DPRD Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan II
Tahun 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang dalam rangka
Penyampatan Laporan Badan Anggaran, Permintaan Persetujuan, Penandatanganan
Berita Acara Kesepakatan Bersama dan Pendapat Akhir Bupati Sintang Terhadap
Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Suntang Tahun 2020
pada Jum’at, 16 Juli 2021 di Ruang
Sidang DPRD Kabupaten Sintang.
DPRD Kabupaten Sintang melalu juru bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten
Sintang Nikodemus, SH menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Sintang
yang sudah menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten
Sintang Tahun 2020 kepada DPRD Kabupaten Sintang.
“apresiasi yang tinggi kepada semua pihak atas kerjasamanya dalam membahas
LKPJ APBD 2020 dengan baik. Kita semua sudah mengawasi pelaksanaan APBD tahun
2020. Kami berharap, pengelolaan dan pelaksanaan anggaran daerah semakin baik
dan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sintang. Rapat kerja
Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang tentang
LKPJ APBD 2020 sudah dilaksanakan dengan baik” terang Nikodemus
“pengelolaan anggaran sudah dilaksanakan secara sistematis sesuai aturan
yang ada. Berdasarkan hasil rapat kerja
kami dengan TAPD, ada beberapa catatan yang harus kami sampaikan.
Laporan realisasi anggaran tahun 2020
terdapat selisih pembayaran atau silva sebesar 46, 3 milyar. Sementara silva
tahun 2019 sebesar 142,8 milyar. Maka terjadi penurunan silva 68 persen” terang
Nikodemus
“kami juga merekomendasikan, agar jajaran Pemkab Sintang melakukan
pendampingan terhadap pemerintahan desa dalam mempertanggungjawabkan
pelaksanaan alokasi dana desa. Kami minta Bupati Sintang agar memberikan
instruksi kepada semua kepala OPD yang terdapat temuan BPK RI untuk segera
menyelesaikan temuan tersebut. Bagi OPD yang tidak mampu menyelesaikan tindak
lanjut atas temuan BPK tersebut, agar bisa dilakukan evaluasi” terang Nikodemus
“kami minta Bupati Sintang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa untuk melakukan pendampingan terhadap penggunaan dan
pertanggungjawaban dana desa. Kami juga minta Bupati Sintang melalui
Inspektorat, agar dalam melakukan pengawasan internal agar lebih di maksimalkan
dalam pengawasan. Kami juga minta Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten
Sintang untuk dana hibah agar dikelola dengan baik, dilakukan audit dengan
baik. Lakukan survey ke lapangan untuk penerima hibah agar memasang baliho yang
menunjukan jumlah nilai hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Sintang”
terang Nikodemus
Kami juga minta Bupati Sintang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Sintang agar dalam penerimaan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian
Kerja atau P3K harus berdasarkan lama
mengabdi atau masa kerja seseorang. Pada akhirnya, rapat kerja Badan Anggaran
yang dilaksanakan 12 sampai 15 Juli 2021. Seluruh OPD menyampaikan bahwa semua
temuan BPK sudah diselesaikan atau sudah di tindaklanjuti. Kami ingin tidak ada
masalah dikemudian hari atas pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang” terang
Nikodemus
0 Komentar untuk "Badan Anggaran DPRD Sintang Berikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2020"