Wakil
Bupati Sintang, Sudiyanto, SH menghadiri sekaligus menyampaikan sambutan
terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sintang tahun 2020
pada Rapat Paripurna ke-5 masa persidangan I tahun 2021 Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sintang tahun 2020, di Ruang Sidang Kantor
DPRD Kab. Sintang, Selasa (6/4/2021).
Paripurna
ini di pimpin langsung Ketua DPRD Kab. Sintang Florensius Ronny, A.Md yang di
dampingi Wakil Ketua DPRD Kab. Sintang Jeffray Edward, SE. M. Si, di hadiri 22
dari 40 Angggota DPRD Kab. Sintang, Sekda Kab. Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M.
Si, perwakilan unsur Forkopimda Kab. Sintang, Rektor Unka Sintang, unsur
Pimpinan OPD di Lingkungan Pemkab Sintang dan unsur terkait lainnya.
Wakil
Bupati Sintang, Sudiyanto, SH menjelaskan
bahwa penyampaian pertanggungjawaban penyelenggaraan urusan
pemerintah daerah kepada DPRD merupakan upaya pembentukan keseimbangan antara
dua fungsi penyelenggara pemerintah daerah yaitu fungsi eksekutif yaitu kepala
daerah dan fungsi legislatif yaitu DPRD. Laporan
keterangan pertanggungjawaban pada dasarnya merupakan progress report atas kinerja pembangunan selama satu tahun dan
menjadi kegiatan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan jangka
menengah daerah. Kegagalan
dan keberhasilan pencapaian indikator kinerja akan dijadikan sebagai acuan
tindakan perbaikan dalam penyelenggaraan pelaksanaan pembangunan kabupaten
sintang di masa mendatang.
“mengenai penjabaran
anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dapat disampaikan bahwa APBD Kabupaten Sintang
tahun 2020 dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD
sehingga ditetapkan menjadi Peraturan
Daerah
Kabupaten
Sintang
Nomor
18 Tahun
2019 tanggal 26 Desember
2019 tentang Anggaran
Pendapatan
dan Belanja
Daerah
Tahun
Anggaran
2020 dan Peraturan
Daerah
Kabupaten
Sintang
Nomor
5 Tahun
2020 tanggal 27 Oktober
2020 tentang Perubahan
Atas
Peraturan
Daerah
Kabupaten
Sintang
Nomor
18 tahun 2019 tentang Anggaran
Pendapatan
dan Belanja
Daerah
Tahun
Anggaran
2020” terang Wakil
Bupati Sintang
“Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019
selanjutnya dijabarkan dengan Peraturan
Kepala
Daerah
yaitu Peraturan
Bupati
Sintang
Nomor
104 Tahun
2019 tanggal 26 Desember
2019 tentang penjabaran Anggaran
Pendapatan
dan Belanja
Daerah
Tahun
Anggaran
2020. Sedangkan
Peraturan
Daerah
Nomor
5 Tahun
2020 dijabarkan dalam Peraturan
Bupati
Sintang
Nomor
70 tahun 2020 tanggal 27 Oktober
2020 tentang Perubahan
Kedelapan
atas Peraturan
Bupati
Sintang
Nomor
104 Tahun
2019 tentang Penjabaran
Anggaran
Pendapatan
dan Belanja
Daerah
Tahun
Anggaran
2020” terang Wakil
Bupati Sintang
“pada tahun
2020 merupakan masa yang cukup sulit bagi bangsa Indonesia akibat pandemi covid-19 dan tak ubahnya di Kabupaten Sintang. Dalam
rangka penanganan corona virus disease 2019 (covid-19) dan atau menghadapi
ancaman yang membahayakan perekonomian nasional, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran
dan Percepatan
Penanganan
Corona
Virus
Disease
(covid-19) di Lingkungan
Pemerintah
Daerah,
dan Surat
Keputusan
Bersama
Menteri
Dalam
Negeri
dan Menteri
Keuangan
Nomor: 119/2813/SJ
dan Nomor
177/KMK.07/2020 tentang Percepatan
Penyesuaian
Anggaran
Pendapatan
dan Belanja
Daerah
Tahun
2020 dalam
rangka penanganan corona virus disease 2019 (covid-19) serta pengamanan daya
beli masyarakat dan perekonomian nasional, sehingga menyebabkan harus dilakukan
pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program,
antar kegiatan, dan antar jenis belanja serta akibat dari keadaan yang
menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun
anggaran berjalan, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan APBD tahun
anggaran 2020. hal
ini ditindaklanjuti dengan dilakukannya 7 kali perubahan penjabaran APBD Kabupaten Sintang
yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah” terang Wakil Bupati Sintang
“dapat pula
disampaikan bahwa capaian kinerja keluaran program dan kegiatan untuk urusan
pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pemerintahan
wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pilihan maupun urusan
pemerintahpada prinsipnya pemerintah kabupaten sintang tetap berupaya
menindaklanjuti rekomendasi dimaksud. namun karena terjadinya
refocusing/realokasi anggaran akibat covid-19, beberapa rekomendasi belum dapat
ditindaklanjuti dan direncanakan akan dilakukan pada kesempatan yang akan
datang” tambah Wakil
Bupati Sintang
“demikianlah
substansi secara umum LKPJ tahun anggaran 2020. Apa yang saya sampaikan ini, merupakan bagian yang tidak
terpisah dari dokumen lengkap laporan keterangan pertanggungjawaban tahun 2020.
Pada
tahun terakhir periode kami mengabdi berbagai hasil dan permasalahan selama tahun
2020 yang telah dituangkan dalam LKPJ Bupati
Sintang
tahun 2020 diharapkan menjadi bahan masukan untuk mengarahkan
perbaikan-perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan” terang Wakil
Bupati Sintang
“keberhasilan
yang dicapai dalam penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan tema rencana
kerja pemerintah daerah Kabupaten
Sintang
tahun 2020 yaitu peningkatan infrastruktur dasar, ekonomi kreatif, reformasi
birokrasi menuju kabupaten sintang yang berkelanjutan, maka prioritas
pembangunan daerah tahun 2020 yaitu peningkatan infrastruktur dasar,
peningkatan ekonomi kreatif, reformasi birokrasi dan sintang yang berkelanjutan
merupakan kinerja bersama antara pemerintah kabupaten sintang, dprd dan
didukung penuh oleh segenap unsur forum koordinasi pimpinan daerah, seluruh
jajaran pemerintahan mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan,
serta partisipasi aktif berbagai organisasi kemasyarakatan, organisasi
keagamaan, organisasi politik dan LSM, insan pers, tokoh agama, tokoh
masyarakat dan seluruh stakeholders daerah. kami juga menyadari bahwa masih
terdapat permasalahan-permasalahan yang harus segera diatasi dan dibenahi
bersama” tambah Wakil
Bupati Sintang
“oleh
karena itu, saya mohon maaf kepada seluruh lapisan masyarakat kabupaten sintang
atas segala kekurangan, kelemahan dan keterbatasan selama masa kepemimpinan
bersama Wakil
Bupati
periode 2016-2021.
Kami sangat bersyukur terciptanya suasana damai dan
kondusif pada tahun 2020 dengan berbagai agenda penting terutama pemilihan
kepala daerah serentak. kondisi ini merupakan dampak daripada koordinasi dan
kerjasama yang baik dari seluruh seluruh
jajaran aparatur pemerintah baik sipil maupun tni/polri beserta masyarakat. Semoga
keadaan yang baik ini dapat terjaga dan ditingkatkan agar proses pemerintahan,
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kabupaten sintang dapat berjalan
optimal” tutup Wakil
Bupati Sintang
0 Komentar untuk "Wabup Sintang Bacakan LKPJ Tahun 2020, APBD Menurun Karena Refocusing Anggaran"