Sekretaris daerah Kabupaten sintang Dra. Yosepha Hasnah,
M. Si memimpin jalannya Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala
Desa Serentak Tahun 2021 di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Selasa, 25
Mei 2021.
Turut hdir dalam rakor tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang Herkulanus Roni, Pasi Intel
Kodim 1205/Sintang, Kapten Inf Kardimin, Wakapolres Sintang Kompol Rizal satria
Ferdianto, Kejaksaan Negeri Sintang, Camat Se Kabupaten Sintang, Serta
Perwakilan Perangkat Organisasi Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Sintang yang terkait dengan persiapan pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021.
Pemerintah Kabupaten Sintang merencanakan hari
pencoblosan pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 297 Desa akan
dilaksanakan pada 7 Juli 2021 mendatang. Rakor dilaksanakan dengan tujuan untuk
menyamakan presepsi dan melihat progress persiapan , pelaksanaan tahap yang
ada, baik tingkat Desa, Kecamatan dan kabupaten.
Dalam Kesempatan Ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang
Dra. Yosepha Hasnah, M. Si mengarahkan supaya mempersiapkan pelaksanaan
pemilihan Kepala Desa dengan baik dan bijak melalui penguatan koordinasi baik
Forkopimda Kabupaten maupun Kecamatan, khususnya antisipasi pengamanan dan
penerapan protokol kesehatan
“perlu diberlakukan pembatasan jumlah pemilih di tempat
pemungutan suara sesuai dengan surat keputusan menteri dalam negeri nomor
140.05-4027 tentang tim pemantauan pemilihan kepala desa serentak tahun 2020
agar para warga tidak berkerumun disaat hari pemilihan nanti” terang Yosepha
Hasnah
“panitia pilkades untuk dapat memahami tugas pokok dan
fungsi selaku panitia mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan dan desa dalam
satu arahan ataupun perintah. Memutuskan sengketa sesuai kewenangan
masing-masing sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sintang Nomor 91 tahun
2019 tentang tata cara pemilihan kepala desa, pemilihan kepala desa antar waktu
dan pengangkatan penjabat kepala desa sebagaimana telah diubah beberapa kali
dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 7 tahun 2021” tambah Yosepha Hasnah
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang Herkulanus Roni juga menyampaikan laporan terkait
kesiapan pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Sintang, salah satunya
yakni tentang beberapa permasalahan tentang Pilkades serentak pada tahun 2021
ini.
“Desa berdasarkan PPKM berbasis mikro ternyata berada
pada zona merah pada saat hari H tanggal 7 juli 2021, serta tidak tersedianya
sumber anggaran bagi panitia panitia
pemilihan kepala desa tingkat kecamatan (PPKEC) dalam menjalankan tugas khusus panitia pemilihan tingkat kecamatan”
kata Herkulanus Roni
“untuk mengatur proses
pilkades, sudah ada Peraturan Bupati Sintang Nomor 94 tahun 2021 tentang
penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran wabah covid-19 dalam
penyelenggaraan pemilihan kepala desa nanti. Rincian perlengkapan protokol
kesehatan juga sesuai dengan yang telah di rekomendasikan oleh satgas Covid
Kabupaten Sintang dan akan ditertibkan sesuai dengan prokes disetiap tempat
pemilihan tentunya” tambah Herkulanus Roni.
0 Komentar untuk "Pada 7 Juli 2021, Sebanyak 297 Desa Akan Lakukan Pilkades, Pemkab Sintang Rakor Persiapan"