Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus,
SH, M. Si turut mendampingi Bupati Sintang pada saat pelaksanaan Konsultasi
Publik Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Kabupaten Sintang Tahun 2021-2026 secara virtual di Pendopo
Bupati Sintang pada Kamis, 24 Juni 2021.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus
menjelaskan dalam rangka mengakomodir isu lingkungan, tujuan pembangunan yang
berkelanjutan dan Kabupaten Sintang Lestari, maka Pemerintah Kabupaten Sintang
memutuskan untuk melakukan perubahan dan
penyesuaian terhadap visi dan misi Pemerintah Kabupaten Sintang 2021-2026. “ini
perintah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Kajian Lingkungan Hidup Strategis dilaksanakan untuk
memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan harus dijadikan dasar dan
terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah termasuk Kabupaten Sintang.
Kebijakan, rencana dan program harus melihat aspek lingkungan” terang Kartiyus.
Sebelum dilakukannya penyesuaian, Visi Pemerintah Kabupaten Sintang adalah
“Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Sintang yang Cerdas, Sehat, Maju, Religius
dan Sejahtera didukung Penerapan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bersih
pada Tahun 2026”. Dilakukan penyesuaian menjadi ““Terwujudnya Masyarakat
Kabupaten Sintang yang Cerdas, Sehat, Maju, Lestari, Rukun, dan Sejahtera
didukung Penerapan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bersih pada Tahun
2026”
“pelaksanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan atau sustainable
development selalu terkait dengan instrument RPJMD. Artinya pengembangan daerah
harus selaras dengan kondisi lingkungan. Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan
penyesuaian terhadap visi dan misi Pemerintah Kabupaten Sintang 2021-2026. Kata
religius dalam visi Kabupaten Sintang kita ganti menjadi rukun. Karena religius
ternyata tidak bisa diukur, itu urusan pribadi orang per orang dengan Tuhan”
terang Kartiyus.
“kita juga menambahkan satu kata dalam visi tersebut yakni kata “lestari”
yang kita letakan setelah kata “maju”. Maksudnya adalah, Kabupaten Sintang
harus maju, berkembang, berubah kearah yang lebih baik tetapi harus tetap
lestari. Lestari merupakan perwakilan dalam hal lingkungan dan pembangunan yang
berkelanjutan” tambah Kartiyus.
“integrasi aspek lingkungan ke dalam RPJMD 2021-2026 ini, kita masih punya
waktu 2 minggu. Karena target kami, pertengahan Juli 2021 ini, naskah Rancangan
Peraturan Daerah tentang RPJMD 2021-2026 sudah disampaikan oleh Bupati Sintang
kepada DPRD Kabupaten Sintang” terang Kartiyus.
0 Komentar untuk "Masukan Isu Lingkungan, Pemkab Sintang Ubah Visi dan Misi Pemkab Sintang 2021-2026"