Bupati Sintang, Jarot Winarno menerima langsung kedatangan Wakil Bupati
Sekadau, Subandrio di pendopo bupati, Jumat 7 Mei 2021.
Kedatangan Subandrio ke Sintang tersebut untuk membahas penyelesaian
persoalan tapal batas wilayah antara Desa Bungkong Baru, Kecamatan Sepauk,
Kabupaten Sintang, dengan Desa Sunsong, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten
Sekadau, yang sudah puluhan tahun tak kunjung tuntas.
"Sesuai arahan kemendagri kedua kepala daerah ini ketemu, lah,
membahas lebih formil. Bicara soal opsi yang ditawarkan.
Kita diberi batas aktu sampai 2 juli, harus menyelesaikannya. Kalau tidak
mampu diselesaikan tingkat provinsi, maka kemendagri akan memutuskan
sendiri," ungkap Jarot.
Pertemuan dua kepala daerah ini sekaligus menindaklanjuti arahan pemerintah
pusat. Kemendagri meminta bagi dua kabupaten untuk menyelesaikan batas wilayah
sebelum 2 Juli 2021.
"Jadi kita berjuang nih, sebelum 2 juli, bisa tuntas lah antara
sintnag dan sekadau. Kebetulan komunikasi kami baiklah dengan sekadau dan
sintang sehingga mudahlah. (Subandrio) baru gak dilantik beliau sudah
datang," jelasnya.
Pemkab Sekadau, menawarkan solusi penyelesaian batas wilayah ke Pemkab
Sintang berdasarkan aspek demografi. Saran ini, atas dasar jejak pendapat yang
dilakukan terhadap warga di dua desa yang bersengketa batas wilayah.
"Sekadau menyampaikan aspirasinya, mereka lebih mengedepankan aspek
demografinya, jadi penduduk sunsong yang pindah jadi penduduk bunkong. Sekadau
lebih mengedepankan aspek demografi. Kalau aspek gegrafis sih beliau tidak
terlalu memikirkannya. Kita pun demikian, ya kalau wilayah geografinya lebih
luas kita pun senang, soal penduduk sintang yang tidak mau di bungkong ya apa
boleh buat kan, balek ke sunsong. Jadi sekarnag lagi dibuatkan peta alternatif
ke empat. Sudah mulai ada persamaan, persepsi sama, mudah-mudahan sebelum 2
juli selesai," harap Jarot
Wakil Bupati Sekadau, Subandrio menemui Bupati Sintang,
Jarot Winarno di pendopo bupati sintang, Jumat 7 Mei 2021.
Pertemuan itu untuk membahas penyelesaian sengketa batas wilayah antara
Desa Bungkong Baru, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, dengan Desa Sunsong,
Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, yang sudah puluhan tahun tak kunjung
tuntas.
"Kita menindaklanjuti hasil rapat dengan kemendagri, bahwa dalam tempo
14 (setelah pertemuan dengan Kemendagri) ada pertemuan antara kepala daerah
sintang dan sekadau, hari ini kita coba membuka komunikasi kembali, selama ini
kan belum pernah terjadi gitu, kan. Kita komunikasi antara bupati sintang dan
sekadau, bertemu untuk membahas masalah batas wilayah," kata Subandrio.
Pemkab Sekadau, kata Subandrio menawarkan solusi penyelesaian batas wilayah
ke Pemkab Sintang berdasarkan aspek demografi. Saran ini, atas dasar jejak
pendapat yang dilakukan terhadap warga di dua desa yang bersengketa batas
wilayah.
"Tadi kita utarakan bahwa sekadau berkeinginan dari aspek demografi.
Pertimbangannya, Kita melihat warga di Desa Sunsong itu khususnya di bungkong
hasil jejak pendapat, 79 persen menginginkan tetap masuk wilayah sekadau. Kita
dari aspek demografi saja bahwa ndak mungkin kita mindahkan orang, jadi karena
dia menginginkan ke sekadau, ya kita amankan aspek demografinya. Dari hasil
diskusi mudah mudahan kedepan tim teknis dapat memutuskan," harap
Subandrio.
Subandrio berharap, Pemkab Sintang menyetujui usulan Pemkab Sekadau untuk
masukan penyelesaian batas wilayah berdasarkan aspek demografi.
"Bupati sintang juga sudah setuju. Sekadau pada dasarnya aspek
demografi. Ini sudah puluhan tahun, mudah-mudahan di zaman kita tuntas itu,
gerak cepat. Nanti kalau lahan yang lainnya itu, segala HGU, ya kita dari
sekadau itu bisa diurus belakangan, lah, yang penting secara demografi itu,
karena keinginan mereka tetap ingin di sekadau, kita menghomarti keinginan
masyarakat," harapnya.
Kemendagri, kata Subandrio memberikan deadline sampai dengan 2 Juli 2021
kepada Sintang-Sekadau untuk memutuskan opsi penyelesaian sengketa batas.
Apabila melebihi deadline, Kemendagri akan memutuskan sepihak.
"Kemendagri memberikam target bahwa apabila tidak selesai oleh sintang
dan sekadau maka paling lama 2 juli langsung diputuskan sepihak, mau tidak mau
ini harus tuntas. Oleh karena itu kita jangan sampai lah (diputuskan sepihak
oleh kemendagri). Ini kita yang atur warga kita, ndak mungkin lah kita
membiarkan, kita yang memiliki wilayah, kita mengambil alternatif jalan tengah
bagaimana semuanya berjalan baik," harap Subandrio.
0 Komentar untuk "Di Deadline Kemendagri, Bupati Sintang dan Wabup Sekadau Bertemu Bahas Soal Bungkong Baru"