Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH memimpin rapat koordinasi
penanganan PETI di Wilayah Kabupaten Sintang di Pendopo Bupati Sintang pada
Jumat, 7 Mei 2021.
Turut hadir dalam Rakor tersebut Kapolres Sintang AKBP Ventie Bernard
Musak, Kajari Sintang Porman Patuan Radot,SH.MH, Dandim 1205 Sintang Sintang
Letkol Inf Eko Bintara Saktiawan, Dandenpom XII-1 Sintang, Mayor CPM Randy
Pradono Sugito dan jajaran Pemkab Sintang.
Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH menjelaskan ada empat poin
arahan soal penanganan persoalan PETI di Kabupaten Sintang yakni zero mercuri,
mengurangi jumlah penambang, tidak menggunakan alat berat seperti fuso, panther
dan dong feng, serta toleransi sampai H-4 Idul Fitri setelah itu akan dilakukan
penertiban.
“PETI
ini cerita panjang sejak jaman dahulu. Ada dampak lingkungan akibat PETI yang
sangat terasa, jalur sungai yang berubah. Penanganan PETI ini juga
berubah-ubah. Pernah menjadi kewenangan kabupaten, lalu berpindah ke provinsi
dalam hal pengurusan Surat Ijin Pertambangan Rakyat (SIPR). Tapi anehnya,
ketika penegakan aturan masih di kabupaten. Ijinnya diberikan provinsi,
penegakan oleh kabupaten. Harusnya provinsi yang juga menegakan aturan” terang
Bupati Sintang
“seringkali setiap penegakan hukum atas aktivitas PETI ini menimbulkan
masalah sosial. Sehingga akhirnya, saya membawa perwakilan penambang melakukan
audiensi ke Kapolda yang menyepakati untuk zero mercuri, dan pengakuan para
penambang di sungai memang mereka tidak menggunakan mercuri di sungai tetapi
dilakukan di daratan. Hasil pemeriksaan kadar mercuri di PDAM Tirta Senentang
memang selalu normal atau tidak ada kandungan mercuri di air PDAM Sintang. Kita
juga harus ada pemabatasan jumlah penambang dengan memperhatikan daya dukung
lingkungan. Bisa juga dicoba penggunaan sianida untuk aktivitas PETI. Penambang
juga tidak menggunakan alat berat” terang Bupati Sintang
“tetapi kami lebih pada agar diurus legalitas. Kita sudah usulkan ke
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 19 lokasi Wilayah Pertambangan
Rakyat, namun tidak ada tindak lanjut dari Pemprov Kalbar. Kita di kabupaten
ini simalakama, ijinnya di provinsi, tetapi penegakan aturan di kabupaten, jadi
serba salah. Disaat pandemic ini, memang PETI menjadi salah satu pilihan
masyarakat bekerja dengan berbagai pembatasan dan aturan.
Yuda Prawiyanto Kepala Seksi Kerusakaan dan Pemulihan Lingkungan Dinas
Kebersihan dan Linkungan Hidup Kabupaten Sintang menjelaskan bahwa Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutana RI sudah mengembangkan peralatan dan teknologi
dalam penggunaan sianida untuk pertambangan dengan harga diatas 1 milyar. “alat
ini sudah diuji coba di Kalimantan Tengah” terang Yuda Prawiyanto
Kapolres Sintang AKBP Ventie
Bernard Musak menyampaikan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas PETI
merupakan upaya terakhir untuk dilakukan. “setiap penegakan hukum, ternyata
tidak memberikan solusi yang permanen. Tidak semua PETI bisa ditindak karena
terlalu banyak PETI di Kabupaten Sintang. Dari 14 kecamatan, 11 kecamatan ada
aktivitas PETI. Alat yang digunakan seperti mesin dong feng, fuso dan panther
serta jenis lain di darat dan sungai. Dalam penegakan hukum atas aktivitas PETI
ini, kami tidak mau ada terjadi konflik” terang Ventie Bernard Musak
“kami juga sepakat untuk
dilakukan pembatasan atas aktivitas PETI. Ijin atas aktivitas PETI memang susah
karena menjadi kewenangan pemerintah pusat. Akibat PETI adalah lingkungan
rusak, erosi, longsor, banjir, pemukiman rusak, aliran sungai, habitat
ekosistem sungai dan hutan yang rusak. Bila dibiarkan dan tidak dikendalikan,
maka akan menjadi bola liar. Kami juga belum melalukan cek apakah para
penambang menggunakan mercuri. Alat penambang ini seperti sebuah rumah di
sepanjang sungai dan bisa berpindah” tambah Kapolres Sintang
“wacana agar penambang diwadahi bisa juga dilakukan dengan pembatasan yang
ada. PETI ini sangat bersinggungan dengan hukum karena tidak ada izin,
lingkungan hidup dan bisa menimbulkan konflik di masyarakat. ini memang bukan
hanya di Sintang, tetapi di Kalbar dan Indonesia. Di negara kita belum ada
aturan yang mengatur soal aktivitas PETI. Namun, kalau tidak dikendalikan, akan
bersinggungan dengan hukum, maka perlu dibatasi dan dikendalikan” terang Kapolres
Sintang
Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Porman Patuan Radot menyampaikan keadaan
Kabupaten Sintang dalam hal aktivitas PETI memang perlu adanya pembatasan.
“baik pembatasan soal alat yang digunakan. Kalau hanya untuk rakyat kecil, maka
alat juga dibatasi. Pemerintah daerah harus mengatur ini. Pertambangan berizin
tetapi cara penambangan liar, juga tidak boleh. Pelarangan mercuri di sungai
juga bagus. Saya hobi mancing, naik perahu dari lanting Pemda sampai ke Nanga
Ketungau dengan perjalanan 1,5 jam, saya melihat 37 tambang emas di tengah
sungai Kapuas. Ada yang sampai 3 jejer di tengah sungai. Mari kita jaga
lingkungan di Sintang ini. Kebijakan Pemda Sintang kami dukung untuk kebaikan
Sintang” terang Porman Patuan Radot
0 Komentar untuk "Aktivitas PETI Semakin Meningkat, Bupati Sintang, Forkopimda dan Jajaran Pemkab Sintang Gelar Rakor"