabupaten Sintang. Saya apresiasi dengan teman-teman di BPN Sintang, karena di tahun 2021 telah menyelesaikan redistribusi tanah sebanyak 7350 bidang tanah, yang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ada 6171 bidang tanah” tambah Wakil Bupati Sintang

          “ tahun 2021 ini lebih baik lagi dari tahun 2020. Target PTSL tahun 2021 ini untuk pengukuran tanahnya itu sekitar 40.000 tanah, kemudian yang disertifikatkan sekitar 30.000”. terima kasih atas kerja keras Tim BPN Sintang” tutup Wakil Bupati Sintang.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang Junaedi, SH, MH menyampaikan Pemetaan Tematik Pertanahan dan Ruang (PTPR) dilaksanakan dalam rangka percepatan redistribusi tanah obyek reforma agraria (TORA) dari kawasan hutan berbasis tata ruang dan lingkungan.

“kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan Reforma Agraria yang berkeadilan dan demi terwujudnya penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T) yang dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup rakyat secara adil dan merata. Kegiatan ini diharapkan bisa menghasilkan lokasi kegiatan redistribusi tanah yang berkelanjutan sesuai dengan tata ruang, tata guna tanah dan lingkungan dalam kerangka Sistem Penataan Agraria Berkelanjutan (SPAB)” terang Junaidi

“redistribusi tanah di Kabupaten Sintang tahun 2020, yang berhasil menyelesaikan 7.350 persil sertifikat tanah di 5 kecamatan dan 15 desa. Redistribusi tanah tahun ini tidak sesuai target. Sebab instansinya juga terdampak penyebaran COVID-19, dan terjadi pengurangan anggaran. saya menjamin bahwa sertifikat tanah yang dikeluarkan untuk warga tidak akan tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung. Program redistribusi tanah sudah berjalan selama 4 tahun” terang Junaedi

“khusus untuk desa yang berbatasan dengan Malaysia, sudah dua kali masuk program PTSL. Program PTSL ada kendala jika tanahnya berada di kawasan perbatasan antar kabupaten. Kami sangat hati-hati untuk memproses sertifikat supaya tidak ada yang masuk kawasan hutan lindung. Karena sertifikat sangat sulit untuk dibatalkan. Nama double juga tidak mungkin. Selain sangat hati-hati dan sistem kita juga akan menolak. NIK yang salah juga akan ditolak oleh sistem. Satu nama hanya boleh miliki 20 hektare tanah. Program redistribusi ini, pemilik tidak boleh menjual tanah selama 10 tahun. Kalau dijadikan jaminan masih bisa” tambah Junaedi

“program redistribusi tanah tahun 2021 ini,  kami sudah melaksanakan program sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk di Kabupaten Sintang targetnya adalah 40.000 bidang yang akan diukur, tetapi sertifikat hak atas tanahnya sekitar 30.000, kita melaksanakan target sesai dengan target yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat untuk didaerah”kata Junaedi.

BPN Provinsi Kalimantan Barat dalam empat tahun terakhir terus melakukan kemajuan yaitu mampu menyertifikatkan tanah sebanyak 540.224 bidang tanah. Keberhasilan pencapaian ini juga berkat kerja sama yang baik antara jajaran Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat dengan jajaran Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan terkait di Provinsi Kalimantan Barat. Oleh sebab itu, dalam rangka mengapresiasi jajaran Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan terkait maka pada kesempatan tersebut Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan terkait atas dukungannya selama ini dalam menyukseskan pendaftaran tanah di wilayahnya” tambah Junaedi

“program Redistribusi Tanah merupakan salah satu program Reforma Agraria yang dilaksanakan khususnya di Provinsi Kalimantan Barat selama enam tahun terakhir (2015-2020) telah menerbitkan sertipikat tanah sebanyak 243.950 bidang. Pelaksanaan Redistribusi Tanah yang berasal dari Pelepasan Kawasan Hutan berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK 599/Menlhk/2019 di Kabupaten Sekadau pada tahun 2020 telah diredistibusikan kepada masyarakat sebanyak 804 bidang atau seluas 280,76 Ha. Sedangkan pada tahun 2021 berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.255/Menlhk/2020 telah dilaksanakan proses redistribusi tanah dengan target 6.409 bidang atau seluas 6.418 Ha dan saat ini progresnya sudah mencapai 2.100 bidang atau seluas 878.54 Ha” papar Junaedi

          selain berasal dari sumber pelepasan kawasan hutan, terdapat sumber obyek TORA lainnya yang antara lain berasal dari : Pelepasan HGU sebagian serta Tanah Negara Lainnya dan lokasinya tersebar diseluruh Provinsi di Kalimantan Barat. Sedangkan untuk rencana kegiatan Pada tahun 2022 kegiatan Redistribusi Tanah, Potensinya berasal dari hasil Tata Batas Kawasan Hutan yang berasal dari kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH), Tanah Transmigrasi, HGU Habis dan HPK Tidak Produktif di Kabupaten Sintang” tambah Junaedi

Adapun anggota Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten Sintang Tahun 2021 adalah Bupati Sintang, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang, Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sintang, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Sintang, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Sintang, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang, Kepala Bagian Sumber Daya Polres Sintang, Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang, Kepala Bidang Penataan Ruang dan Penggunaan Tanah Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang, Kepala Seksi Panataan, Penguasaan dan Penggunaan Tanah Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang.

Thanks for reading Di Hotel My Home, Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten Sintang Tahun 2021 Gelar Sidang, Wabup Sintang Hadir | Labels: sintang
0 Komentar untuk "Di Hotel My Home, Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten Sintang Tahun 2021 Gelar Sidang, Wabup Sintang Hadir"

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.